32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Soal Status Akbid, Pemkab Langkat Kurang Tegas

LANGKAT- Pemkab Langkat tak tegas dalam menjelaskan status kepemilikan sekolah akademi kebidanan (Akbid) dan membonceng nama Pemkab Langkat tersebut. Bahkan, ditengarai membiarkan berlarut-larut sekaligus terkesan tidak konsen tentang terhadap dunia pendidikan yang ada.

Demikian disampaikan pengamat pendidikan di Langkat, R Lubis SH, Selasa (3/7). Menurut dia, kepemilikan sekolah kebidanan itu seakan-akan sengaja ‘dikaburkan’ diduga untuk kepentingan bisnis oknum atau kelompok tertentu di Pemkab Langkat.

Dipaparkannya, buktinya, meski nama Pemkab melekat di sekolah tersebut, tapi sekolah itu (Akbid) secara administrasi ternyata tidak merupakan perangkat kerja pemerintah daerah atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemkab dan tidak jelas di bawah SKPD mana keberadaannya. Bahkan, Pemkab tidak pernah mengucurkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk operasional sekolah dimaksud, kecuali berupa bantuan.
“Anehnya, hampir semua fasilitas dimanfaatkan Akbid merupakan aset Pemkab. Bahkan, sebagian karyawan maupun dosen tetap merupakan pegawai negeri Pemkab, termasuk Direktris Akbid,” sebutnya.
Lubis menerangkan, sesuai aturannya, bila pegawai negeri menjadi Direktur Akbid swasta, yang mengangkat atau menempatkannya Kopertis, bukan Pemkab atau pengelola Akbid.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, pembuktikan Akbid bukanlah milik Pemkab melainkan swasta (yayasan). Terbukti tidak adanya alokasi APBD Langkat atau APBN. Kemudian, ada akta notaris pendirian yakni Akta Notaris No:2 tertanggal 5 Agustus 2002 dibuat oleh Notaris Sri Yuliati SH di Medan.

“Jadi Pemkab selaku pihak yang lokasi dan asetnya dimanfaatkan oleh Akbid didirikan drg Lili Rosdewati selaku Direktris Akper Pemkab Langkat,” katanya.

Tak hanya itu, dia menyarankan Pemkab Langkat segera menjelaskan status kepemilikan Akbid, yang memanfaatkan hampir semua aset Pemkab tetapi menejemen keuangannya tidak pernah diaudit oleh Inspektorat.
“Pemkab tidak perlu segan. Kalau memang mengetahui ada kekeliruan yang terlanjur mengenai keberadaan Akbid tersebut,  Pemkab harus jujur dan segera memperbaikinya. Jangan biarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Sebelumnya Sekda Langkat Surya Djaihasa mengakui APBD Langkat tidak pernah dialokasikan untuk operasional Akbid  yang berlokasi di komplek perkantoran Pemkab Langkat.
“Kalau tidak salah Akbid itu berdiri saat Pemkab Langkat dipimpin Bupati Syamsul Arifin. Tak ada APBD Pemkab yang dialokasikan untuk operasional Akbid. Sekarang, melalui tim yang dibentuk, Pemkab sedang menelusuri dokumen tentang Akbid,” ungkapnya.

Sedangkan  Kabag Humas Pemkab Langkat Syahrizal mengaku tidak berani berkomentar mengenai Akbid membawa nama Pemkab Langkat tersebut. (mag-4)

LANGKAT- Pemkab Langkat tak tegas dalam menjelaskan status kepemilikan sekolah akademi kebidanan (Akbid) dan membonceng nama Pemkab Langkat tersebut. Bahkan, ditengarai membiarkan berlarut-larut sekaligus terkesan tidak konsen tentang terhadap dunia pendidikan yang ada.

Demikian disampaikan pengamat pendidikan di Langkat, R Lubis SH, Selasa (3/7). Menurut dia, kepemilikan sekolah kebidanan itu seakan-akan sengaja ‘dikaburkan’ diduga untuk kepentingan bisnis oknum atau kelompok tertentu di Pemkab Langkat.

Dipaparkannya, buktinya, meski nama Pemkab melekat di sekolah tersebut, tapi sekolah itu (Akbid) secara administrasi ternyata tidak merupakan perangkat kerja pemerintah daerah atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemkab dan tidak jelas di bawah SKPD mana keberadaannya. Bahkan, Pemkab tidak pernah mengucurkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk operasional sekolah dimaksud, kecuali berupa bantuan.
“Anehnya, hampir semua fasilitas dimanfaatkan Akbid merupakan aset Pemkab. Bahkan, sebagian karyawan maupun dosen tetap merupakan pegawai negeri Pemkab, termasuk Direktris Akbid,” sebutnya.
Lubis menerangkan, sesuai aturannya, bila pegawai negeri menjadi Direktur Akbid swasta, yang mengangkat atau menempatkannya Kopertis, bukan Pemkab atau pengelola Akbid.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, pembuktikan Akbid bukanlah milik Pemkab melainkan swasta (yayasan). Terbukti tidak adanya alokasi APBD Langkat atau APBN. Kemudian, ada akta notaris pendirian yakni Akta Notaris No:2 tertanggal 5 Agustus 2002 dibuat oleh Notaris Sri Yuliati SH di Medan.

“Jadi Pemkab selaku pihak yang lokasi dan asetnya dimanfaatkan oleh Akbid didirikan drg Lili Rosdewati selaku Direktris Akper Pemkab Langkat,” katanya.

Tak hanya itu, dia menyarankan Pemkab Langkat segera menjelaskan status kepemilikan Akbid, yang memanfaatkan hampir semua aset Pemkab tetapi menejemen keuangannya tidak pernah diaudit oleh Inspektorat.
“Pemkab tidak perlu segan. Kalau memang mengetahui ada kekeliruan yang terlanjur mengenai keberadaan Akbid tersebut,  Pemkab harus jujur dan segera memperbaikinya. Jangan biarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Sebelumnya Sekda Langkat Surya Djaihasa mengakui APBD Langkat tidak pernah dialokasikan untuk operasional Akbid  yang berlokasi di komplek perkantoran Pemkab Langkat.
“Kalau tidak salah Akbid itu berdiri saat Pemkab Langkat dipimpin Bupati Syamsul Arifin. Tak ada APBD Pemkab yang dialokasikan untuk operasional Akbid. Sekarang, melalui tim yang dibentuk, Pemkab sedang menelusuri dokumen tentang Akbid,” ungkapnya.

Sedangkan  Kabag Humas Pemkab Langkat Syahrizal mengaku tidak berani berkomentar mengenai Akbid membawa nama Pemkab Langkat tersebut. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/