LABUHANBATU- Desakan masyarakat dan DPRD Labuhanbatu untuk menangguhkan penahanan terhadap sejumlah masyarakat penggarap di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara (Labura) tak berhasil. Pasalnya, polisi tetap bersikukuh membawa tersangka ke meja hijau.
Diantara konflik tanah tersebut, Kelompok Tani Karya Lestari dan Penghijauan, Desa Air Merah, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) bersengketa dengan PT Sawita Leidong Jaya.
Dari persoalan itu, sebanyak 17 orang dari pengurus Koptan ditahan akibat tuduhan dugaan melakukan pencurian tandan buah sawit (TBS) di Blok A-33, A-34 dan Blok B-30 dan 31.
Dalam penangkapan ke 17 orang warga pada minggu kedua bulan Juli lalu, polisi menahan DM, LS, IS, YG, AAM, TSG, SS, ST, Sam, HM, Sap, KM, Jum, Iy, Sah dan Ru dan menyita barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 16 unit, 3 buah dodos, 3 buah keranjang gandeng dan 200 kilogram buah sawit yang baru selesai dipanen.
Terpisah, sebanyak 60 orang warga diduga melakukan pembakaran pos pantau milik Polri. Dari insiden itu, sebanyak 10 orang warga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pencurian sawit.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan melalui Kasubbag Humas AKP MT Aritonang menjelaskan, untuk kasus di PT Sawita Leidong Jaya berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat.
“Kalau PT Smart Padang Halaban dan Tebing Linggahara belum dimonitor, apa sudah diserahkan atau belum, nanti saya tanyakan dulu, secepatnya dikabari,” tuturnya. (mag-16)