26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terkait ASN Koruptor Belum Dipecat, BKD Sumut Sebut Kemendagri Keliru

Ilustrasi-ASN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut keliru, terkait surat teguran yang dilayangkan ke Pemprov Sumut dan 18 kabupaten kota se-Sumut karena belum memecat aparatur sipil Negara (ASN) koruptor. Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut, Abdul Khair Harahap menegaskan, tidak ada lagi ASN Pemprov Sumut yang terpidana korupsi namun belum dipecatn

Abdul Khair menyebutkan, ada kekeliruan dari data yang dimiliki pihak Kemendagri yang menyatakan ada 2 ASN Pemprov Sumut yang saat ini terlibat kasus korupsi namun belum dipecat. Untuk itu, Khair menjelaskan, dirinya telah mengklarifikasi kabar tersebut ke Kemendagri. “Sudah saya kabari kok ke mereka dan kabar itu sudah mereka terima,” kata Khair kepada Sumut Pos, Kamis (4/7).

Bahkan, kata Khair, terakhir Kemenpan pernah menyurati pihaknya bahwa ada sebanyak 30 orang ASN Pemprov Sumut yang telah inkrah kasusnya namun belum dipecat. “Tapi yang ada, kami malah memecat 41 orang dan 30 diantaranya adalah yang disebut oleh Kemenpan itu. Itu karena yang 11 orang lagi baru kami ketahui kasusnya sudah inkrah setelah surat dari Kemenpan kami terima. Dan setelah kami tindak kami juga langsung menyurati Kemenpan” jelas Khair.

Dilanjutkannya, berbeda dengan para ASN yang belum inkrah kasusnya di Pengadilan, pihaknya belum bisa melakukan pemecatan. “Kalau yang belum inkrah kasusnya tentu lah belum bisa kami tindak, tunggu dulu ada putusan dan putusan itu telah inkrah, barulah kami langsung mengambil tindakan,” tutupnya.

Asahan dan Dairi Segera Lakukan Pemecatan

Jika Pemprov Sumut membantah surat Kemendagri, Pemkab Asahan dan Dairi mengakui kalau hingga kini mereka belum memecat ASN koruptor di jajarannya. Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar menjelaskan, pihaknya sudah menerima teguran dari Kemendagri terkait proses ASN yang terkandung kasus korupsi. “Ada 12 orang dan kita sudah dapat teguran,” kata Hidayat kepada wartawan, Kamis (4/7).

Hidayat menegaskan, pihaknya tetap patuh terhadap surat dari Kemendagri tersebut. Namun pihaknya juga harus mempelajari seluruh proses dan peraturan pemecatan ASN tersebut. “Kita ketahui bersama, Bupati Asahan menyandang status Plt Bupati. Artinya, kita tetap menjalani perintah pusat,” ucap Hidayat.

Terpisah, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Suwasta Ginting mengakui, ada satu orang ASN di jajaran Pemkab Dairi tersangkut kasus tipikor namun belum dipecat. ASN dimaksud yakni Jinto Berasa yang terakhir mengabdi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi.

Menurut Suwasta Ginting, Jinto belum dipecat karena pihaknya belum menerima surat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, sudah tujuh orang ASN Dairi dipecat tidak hormat karena kasus korupsi. Ketujuh ASN dimaksud yakni, Pasder Berutu mantan Kadis Pendidikan dan Kepala Bappemas Dairi, Naik Syaputra Kaloko mantan Kadis Kehutanan dan Staf Ahli Bupati Dairi.

Naik Capah mantan Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Dairi, Monang Habeahan mantan Camat Sumbul, Alvino Esron Pardamean Sihombing mantan Camat Silahisabungan, Lestari Marbun pegawai rumah sakit Sidikalang serta Welprid Sianturi mantan Kabid Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Dairi, sebut Suasta Ginting.

Terpisah Kejari Dairi Jonni William Pardede melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Andri Dharma ditemui wartawan, Kamis (4/7) menerangkan, kurang mengetahui jelas apakah kasus hukum, Jinto Berasa sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Silahkan tanyakan langsung sama Kasi Pidsus,” katanya.

Saat ini, katanya, Kejari Dairi sedang menyelesaikan berkas kasus melibatkan rekanan pengadaan kapal di Disbudpar Dairi yakni Nora Butar-Butar pemilik CV Kaila Prima Nusa yang sudah lama buron dan baru berhasil ditangkap Kejari Dairi. “Kasus melibatkan Jinto Berasa juga terkait kasus kapal figtig di Disbudpar Dairi tahun anggaran 2008 sebesar Rp395 juta lebih,” ucap Andri.

