25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

15 Derah Zona Hijau Sumut Berpeluang Sekolah 13 Juli

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerapan New Normal di Sumatera Utara masih terus dijajaki sejak berakhirnya status tanggap darurat 29 Mei. Selama masa transisi 14 hari, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terus meminta masukan dari berbagai pihak.

Pada prinsipnya, New Normal di Sumut sementara ini hanya memenuhi syarat di 15 kabupaten/kota yang belum terpapar Covid-19. Ke-15 daerah zona hijau itu juga yang berpeluang memberlakukan pembelajaran tatap muka mulai 13 Juli mendatang.

DAERAH-DAERAH tersebut yakni: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan.

Sedangkan 13 zona kuning (tingkat risiko rendah) di Sumut, beberapa di antaranya memenuhi syarat menjalankan New Normal.

Adapun tiga daerah di Sumut yang masuk dalam zona merah (tingkat risiko yang tinggi) dan secara epidemiologi kasus positif belum terkendali, yaitu Medan, Deliserdang, dan Simalungun, belum memenuhi syarat dalam menjalankan New Normal.

Presiden Joko Widodo juga telah merestui 15 Kabupaten/Kota di Sumut yang dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan new normal.

Khusus zona hijau, pemerintah mendorong untuk melaksanakan kembali kegiatan masyarakat produktif dan aman. Namun tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat seperti mewajibkan penggunaan masker, sosialiasi cuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak fisik (physical distancing).

Artinya, daerah tersebut boleh kembali melaksanakan kegiatan di rumah ibadah, membuka pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel penginapan dan restoran, perkantoran, dan bidang lainnya yang dianggap penting.

Sebelumnya, Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan, menjelaskan rencana penerapan new normal di Sumut akan dilakukan pertengahan Juni. Namun hanya untuk kabupaten dan kota yang masih zona hijau.

Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Hamid Muhammad, pekan lalu mengatakan, daerah zona hijau kemungkinan besar akan memberlakukan pembelajaran tatap muka.

“Sebagian besar sekolah akan berlaku pembelajaran jarak jauh terutama zona merah dan kuning. Sedangkan pembelajaran tatap muka kemungkinan diberlakukan di zona hijau. Ada 108 kabupaten zona hijau yang selama dua bulan ini belum ada Covid-19,” kata Hamid dalam telekonferensi di Jakarta.

Meski begitu, yang akan menetapkan apakah 108 daerah di zona hijau itu bisa membuka sekolah pada tahun ajaran baru 2020/2021 merupakan kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Nasional dan Kemenkes. Itupun tahapannya cukup panjang.

“Tanggal tahun pelajaran baru itu 13 Juli 2020. Namun bukan berarti 13 Juli sekolah dibuka. Pembukaan sekolah itu ada syaratnya, salah satunya harus zona hijau. Itupun yang menentukan Gugus Tugas Covid-19 Nasional dan Kemenkes,” tegasnya.

Dia menambahkan, untuk membuka sekolah di daerah zona hijau melewati tiga tahapan/saringan. Pemda tidak boleh membuka sekolah sebelum ada rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Nasional dan Kemenkes.

Godok Konsep

Sekdaprovsu, R Sabrina, mengatakan saat ini semua OPD Pemprov Sumut telah diminta untuk menggodok konsep terkait penerapan new normal, untuk nantinya dibahas dan menghasilkan kebijakan.

“Bagaimanapun, new normal ini kebijakan nasional. Penerapannya tetap harus mengikuti arahan pusat,” katanya usai mengikuti Webinar “Menyongsong New Normal dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik” yang diselenggarakan Kemenpan RB bersama seluruh OPD Pemprov Sumut, Rabu (3/6).

Di sisi lain, hemat dia, penerapan new normal sebagai gaya hidup baru di tengah pandemi membutuhkan penyesuaian di berbagai sektor. Pelayanan publik sebagai salah satu sektor yang banyak berurusan dengan masyarakat diimbau melakukan penyesuaian dan pembenahan. Salahsatu langkah yang dianggap penting yakni transformasi digital.

“Prinsipnya tetap produktif dalam beraktivitas, tetapi memerhatikan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Inilah kenapa pelayanan berbasis digital ini penting, mengurangi tatap muka tetapi pelayanan kita kepada masyarakat tetap lanjut,” ujarnya.

Karenanya, Sabrina kembali menekankan agar para SDM di sektor pemerintahan senantiasa meningkatkan kemampuan IT. Selain tentunya dibarengi dengan melengkapi perangkat-perangkat digital, SDM sebagai personel menjadi kunci utama sukses tidaknya pelayanan berbasis digital. (prn/net/bbs)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerapan New Normal di Sumatera Utara masih terus dijajaki sejak berakhirnya status tanggap darurat 29 Mei. Selama masa transisi 14 hari, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terus meminta masukan dari berbagai pihak.

