27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Ketua DPC Partai Gerindra Siantar ‘Dibebaskan’ Polisi

Penahanan ditangguhkan-Ilustrasi
Penahanan ditangguhkan-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat sebulan mendekam di penjara, Ketua DPC Partai Gerindra Siantar, Robinson Bakkara akhirnya menghirup udara bebas. Ini setelah penahanan warga Jl. Bahkora II Bawah, Kel. Desa Sukaraja, Kec. Siantar Marihat itu ditangguhkan penyidik Subdit II Harda/Tahbang.

“Sudah ditangguhkan penahanannya, ini sesuai dengan permohonan pihak keluarga dan pengacaranya. Kita lakukan itu karena berkasnya sudah lengkap dan beberapa pertimbangan lain,” terang Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf, Senin (20/10).

Berkas Robinson Bakara sudah dikirim Kejatisu dan kemarin dipulangkan (P-19) karena ada beberapa kekurangan dan penyidik sedang melengkapinya. “Mungkin minggu ini akan dikirim lagi ke Kejatisu. Dia dikenakan wajib lapor dan berkasnya tetap maju. Penyidik sedang mempersiapkannya. Tidak ada tebang pilih, kita tetap melanjutkan berkasnya,” tuturnya.

Ditanya apa mereka tak kawatir tersangka akan melarikan diri? Helfi mengaku salah satu pertimbangan penangguhan itu adalah, tersangka tidak akan melarikan diri. “Kalau dia lari ’kan menyulitkannya juga, namun dia dan korbannya sudah berdamai. Perdamaian akan berguna di pengadilan mendatang, kalau berkas tetap kita lanjutkan ke jaksa,” tandasnya.

Mengenai tersangka yang merupakan orang partai, Helfi menjelskan bahwa mereka menangani kasus hukumnya, bukan politiknya.”Kasus hukumnya sudah kita laksanakan dan dia tersangka, kalau mengenai politiknya bukan ranah kita. Kita berangkat karena ada laporan ke polisi lalu menetapkan tersangka,” pungkas perwira dua melati emas di pundaknya itu.

Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal pada bulan Maret 2010 lalu. Kala itu, Robinson yang menjabat sebagai Manager Credit union (CU) Cinta Mulia Pematang Siantar mendatangi Pastor Joakim Cosmas Tumanggor selaku Ketua Yayasan Harapan Romora Pematang Siantar.

Dalam pertemuan itu, Robinson membujuk korban agar yayasan Harapan Romora mendepositokan uangnya ke CU Cinta Mulia dengan bunga 14 sampai 15 persen setahun. Tak lama berselang, Pastur Joakim pun memberitahu rencana tersebut ke pengurus yayasan, dan pihak yayasan pun menyetujuinya. Kemudian sekira tanggal 24 Maret 2010 lalu, pihak yayasan membuka simpanan sukarela berjangka (Sisuka) sebesar Rp1,5 miliar dengan suku bunga 15 persen selama 12 bulan, yakni Rp225 juta.

Penahanan ditangguhkan-Ilustrasi
Penahanan ditangguhkan-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat sebulan mendekam di penjara, Ketua DPC Partai Gerindra Siantar, Robinson Bakkara akhirnya menghirup udara bebas. Ini setelah penahanan warga Jl. Bahkora II Bawah, Kel. Desa Sukaraja, Kec. Siantar Marihat itu ditangguhkan penyidik Subdit II Harda/Tahbang.

“Sudah ditangguhkan penahanannya, ini sesuai dengan permohonan pihak keluarga dan pengacaranya. Kita lakukan itu karena berkasnya sudah lengkap dan beberapa pertimbangan lain,” terang Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf, Senin (20/10).

Berkas Robinson Bakara sudah dikirim Kejatisu dan kemarin dipulangkan (P-19) karena ada beberapa kekurangan dan penyidik sedang melengkapinya. “Mungkin minggu ini akan dikirim lagi ke Kejatisu. Dia dikenakan wajib lapor dan berkasnya tetap maju. Penyidik sedang mempersiapkannya. Tidak ada tebang pilih, kita tetap melanjutkan berkasnya,” tuturnya.

Ditanya apa mereka tak kawatir tersangka akan melarikan diri? Helfi mengaku salah satu pertimbangan penangguhan itu adalah, tersangka tidak akan melarikan diri. “Kalau dia lari ’kan menyulitkannya juga, namun dia dan korbannya sudah berdamai. Perdamaian akan berguna di pengadilan mendatang, kalau berkas tetap kita lanjutkan ke jaksa,” tandasnya.

Mengenai tersangka yang merupakan orang partai, Helfi menjelskan bahwa mereka menangani kasus hukumnya, bukan politiknya.”Kasus hukumnya sudah kita laksanakan dan dia tersangka, kalau mengenai politiknya bukan ranah kita. Kita berangkat karena ada laporan ke polisi lalu menetapkan tersangka,” pungkas perwira dua melati emas di pundaknya itu.

Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal pada bulan Maret 2010 lalu. Kala itu, Robinson yang menjabat sebagai Manager Credit union (CU) Cinta Mulia Pematang Siantar mendatangi Pastor Joakim Cosmas Tumanggor selaku Ketua Yayasan Harapan Romora Pematang Siantar.

Dalam pertemuan itu, Robinson membujuk korban agar yayasan Harapan Romora mendepositokan uangnya ke CU Cinta Mulia dengan bunga 14 sampai 15 persen setahun. Tak lama berselang, Pastur Joakim pun memberitahu rencana tersebut ke pengurus yayasan, dan pihak yayasan pun menyetujuinya. Kemudian sekira tanggal 24 Maret 2010 lalu, pihak yayasan membuka simpanan sukarela berjangka (Sisuka) sebesar Rp1,5 miliar dengan suku bunga 15 persen selama 12 bulan, yakni Rp225 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/