26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

PTPN 2 Akui Jual Lahan Kebun Penara 41 Hektare

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara (PTPN 2) mengakui telah menjual lahan seluas 41 hektare (ha) Kebun Penara yang terletak di Jalan Karantina Ikan, Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hukum PTPN2 Lutfi Ahmad didampingi Humas PTPN2 Rahmad saat dikonfirmasi Kamis (31/5).

Lebih jelas diterangkannya, lahan yang dijual merupakan Eks HGU.” Ada lahan seluas 41 hektare eks HGU yang dijual masa direkturnya periode sebelumnya. Pembelinnya DH Cs,” terang Lutfi.

Dijelaskanya, proses dilepaskan Eks HGU sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dilepaskan 41 hektaer, dan disamping lokasi yang dilepaskan itu masih ada lahan HGU aktif milik PTPN 2. Hal itu diperkuat dengan gambar peta yang diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara dengan nomor 1.88.44/1108/KPTS /2022 tanggal 23 Desember 2022. Dipeta tersebut dinyatakan masih ada sebagian yang HGU aktif.

“Di sana masih ada tanaman kelapa sawit berusia 8 tahun,” jelasnya.

Namun, Lutfi tidak mengetahui bahwa di lapangan telah berdiri plang seakan akan lahan itu telah dibayar SPS ke PTPN2.

“ Sebagian lahan menurut gambar itu ada HGU aktif. Tapi kita belum dapat memastikan apakah lahan yang di kuasai DH ada mengambil lahan HGU PTPN2. Kalau ada. Tentu ini kesalahan dan PTPN2 sesuai ketentuan hukum akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah pihak PTPN2 akan melaporkan pihak yang bersangkutan ke aparat hukum. Lutfi mengatakan pihaknya akan mendalami hal ini terlebih dahulu. Terkait ratusan tanaman kelapa sawit yang mereka tanam dimatikan penggarap. Lutfi prihatin dan berniat melakukan langkah hukum bila nantinya ternyata tanaman itu berada didalam lahan HGU aktif.

Sementara itu, kondisi dilapangan terlihat lahan HGU PTPN2 dipasang plang serta sudah dipagar penggarap dan tanaman kelapa sawit produktif berusia tanam 8-9 tahun diracun dan dibakar sampai mati. penggarap DH menguasai lahan HGU tersebut disinyalir karena merasa sudah membayar SPS pada PTPN2.

Terpisah, Ketua Penggiat Lembaga Anti Korupsi Deliserdang, Indra menyatakan pihaknya mensiyalir ada permainan mafia tanah diproses pelepasan 41 ha lahan Kabun Penara. Pasalnya, lokasi lahan itu sangat strategis karena sangat dekat dengan Bandara Kualanamu.”Lokasinya sangat persis dengan jalan masuk Bandara Kualanamu,” terangnya.

Ditambahkanya lagi, tidak ada dasarnya pimpinan PTPN2 menjual lahan milik negara. Sejatinya PTPN2 selaku menyewa lahan dari negara untuk diusahakan sebagai perkebunan sawit. Kalau HGU nya tidak aktif lagi atau habis seharusnya kembalikan ke negara dalam hal ini BPN.

“ Presiden Jokowi sudah memerintahkan memberantas para mafia tanah. Ini ada informasi dari masyarakat, untuk itu harus ada pengusutan dan penegakan hukum oleh Aparat terkait. Pasalnya ada dokumen yang diterbitkan Pemprov Sumut yang nyata menunjukkan bahwa lahan yang dipagar dan dipasang Plank oleh penggarap itu sudah membayar SPS dan hapus buku. Padahal lahan itu masih HGU PTPN2 aktif sesuai peta gambar diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Jadi pertanyaan dan diselidiki itu dasar apa PTPN2 menjual lahan itu pada penggarap dan menyebut kalau lahan itu Eks HGU,” ucap Indra.