Pada prinsipnya, New Normal di Sumut sementara ini hanya memenuhi syarat di 15 kabupaten/kota yang belum terpapar Covid-19. Ke-15 daerah zona hijau itu juga yang berpeluang memberlakukan pembelajaran tatap muka mulai 13 Juli mendatang.

DAERAH-DAERAH tersebut yakni: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan.

Sedangkan 13 zona kuning (tingkat risiko rendah) di Sumut, beberapa di antaranya memenuhi syarat menjalankan New Normal.

Adapun tiga daerah di Sumut yang masuk dalam zona merah (tingkat risiko yang tinggi) dan secara epidemiologi kasus positif belum terkendali, yaitu Medan, Deliserdang, dan Simalungun, belum memenuhi syarat dalam menjalankan New Normal.

Presiden Joko Widodo juga telah merestui 15 Kabupaten/Kota di Sumut yang dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan new normal.

Khusus zona hijau, pemerintah mendorong untuk melaksanakan kembali kegiatan masyarakat produktif dan aman. Namun tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat seperti mewajibkan penggunaan masker, sosialiasi cuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak fisik (physical distancing).

Artinya, daerah tersebut boleh kembali melaksanakan kegiatan di rumah ibadah, membuka pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel penginapan dan restoran, perkantoran, dan bidang lainnya yang dianggap penting.

Sebelumnya, Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan, menjelaskan rencana penerapan new normal di Sumut akan dilakukan pertengahan Juni. Namun hanya untuk kabupaten dan kota yang masih zona hijau.

Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Hamid Muhammad, pekan lalu mengatakan, daerah zona hijau kemungkinan besar akan memberlakukan pembelajaran tatap muka.

“Sebagian besar sekolah akan berlaku pembelajaran jarak jauh terutama zona merah dan kuning. Sedangkan pembelajaran tatap muka kemungkinan diberlakukan di zona hijau. Ada 108 kabupaten zona hijau yang selama dua bulan ini belum ada Covid-19,” kata Hamid dalam telekonferensi di Jakarta.

Meski begitu, yang akan menetapkan apakah 108 daerah di zona hijau itu bisa membuka sekolah pada tahun ajaran baru 2020/2021 merupakan kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Nasional dan Kemenkes. Itupun tahapannya cukup panjang.

“Tanggal tahun pelajaran baru itu 13 Juli 2020. Namun bukan berarti 13 Juli sekolah dibuka. Pembukaan sekolah itu ada syaratnya, salah satunya harus zona hijau. Itupun yang menentukan Gugus Tugas Covid-19 Nasional dan Kemenkes,” tegasnya.

Dia menambahkan, untuk membuka sekolah di daerah zona hijau melewati tiga tahapan/saringan. Pemda tidak boleh membuka sekolah sebelum ada rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Nasional dan Kemenkes.

Godok Konsep

Sekdaprovsu, R Sabrina, mengatakan saat ini semua OPD Pemprov Sumut telah diminta untuk menggodok konsep terkait penerapan new normal, untuk nantinya dibahas dan menghasilkan kebijakan.

“Bagaimanapun, new normal ini kebijakan nasional. Penerapannya tetap harus mengikuti arahan pusat,” katanya usai mengikuti Webinar “Menyongsong New Normal dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik” yang diselenggarakan Kemenpan RB bersama seluruh OPD Pemprov Sumut, Rabu (3/6).

Di sisi lain, hemat dia, penerapan new normal sebagai gaya hidup baru di tengah pandemi membutuhkan penyesuaian di berbagai sektor. Pelayanan publik sebagai salah satu sektor yang banyak berurusan dengan masyarakat diimbau melakukan penyesuaian dan pembenahan. Salahsatu langkah yang dianggap penting yakni transformasi digital.

“Prinsipnya tetap produktif dalam beraktivitas, tetapi memerhatikan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Inilah kenapa pelayanan berbasis digital ini penting, mengurangi tatap muka tetapi pelayanan kita kepada masyarakat tetap lanjut,” ujarnya.

Karenanya, Sabrina kembali menekankan agar para SDM di sektor pemerintahan senantiasa meningkatkan kemampuan IT. Selain tentunya dibarengi dengan melengkapi perangkat-perangkat digital, SDM sebagai personel menjadi kunci utama sukses tidaknya pelayanan berbasis digital. (prn/net/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/