26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Oknum Dishub Pungli Wisatawan di Gundaling

KARO- Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Karo disorot. Oknum petugas di lapangan berani melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di kawasan objek wisata.
Uang parkir dikutip di atas tarif resmi sesuai Perda Kab Karo Pasal 46 No 05 Tahun 2012. Pungli terungkap pasca maraknya protes sejumlah wisatawan di Bukit Gundaling. Kesal dengan prilaku petugas Dishub, gabungan joki kuda dan pengusaha aksesoris Gundaling, menggelar unjuk rasa dadakan  di kawasan Simpang Tiga Mess Pemprovsu, Rabu (4/7) siang.

Pelaku wisata Bukit Gundaling itumengaku kesal karena oknum yang belakangan diketahui bernama Ajar Bancina itu, menantang pembuktian tudingan pungli tersebut.

Sejumlah wisatawan lantas dipertemukan, tetapi Ajar Bancina malah  melakukan pembelaan diri. “Saya tidak memaksa bapak membayar lebih,” ujar pria berbadan tambun itu kepada wisatawan lokal.
Sesuai keterangan tamu rombongan sekolah asal Kabupaten Deli Serdang, Alamsyah (42), oknum petugas parkir mengutip retribusi parkir kendaraan roda empat Rp 10.000 per unit. Total mereka harus bayar Rp60 ribu.
Sesuai keterangan turis lain, kutipan parkir di kawasan Bukit Gundaling variatif. Bus Rp30.000, mobil antara Rp10.000-20.000. Sedangkan sepeda motor antara Rp3.000 – Rp5.000.  (wan)

[table caption=”Tarif Parkir di Gundaling “]
Kendaraan     ,   Tarif Resmi
Taksi        ,    Rp3.000
Bis umum/non umum   , Rp5.000
Mobil penumpang umum   , Rp3.000
Sedan/jip/pic up    ,    Rp3.000
Roda dua     ,   Rp2.000

[/table]

Sumber: Perda Kab Karo No. 05 Tahun 2012

KARO- Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Karo disorot. Oknum petugas di lapangan berani melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di kawasan objek wisata.
Uang parkir dikutip di atas tarif resmi sesuai Perda Kab Karo Pasal 46 No 05 Tahun 2012. Pungli terungkap pasca maraknya protes sejumlah wisatawan di Bukit Gundaling. Kesal dengan prilaku petugas Dishub, gabungan joki kuda dan pengusaha aksesoris Gundaling, menggelar unjuk rasa dadakan  di kawasan Simpang Tiga Mess Pemprovsu, Rabu (4/7) siang.

Pelaku wisata Bukit Gundaling itumengaku kesal karena oknum yang belakangan diketahui bernama Ajar Bancina itu, menantang pembuktian tudingan pungli tersebut.

Sejumlah wisatawan lantas dipertemukan, tetapi Ajar Bancina malah  melakukan pembelaan diri. “Saya tidak memaksa bapak membayar lebih,” ujar pria berbadan tambun itu kepada wisatawan lokal.
Sesuai keterangan tamu rombongan sekolah asal Kabupaten Deli Serdang, Alamsyah (42), oknum petugas parkir mengutip retribusi parkir kendaraan roda empat Rp 10.000 per unit. Total mereka harus bayar Rp60 ribu.
Sesuai keterangan turis lain, kutipan parkir di kawasan Bukit Gundaling variatif. Bus Rp30.000, mobil antara Rp10.000-20.000. Sedangkan sepeda motor antara Rp3.000 – Rp5.000.  (wan)

[table caption=”Tarif Parkir di Gundaling “]
Kendaraan     ,   Tarif Resmi
Taksi        ,    Rp3.000
Bis umum/non umum   , Rp5.000
Mobil penumpang umum   , Rp3.000
Sedan/jip/pic up    ,    Rp3.000
Roda dua     ,   Rp2.000

[/table]

Sumber: Perda Kab Karo No. 05 Tahun 2012

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/