28 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Okupasi LNK di Desa Nambiki, Warga Belum Terima Ganti Rugi

KUMPULKAN: Masyarakat Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat mengumpulkan sisa-sisa bangunan rumah mereka yang dihancurkan PT LNK.
TEDDY AKBAR/SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Okupasi yang dilakukan PT Langkat Nusantara Kepong di Desa Nambiki, Selesai, Langkat yang mendapat pengawalan ratusan personel gabungan TNI-Polri, dinilai warga tindakan semena-mena. Pasalnya, PT LNK belum tidak menepati janji atas ganti rugi pembongkaran rumah warga.

“Menurut sunder, PT LNK tidak tepati janji. Sebab, mereka (PT LNK) juga membuat parit di lahan masyarakat yang tidak menerima tali asih,” kata salah seorang masyarakat, Gema Tarigan, Minggu (4/8). “Kami meminta kepada LNK agar tidak semena-mena melakukan kegiatan di lahan masyarakat,” tambah dia.

Menurut dia, PT LNK bertindak semena-mena karena telah menghancurkan rumah saat melakukan okupasi. Baik itu rumah semi permanen maupun permanen.

Terlebih lagi, kata dia, rumah yang dihancurkan PT LNK belum mendapat ganti rugi. Menurut Gema, sejatinya PT LNK baru menghancurkan rumah warga ketika sudah menerima ganti rugi. Ditanya besaran ganti rugi, kata Gema, nilainya variasi. “Untuk rumah permanen Rp50 juta. Semi permanen Rp30 juta,” beber dia.

Menurut dia, ada 4 KK rumah milik warga yang dihancurkan saat okupasi tersebut. Karenanya, kata dia, pemilik bangunan semi permanen maupun permanen itu akan mengadukan terkait perusakan.

“Kami kelompok tani juga sudah masuk gugatan perdata ke pengadilan negeri,” katanya. Adapun keempat KK yang rumahnya dirusak PT LNK tanpa mendapat ganti rugi yakni Nirmala br Karo, Bangku Ngena br Ginting, Karsa br Sembiring dan Saminah br Ginting. “Masyarakat tidak mau (melawan) karena sudah masuk gugatan ke pengadilan negeri,” jelas dia. Ya, gugatan perdata tersebut sudah masuk ke PN Stabat berdasarkan nomor 27/Pdt.G/2019/PN Stb pada 19 Juli 2019. Gugatan masyarakat diterima Panitera Muda Perdata, Hj Anggraini Dewi.

Gema membenarkan, pihaknya juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. “Kami diarahkan (menggugat) dari PTUN ke Perdata. Makanya kita masukkan gugatan perdata. Hasilnya N’O, termasuk seri hasilnya. Dan pun masyarakat sudah kasasi juga. Pada tingkat kasasi, belum ada hasil,” urai dia.

Dia menambahkan, masyarakat yang terdampak okupasi tanpa diberikan ganti rugi, kini membuat tenda darurat. Sebab, mereka tidak lagi memiliki tempat tinggal. Dia menegaskan, menolak mendatangi posko yang dibuat PT LNK untuk mengakomodir ganti rugi karena mengharapkan okupasi dihentikan.

Sementara, Kuasa Hukum PT LNK, Sastra menyatakan, sejauh ini sudah ada beberapa masyarakat datang ke posko untuk mengadukan terkait ganti rugi tersebut. “Yang sama aku satu orang,” kata Sastra yang tak ingat persis berapa KK yang sudah datang ke posko. Sastra juga mengaku tak ingat berapa nilai ganti rugi yang diberikan PT LNK. “Ketentuannya sudah ada. Akupun lupa (nilai tali asih),” ujar dia.

Disoal proses gugatan yang di PTUN, Sastra menjawab tidak tahu. “Bukan aku yang menangani. Pengacaranya lain,” jelas dia. Namun dia mengetahui soal gugatan perdata dari masyarakat yang masuk ke PN Stabat. Bahkan, Sastra juga nantinya yang beracara dalam perkara tersebut.

Sayangnya, Sastra menolak membeberkan kapan sidang perdana digelar. Alasannya belum lihat berkas. “Rencananya aku. Ada (gugatan masuk), belum aku lihat berkasnya. Yang jelas inikan HGU 01 masih berlaku hingga Desember 2020. Gugatan tidak menghentikan pekerjaan (okupasi),” tandasnya.

Diketahui, Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto selaku penanggung jawab pengamanan, turun langsung mendampingi jalannya okupasi atau pembersihan yang dilakukan PT Langkat Nusantara Kepong di Desa Nambiki, Selesai, Langkat, Jumat (2/8).

