28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Korupsi Retribusi Parkir, Syahrizal Dihukum 3 Tahun

Palu hakim-Ilustrasi
Palu hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukum 3 tahun penjara terhadap mantan Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat, Syahrizal, Kamis (12/11).

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti korupsi dana retribusi parkir di Dishub Kabupaten Langkat yang merugikan negara Rp324 juta. “Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan korupsi. Menghukum terdakwa tiga tahun penjara,” ujar majelis hakim yang diketuai Robert ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain dihukum penjara, Syahrizal juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Bukan hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang Pengganti (UP) sebesar Rp324 juta.

“Apabila terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh JPU. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan hukuman kurungan 1 tahun dan 6 bulan penjara,” tutur Majelis Hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya dengan menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, Syahrizal yang mengenakan kemeja abu-abu tampak pasrah. Ia menerima putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan terima dengan putusan majelis hakim.

Perbuatan terdakwa sendiri dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Syahrizal hanya menyetorkan retribusi parkir ke kas umum daerah Rp1,436 miliar dari realisasi penerimaan retribusi Rp1,760 miliar.

Terdapat kekurangan penyetoran retribusi oleh terdakwa sebesar Rp324 juta dan kekurangan ini tidak dapat dipertanggungjawabkannya.

Dalam dakwaan JPU beberapa waktu lalu, uang yang tidak disetor sejumlah Rp324 juta itu digunakan Syahrizal untuk kepentingan pribadi.(gus/smg/han)

Palu hakim-Ilustrasi
Palu hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukum 3 tahun penjara terhadap mantan Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat, Syahrizal, Kamis (12/11).

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti korupsi dana retribusi parkir di Dishub Kabupaten Langkat yang merugikan negara Rp324 juta. “Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan korupsi. Menghukum terdakwa tiga tahun penjara,” ujar majelis hakim yang diketuai Robert ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain dihukum penjara, Syahrizal juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Bukan hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang Pengganti (UP) sebesar Rp324 juta.

“Apabila terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh JPU. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan hukuman kurungan 1 tahun dan 6 bulan penjara,” tutur Majelis Hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya dengan menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, Syahrizal yang mengenakan kemeja abu-abu tampak pasrah. Ia menerima putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan terima dengan putusan majelis hakim.

Perbuatan terdakwa sendiri dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Syahrizal hanya menyetorkan retribusi parkir ke kas umum daerah Rp1,436 miliar dari realisasi penerimaan retribusi Rp1,760 miliar.

Terdapat kekurangan penyetoran retribusi oleh terdakwa sebesar Rp324 juta dan kekurangan ini tidak dapat dipertanggungjawabkannya.

Dalam dakwaan JPU beberapa waktu lalu, uang yang tidak disetor sejumlah Rp324 juta itu digunakan Syahrizal untuk kepentingan pribadi.(gus/smg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/