Ditegaskan Andri, terkait surat putusan pengadilan hukuman terhadap ASN sebagai dasar kepala daerah (Bupati) untuk memecat ASN yang terjerat kasus korupsi, sesuai prosedur harus Pemda yang menyurati Kejaksaan untuk meminta salinan putusan pengadilan. “Bukan sebaliknya, mereka yang menunggu dari kami. Surat putusan itukan kepentingan Pemda untuk menjatuhkan surat pemecatan tidak hormat terhadap ASN yang terlibat korupsi,” tandasnya. (map/omi/mag-10)

Ilustrasi-ASN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut keliru, terkait surat teguran yang dilayangkan ke Pemprov Sumut dan 18 kabupaten kota se-Sumut karena belum memecat aparatur sipil Negara (ASN) koruptor. Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut, Abdul Khair Harahap menegaskan, tidak ada lagi ASN Pemprov Sumut yang terpidana korupsi namun belum dipecatn

Abdul Khair menyebutkan, ada kekeliruan dari data yang dimiliki pihak Kemendagri yang menyatakan ada 2 ASN Pemprov Sumut yang saat ini terlibat kasus korupsi namun belum dipecat. Untuk itu, Khair menjelaskan, dirinya telah mengklarifikasi kabar tersebut ke Kemendagri. “Sudah saya kabari kok ke mereka dan kabar itu sudah mereka terima,” kata Khair kepada Sumut Pos, Kamis (4/7).

Bahkan, kata Khair, terakhir Kemenpan pernah menyurati pihaknya bahwa ada sebanyak 30 orang ASN Pemprov Sumut yang telah inkrah kasusnya namun belum dipecat. “Tapi yang ada, kami malah memecat 41 orang dan 30 diantaranya adalah yang disebut oleh Kemenpan itu. Itu karena yang 11 orang lagi baru kami ketahui kasusnya sudah inkrah setelah surat dari Kemenpan kami terima. Dan setelah kami tindak kami juga langsung menyurati Kemenpan” jelas Khair.

Dilanjutkannya, berbeda dengan para ASN yang belum inkrah kasusnya di Pengadilan, pihaknya belum bisa melakukan pemecatan. “Kalau yang belum inkrah kasusnya tentu lah belum bisa kami tindak, tunggu dulu ada putusan dan putusan itu telah inkrah, barulah kami langsung mengambil tindakan,” tutupnya.

Asahan dan Dairi Segera Lakukan Pemecatan

Jika Pemprov Sumut membantah surat Kemendagri, Pemkab Asahan dan Dairi mengakui kalau hingga kini mereka belum memecat ASN koruptor di jajarannya. Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar menjelaskan, pihaknya sudah menerima teguran dari Kemendagri terkait proses ASN yang terkandung kasus korupsi. “Ada 12 orang dan kita sudah dapat teguran,” kata Hidayat kepada wartawan, Kamis (4/7).

Hidayat menegaskan, pihaknya tetap patuh terhadap surat dari Kemendagri tersebut. Namun pihaknya juga harus mempelajari seluruh proses dan peraturan pemecatan ASN tersebut. “Kita ketahui bersama, Bupati Asahan menyandang status Plt Bupati. Artinya, kita tetap menjalani perintah pusat,” ucap Hidayat.

Terpisah, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Suwasta Ginting mengakui, ada satu orang ASN di jajaran Pemkab Dairi tersangkut kasus tipikor namun belum dipecat. ASN dimaksud yakni Jinto Berasa yang terakhir mengabdi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi.

Menurut Suwasta Ginting, Jinto belum dipecat karena pihaknya belum menerima surat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, sudah tujuh orang ASN Dairi dipecat tidak hormat karena kasus korupsi. Ketujuh ASN dimaksud yakni, Pasder Berutu mantan Kadis Pendidikan dan Kepala Bappemas Dairi, Naik Syaputra Kaloko mantan Kadis Kehutanan dan Staf Ahli Bupati Dairi.

Naik Capah mantan Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Dairi, Monang Habeahan mantan Camat Sumbul, Alvino Esron Pardamean Sihombing mantan Camat Silahisabungan, Lestari Marbun pegawai rumah sakit Sidikalang serta Welprid Sianturi mantan Kabid Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Dairi, sebut Suasta Ginting.

Terpisah Kejari Dairi Jonni William Pardede melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Andri Dharma ditemui wartawan, Kamis (4/7) menerangkan, kurang mengetahui jelas apakah kasus hukum, Jinto Berasa sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Silahkan tanyakan langsung sama Kasi Pidsus,” katanya.

Saat ini, katanya, Kejari Dairi sedang menyelesaikan berkas kasus melibatkan rekanan pengadaan kapal di Disbudpar Dairi yakni Nora Butar-Butar pemilik CV Kaila Prima Nusa yang sudah lama buron dan baru berhasil ditangkap Kejari Dairi. “Kasus melibatkan Jinto Berasa juga terkait kasus kapal figtig di Disbudpar Dairi tahun anggaran 2008 sebesar Rp395 juta lebih,” ucap Andri.

Ditegaskan Andri, terkait surat putusan pengadilan hukuman terhadap ASN sebagai dasar kepala daerah (Bupati) untuk memecat ASN yang terjerat kasus korupsi, sesuai prosedur harus Pemda yang menyurati Kejaksaan untuk meminta salinan putusan pengadilan. “Bukan sebaliknya, mereka yang menunggu dari kami. Surat putusan itukan kepentingan Pemda untuk menjatuhkan surat pemecatan tidak hormat terhadap ASN yang terlibat korupsi,” tandasnya. (map/omi/mag-10)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/