23.1 C
Medan
Monday, January 20, 2025

DPRD Dukung KTP dan Akta Catatan Sipil Gratis

Foto: Sopian/Sumut Pos
SERAHKAN: Wakil Wali Kota Tebingtinggi H Oki Doni Siregar menyerahkan nota jawaban kepada Ketua DPRD Tebingtinggi Muhammad Yuridho Chap didampingi Wakil Ketua Muhammad Hazly Azhari Hasibuan dan Chairil Mukmin Tambunan, Jumat (4/8).

SUMUTPOS.CO – Sidang paripurna dengan agenda mendengarkan Nota Jawaban Wali Kota, atas usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, serta rancangan Perda tentang pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, oleh Pemko Tebingtinggi akhirnya disetujui.

Sidang yang dibuka Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Muhammad Yuridho Chap tersebut, nota jawaban yang dibacakan Wakil Wali Kota Tebingtinggi H Oki Doni Siregar, bahwa sesuai dengan tanggapan melalui pemandangan umum Fraksi yang disampaikan oleh Fraksi Golkar, Fraksi Persatuan Bangsa, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi Nurani bersatu.

Pemko Tebingtinggi menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan dari DPRD, sebagai wujud kebersamaan dan sinergitas dalam pembahasan dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang diajukan.

Berdasarkan pemandangan umum Fraksi di DPRD, pada prinsipnya mendukung pencabutan ke dua peraturan daerah Kota Tebingtinggi yang meliputi rancangan peraturan daerah Kota Tebingtinggi tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk, dan akta catatan sipil dan rancangan peraturan Daerah Kota Tebingtinggi tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Retribusi akta pendirian dan perubahan anggaran Dasar Koperasi.

Dikatakan Oki Doni, pencabutan Perda tersebut, merupakan untuk melaksanakan amanah pasal 79A Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis-red) dan merupakan perwujudan tanggung jawab negara terhadap perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang di alami oleh penduduk, atau warga negara Indonesia

“Pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas dukungannya terhadap pencabutan ke dua rancangan peraturan daerah tersebut. Untuk itu, kepada anggota dewan yang terhormat kami harapkan dapat menyetujui kedua rancangan peraturan daerah di maksud untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tebingtinggi,”ujar Oki Doni Siregar.

Sesuai dengan pembacaan Nota jawaban yang di bacakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Fahmi Tanjung, bahwa sesuai dengan pendapat Wali Kota Tebingtinggi terhadap penyampain dua Rancangan peraturan daerah Kota Tebingtinggi, benar adanya retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang pentinh guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Untuk itu, diharapkan peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi daerah segera di bahas dan di terapkan, agar dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah Kota Tebingtinggi.

Rancangan peraturan daerah Kota Tebingtinggi tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Tebingtinggi. “Dalam hal ini kami anggota DPRD mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang di berikan Wali Kota Tebingtinggi kepada DPRD Kota Tebingtinggi. Semoga tujuan untuk meningkatkan kinerja dari DPRD dapat terlaksana dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut,”tegasnya. (ian/han)

 

 

 

 

Foto: Sopian/Sumut Pos
SERAHKAN: Wakil Wali Kota Tebingtinggi H Oki Doni Siregar menyerahkan nota jawaban kepada Ketua DPRD Tebingtinggi Muhammad Yuridho Chap didampingi Wakil Ketua Muhammad Hazly Azhari Hasibuan dan Chairil Mukmin Tambunan, Jumat (4/8).

SUMUTPOS.CO – Sidang paripurna dengan agenda mendengarkan Nota Jawaban Wali Kota, atas usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, serta rancangan Perda tentang pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, oleh Pemko Tebingtinggi akhirnya disetujui.

Sidang yang dibuka Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Muhammad Yuridho Chap tersebut, nota jawaban yang dibacakan Wakil Wali Kota Tebingtinggi H Oki Doni Siregar, bahwa sesuai dengan tanggapan melalui pemandangan umum Fraksi yang disampaikan oleh Fraksi Golkar, Fraksi Persatuan Bangsa, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi Nurani bersatu.

Pemko Tebingtinggi menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan dari DPRD, sebagai wujud kebersamaan dan sinergitas dalam pembahasan dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang diajukan.

Berdasarkan pemandangan umum Fraksi di DPRD, pada prinsipnya mendukung pencabutan ke dua peraturan daerah Kota Tebingtinggi yang meliputi rancangan peraturan daerah Kota Tebingtinggi tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk, dan akta catatan sipil dan rancangan peraturan Daerah Kota Tebingtinggi tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Retribusi akta pendirian dan perubahan anggaran Dasar Koperasi.

Dikatakan Oki Doni, pencabutan Perda tersebut, merupakan untuk melaksanakan amanah pasal 79A Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis-red) dan merupakan perwujudan tanggung jawab negara terhadap perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang di alami oleh penduduk, atau warga negara Indonesia

“Pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas dukungannya terhadap pencabutan ke dua rancangan peraturan daerah tersebut. Untuk itu, kepada anggota dewan yang terhormat kami harapkan dapat menyetujui kedua rancangan peraturan daerah di maksud untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tebingtinggi,”ujar Oki Doni Siregar.

Sesuai dengan pembacaan Nota jawaban yang di bacakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Fahmi Tanjung, bahwa sesuai dengan pendapat Wali Kota Tebingtinggi terhadap penyampain dua Rancangan peraturan daerah Kota Tebingtinggi, benar adanya retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang pentinh guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Untuk itu, diharapkan peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi daerah segera di bahas dan di terapkan, agar dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah Kota Tebingtinggi.

Rancangan peraturan daerah Kota Tebingtinggi tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Tebingtinggi. “Dalam hal ini kami anggota DPRD mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang di berikan Wali Kota Tebingtinggi kepada DPRD Kota Tebingtinggi. Semoga tujuan untuk meningkatkan kinerja dari DPRD dapat terlaksana dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut,”tegasnya. (ian/han)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/