26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Surat Evy Susanti Sebut Erry

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Teka-teki mengenai isi surat Evy Susanti yang ditujukan kepada OC Kaligis dan tembusannya ke KPK, pelan-pelan terungkap.

Pengacara Evy, Razman Arif Nasution, membeberkan bahwa isi surat tiga lembar itu berisi curhatan istri kedua Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu mengenai kronologi pengajuan gugatan ke PTUN Medan yang mempersoalkan sprinlidik kejati Sumut yang mulai menelusuri kasus bansos.

Dalam suratnya itu, Evy menyebut nama OC Kaligis dan Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi. Bagaimana ceritanya nama ketua DPD NasDem Sumut itu ikut disebut-sebut?

“Jadi peristiwa ini tidak tiba-tiba tapi ada peristiwa politik juga sebelumnya. Ada disharmonis antara gubernur dan wakilnya,” ujar Razman kepada wartawan di gedung KPK, kemarin (4/8). Dia datang ke gedung KPK dalam rangka menyampaikan pemberitahuan bahwa kliennya, Gatot, tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin karena kecapekan setelah Senin (3/8) diperiksa hingga malam dan dilanjutkan penahanan. Pemeriksaan dijadwal ulang hari ini.

Apa pemicu pecah kongsi? Razman tidak membeber panjang lebar. Dia hanya mengatakan, disharmoni itu dipicu masalah pembagian kewenangan antara gubernur dengan wakilnya, seperti kerap kerap di sejumlah daerah. “Masalah power sharing saja,” kata Razman saat koran ini.

Dikatakan Razman, dalam masa hubungan “pecah kongsi” gubernur dengan wagub itu, Erry sering berkomunikasi dengan OC Kaligis. Tatkala hubungan Gatot-Erry mesra lagi, tiba-tiba OC Kaligis menyampaikan usulannya agar dilakukan gugatan ke PTUN Medan.

“Ketika sudah berdamai, kemudian ada (ide) PTUN yang itu justru dari OC. Pak OCK yang memaksa Bu Evy dan Pak Gatot untuk terus lanjut ke PTUN. Pak Gatot kan tidak tahu hukum, jadi ikut saja yang dikatakan Pak OC,” ungkap Razman.

Apakah ini indikasi ada permainan politik di balik kasus ini? Razman tidak menjawab tegas.  Dia hanya mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi, mengingat latar belakang politik keduanya, OC dan Erry, yang sama-sama kader Partai NasDem.

“Ada peristiwa politik, misalkan (Erry dan OC) ketemu di kantor. Ya karena Pak OC waktu itu ketua Mahkamah Partai menginisiatif Pak Tengku Erry kan wakil gubernur, ya bisa saja,” kata Razman.

Dikatakan Razman, kliennya itu memang kecewa dengan sikap OC Kaligis, yang sempat mengaku tidak kenal Evy begitu kasus suap ini terbongkar. Padahal, lanjutnya, Evy sudah mengeluarkan banyak uang untuk pengacara kondang itu.

Dengan dalih itu, lanjutnya, ada kemungkinan Evy akan memposisikan diri sebagai justice collaborator dalam kasus menghebohkan ini. Evy, lanjutnya, akan mengungkapkan secara blak-blakan rangkaian peristiwa suap ini.

Diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan 27 Juli 2015 sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK sempat memperdengarkan rekaman hasil sadapan pembicaraan Evy dengan Gatot. Termasuk pembicaraan Evy dengan sopirnya.

Berdasar keterangan sumber koran ini, penyidik KPK melakukan penyadapan karena untuk pengembangan perkara atau berdasar laporan pengaduan yang masuk. KPK pun tidak sembarangan menerima pengaduan atas dugaan akan terjadinya aksi suap.

Sesuai prosedur, biasanya pelapor dipanggil ke KPK, dimintai penjelasan soal perkara yang dilaporkan, secara detil. Setelah dinilai laporan meyakinkan, barulah langkah penyadapan dilakukan. Nah, dalam kasus suap hakm PTUN Medan itu, siapa yang melapor ke KPK bahwa akan terjadi aksi penyuapan ke hakim PTUN Medan, lembaga antirasuah itu tidak bakal mau menyebutkan identitasnya. Termasuk, siapa yang memberikan nomor ponsel Evy ke KPK hingga akhirnya disadap.