Ditambahkannya, terkait dasar Eks HGU SK 42/HGU/BPN /2002 tanggal 29/11/2002 menyatakan ada lahan 41 hektar tidak diperpanjang ternyata di Kebun Penara juga tidak ada lahan eks HGU PTPN2, yang ada itu lahan milik Alfounsius Saragih seluas 41 hektar yang disebutkan Panitia B Plus karena lahan tersebut sudah dikelola oleh Alfounsius Saragih dkk sejak tahun 1978 hingga 1991 dan berada diluar HGU PTPN2 berbatas anak sungai.

“ Dari bukti dokumen yang ada pada Ahli Waris pemegang kuasa lahan Alfounsius Saragih, lahan mereka bersebelahan dengan kebun penara PTPN2 itu sudah jelas. Dasar putusan MA no 1405.K/Pdt/1997 tanggal 25/5/1999 yang menyatakan berdasarkan gambar situasi khusus no 34/04/IV/1992 telah dinyatakan bahwa areal 41 hektar itu lahan garapan masyarakat tidak termasuk dalam HGU PTPN2 tidak bisa dikatakan Eks HGU. Karena sebelumnya masyarakat diusir paksa pada tahun 1991 lahan alfounsius Saragih di tanami PTPN2 dengan pohon sawit dengan memasang plang HGU no 68 bodong untuk mengelabui dan hasilnya diduga masuk ke kantong pribadi oknum, atas hal ini setelah putusan pengadilan PTPN2 justru diperintahkan pengadilan untuk membayar ganti-rugi dan sejauh ini belum di laksanakan oleh PTPN2. Jadi terkait proses jual beli dan penerimaan SPS oleh PTPN2 dari penggarap Itu bagaimana bisa terjadi. Dasarnya apa, terus lahan eks HGU itu yang mana, ini tugas KPK mengusutnya, periksa itu yang meneken proses jual beli di Notaris, usut kemana aliran dana penjualan lahan itu,” tegas Indra.(btr/han)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara (PTPN 2) mengakui telah menjual lahan seluas 41 hektare (ha) Kebun Penara yang terletak di Jalan Karantina Ikan, Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hukum PTPN2 Lutfi Ahmad didampingi Humas PTPN2 Rahmad saat dikonfirmasi Kamis (31/5).

Lebih jelas diterangkannya, lahan yang dijual merupakan Eks HGU.” Ada lahan seluas 41 hektare eks HGU yang dijual masa direkturnya periode sebelumnya. Pembelinnya DH Cs,” terang Lutfi.

Dijelaskanya, proses dilepaskan Eks HGU sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dilepaskan 41 hektaer, dan disamping lokasi yang dilepaskan itu masih ada lahan HGU aktif milik PTPN 2. Hal itu diperkuat dengan gambar peta yang diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara dengan nomor 1.88.44/1108/KPTS /2022 tanggal 23 Desember 2022. Dipeta tersebut dinyatakan masih ada sebagian yang HGU aktif.

“Di sana masih ada tanaman kelapa sawit berusia 8 tahun,” jelasnya.

Namun, Lutfi tidak mengetahui bahwa di lapangan telah berdiri plang seakan akan lahan itu telah dibayar SPS ke PTPN2.

“ Sebagian lahan menurut gambar itu ada HGU aktif. Tapi kita belum dapat memastikan apakah lahan yang di kuasai DH ada mengambil lahan HGU PTPN2. Kalau ada. Tentu ini kesalahan dan PTPN2 sesuai ketentuan hukum akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah pihak PTPN2 akan melaporkan pihak yang bersangkutan ke aparat hukum. Lutfi mengatakan pihaknya akan mendalami hal ini terlebih dahulu. Terkait ratusan tanaman kelapa sawit yang mereka tanam dimatikan penggarap. Lutfi prihatin dan berniat melakukan langkah hukum bila nantinya ternyata tanaman itu berada didalam lahan HGU aktif.