Kembali ke soal surat Evy, apakah surat itu dibuat sendiri oleh Evy? Atau bersama dengan Gatot? “Bersama Pak Gatot,” kata Razman. (sam)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Teka-teki mengenai isi surat Evy Susanti yang ditujukan kepada OC Kaligis dan tembusannya ke KPK, pelan-pelan terungkap.

Pengacara Evy, Razman Arif Nasution, membeberkan bahwa isi surat tiga lembar itu berisi curhatan istri kedua Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu mengenai kronologi pengajuan gugatan ke PTUN Medan yang mempersoalkan sprinlidik kejati Sumut yang mulai menelusuri kasus bansos.

Dalam suratnya itu, Evy menyebut nama OC Kaligis dan Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi. Bagaimana ceritanya nama ketua DPD NasDem Sumut itu ikut disebut-sebut?

“Jadi peristiwa ini tidak tiba-tiba tapi ada peristiwa politik juga sebelumnya. Ada disharmonis antara gubernur dan wakilnya,” ujar Razman kepada wartawan di gedung KPK, kemarin (4/8). Dia datang ke gedung KPK dalam rangka menyampaikan pemberitahuan bahwa kliennya, Gatot, tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin karena kecapekan setelah Senin (3/8) diperiksa hingga malam dan dilanjutkan penahanan. Pemeriksaan dijadwal ulang hari ini.

Apa pemicu pecah kongsi? Razman tidak membeber panjang lebar. Dia hanya mengatakan, disharmoni itu dipicu masalah pembagian kewenangan antara gubernur dengan wakilnya, seperti kerap kerap di sejumlah daerah. “Masalah power sharing saja,” kata Razman saat koran ini.

Dikatakan Razman, dalam masa hubungan “pecah kongsi” gubernur dengan wagub itu, Erry sering berkomunikasi dengan OC Kaligis. Tatkala hubungan Gatot-Erry mesra lagi, tiba-tiba OC Kaligis menyampaikan usulannya agar dilakukan gugatan ke PTUN Medan.

“Ketika sudah berdamai, kemudian ada (ide) PTUN yang itu justru dari OC. Pak OCK yang memaksa Bu Evy dan Pak Gatot untuk terus lanjut ke PTUN. Pak Gatot kan tidak tahu hukum, jadi ikut saja yang dikatakan Pak OC,” ungkap Razman.

Apakah ini indikasi ada permainan politik di balik kasus ini? Razman tidak menjawab tegas.  Dia hanya mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi, mengingat latar belakang politik keduanya, OC dan Erry, yang sama-sama kader Partai NasDem.

“Ada peristiwa politik, misalkan (Erry dan OC) ketemu di kantor. Ya karena Pak OC waktu itu ketua Mahkamah Partai menginisiatif Pak Tengku Erry kan wakil gubernur, ya bisa saja,” kata Razman.

Dikatakan Razman, kliennya itu memang kecewa dengan sikap OC Kaligis, yang sempat mengaku tidak kenal Evy begitu kasus suap ini terbongkar. Padahal, lanjutnya, Evy sudah mengeluarkan banyak uang untuk pengacara kondang itu.

Dengan dalih itu, lanjutnya, ada kemungkinan Evy akan memposisikan diri sebagai justice collaborator dalam kasus menghebohkan ini. Evy, lanjutnya, akan mengungkapkan secara blak-blakan rangkaian peristiwa suap ini.

Diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan 27 Juli 2015 sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK sempat memperdengarkan rekaman hasil sadapan pembicaraan Evy dengan Gatot. Termasuk pembicaraan Evy dengan sopirnya.

Berdasar keterangan sumber koran ini, penyidik KPK melakukan penyadapan karena untuk pengembangan perkara atau berdasar laporan pengaduan yang masuk. KPK pun tidak sembarangan menerima pengaduan atas dugaan akan terjadinya aksi suap.

Sesuai prosedur, biasanya pelapor dipanggil ke KPK, dimintai penjelasan soal perkara yang dilaporkan, secara detil. Setelah dinilai laporan meyakinkan, barulah langkah penyadapan dilakukan. Nah, dalam kasus suap hakm PTUN Medan itu, siapa yang melapor ke KPK bahwa akan terjadi aksi penyuapan ke hakim PTUN Medan, lembaga antirasuah itu tidak bakal mau menyebutkan identitasnya. Termasuk, siapa yang memberikan nomor ponsel Evy ke KPK hingga akhirnya disadap.

Kembali ke soal surat Evy, apakah surat itu dibuat sendiri oleh Evy? Atau bersama dengan Gatot? “Bersama Pak Gatot,” kata Razman. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/