Sementara itu, kondisi dilapangan terlihat lahan HGU PTPN2 dipasang plang serta sudah dipagar penggarap dan tanaman kelapa sawit produktif berusia tanam 8-9 tahun diracun dan dibakar sampai mati. penggarap DH menguasai lahan HGU tersebut disinyalir karena merasa sudah membayar SPS pada PTPN2.

Terpisah, Ketua Penggiat Lembaga Anti Korupsi Deliserdang, Indra menyatakan pihaknya mensiyalir ada permainan mafia tanah diproses pelepasan 41 ha lahan Kabun Penara. Pasalnya, lokasi lahan itu sangat strategis karena sangat dekat dengan Bandara Kualanamu.”Lokasinya sangat persis dengan jalan masuk Bandara Kualanamu,” terangnya.

Ditambahkanya lagi, tidak ada dasarnya pimpinan PTPN2 menjual lahan milik negara. Sejatinya PTPN2 selaku menyewa lahan dari negara untuk diusahakan sebagai perkebunan sawit. Kalau HGU nya tidak aktif lagi atau habis seharusnya kembalikan ke negara dalam hal ini BPN.

“ Presiden Jokowi sudah memerintahkan memberantas para mafia tanah. Ini ada informasi dari masyarakat, untuk itu harus ada pengusutan dan penegakan hukum oleh Aparat terkait. Pasalnya ada dokumen yang diterbitkan Pemprov Sumut yang nyata menunjukkan bahwa lahan yang dipagar dan dipasang Plank oleh penggarap itu sudah membayar SPS dan hapus buku. Padahal lahan itu masih HGU PTPN2 aktif sesuai peta gambar diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Jadi pertanyaan dan diselidiki itu dasar apa PTPN2 menjual lahan itu pada penggarap dan menyebut kalau lahan itu Eks HGU,” ucap Indra.

Ditambahkannya, terkait dasar Eks HGU SK 42/HGU/BPN /2002 tanggal 29/11/2002 menyatakan ada lahan 41 hektar tidak diperpanjang ternyata di Kebun Penara juga tidak ada lahan eks HGU PTPN2, yang ada itu lahan milik Alfounsius Saragih seluas 41 hektar yang disebutkan Panitia B Plus karena lahan tersebut sudah dikelola oleh Alfounsius Saragih dkk sejak tahun 1978 hingga 1991 dan berada diluar HGU PTPN2 berbatas anak sungai.

“ Dari bukti dokumen yang ada pada Ahli Waris pemegang kuasa lahan Alfounsius Saragih, lahan mereka bersebelahan dengan kebun penara PTPN2 itu sudah jelas. Dasar putusan MA no 1405.K/Pdt/1997 tanggal 25/5/1999 yang menyatakan berdasarkan gambar situasi khusus no 34/04/IV/1992 telah dinyatakan bahwa areal 41 hektar itu lahan garapan masyarakat tidak termasuk dalam HGU PTPN2 tidak bisa dikatakan Eks HGU. Karena sebelumnya masyarakat diusir paksa pada tahun 1991 lahan alfounsius Saragih di tanami PTPN2 dengan pohon sawit dengan memasang plang HGU no 68 bodong untuk mengelabui dan hasilnya diduga masuk ke kantong pribadi oknum, atas hal ini setelah putusan pengadilan PTPN2 justru diperintahkan pengadilan untuk membayar ganti-rugi dan sejauh ini belum di laksanakan oleh PTPN2. Jadi terkait proses jual beli dan penerimaan SPS oleh PTPN2 dari penggarap Itu bagaimana bisa terjadi. Dasarnya apa, terus lahan eks HGU itu yang mana, ini tugas KPK mengusutnya, periksa itu yang meneken proses jual beli di Notaris, usut kemana aliran dana penjualan lahan itu,” tegas Indra.(btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/