Proses okupasi yang dilakukan berjalan aman, lancar dan kondusif. Pantauan wartawan, sebanyak 8 unit alat berat dikerahkan untuk melakukan okupasi. Lahan yang mau diokupasi seluas 240 hektare. Ini merupakan lanjutan okupasi yang sempat terhenti karena Pileg dan Pilpres 2019, beberapa waktu lalu. (ted/han)

KUMPULKAN: Masyarakat Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat mengumpulkan sisa-sisa bangunan rumah mereka yang dihancurkan PT LNK.
TEDDY AKBAR/SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Okupasi yang dilakukan PT Langkat Nusantara Kepong di Desa Nambiki, Selesai, Langkat yang mendapat pengawalan ratusan personel gabungan TNI-Polri, dinilai warga tindakan semena-mena. Pasalnya, PT LNK belum tidak menepati janji atas ganti rugi pembongkaran rumah warga.

“Menurut sunder, PT LNK tidak tepati janji. Sebab, mereka (PT LNK) juga membuat parit di lahan masyarakat yang tidak menerima tali asih,” kata salah seorang masyarakat, Gema Tarigan, Minggu (4/8). “Kami meminta kepada LNK agar tidak semena-mena melakukan kegiatan di lahan masyarakat,” tambah dia.

Menurut dia, PT LNK bertindak semena-mena karena telah menghancurkan rumah saat melakukan okupasi. Baik itu rumah semi permanen maupun permanen.

Terlebih lagi, kata dia, rumah yang dihancurkan PT LNK belum mendapat ganti rugi. Menurut Gema, sejatinya PT LNK baru menghancurkan rumah warga ketika sudah menerima ganti rugi. Ditanya besaran ganti rugi, kata Gema, nilainya variasi. “Untuk rumah permanen Rp50 juta. Semi permanen Rp30 juta,” beber dia.

Menurut dia, ada 4 KK rumah milik warga yang dihancurkan saat okupasi tersebut. Karenanya, kata dia, pemilik bangunan semi permanen maupun permanen itu akan mengadukan terkait perusakan.

“Kami kelompok tani juga sudah masuk gugatan perdata ke pengadilan negeri,” katanya. Adapun keempat KK yang rumahnya dirusak PT LNK tanpa mendapat ganti rugi yakni Nirmala br Karo, Bangku Ngena br Ginting, Karsa br Sembiring dan Saminah br Ginting. “Masyarakat tidak mau (melawan) karena sudah masuk gugatan ke pengadilan negeri,” jelas dia. Ya, gugatan perdata tersebut sudah masuk ke PN Stabat berdasarkan nomor 27/Pdt.G/2019/PN Stb pada 19 Juli 2019. Gugatan masyarakat diterima Panitera Muda Perdata, Hj Anggraini Dewi.

Gema membenarkan, pihaknya juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. “Kami diarahkan (menggugat) dari PTUN ke Perdata. Makanya kita masukkan gugatan perdata. Hasilnya N’O, termasuk seri hasilnya. Dan pun masyarakat sudah kasasi juga. Pada tingkat kasasi, belum ada hasil,” urai dia.

Dia menambahkan, masyarakat yang terdampak okupasi tanpa diberikan ganti rugi, kini membuat tenda darurat. Sebab, mereka tidak lagi memiliki tempat tinggal. Dia menegaskan, menolak mendatangi posko yang dibuat PT LNK untuk mengakomodir ganti rugi karena mengharapkan okupasi dihentikan.

Sementara, Kuasa Hukum PT LNK, Sastra menyatakan, sejauh ini sudah ada beberapa masyarakat datang ke posko untuk mengadukan terkait ganti rugi tersebut. “Yang sama aku satu orang,” kata Sastra yang tak ingat persis berapa KK yang sudah datang ke posko. Sastra juga mengaku tak ingat berapa nilai ganti rugi yang diberikan PT LNK. “Ketentuannya sudah ada. Akupun lupa (nilai tali asih),” ujar dia.

Disoal proses gugatan yang di PTUN, Sastra menjawab tidak tahu. “Bukan aku yang menangani. Pengacaranya lain,” jelas dia. Namun dia mengetahui soal gugatan perdata dari masyarakat yang masuk ke PN Stabat. Bahkan, Sastra juga nantinya yang beracara dalam perkara tersebut.

Sayangnya, Sastra menolak membeberkan kapan sidang perdana digelar. Alasannya belum lihat berkas. “Rencananya aku. Ada (gugatan masuk), belum aku lihat berkasnya. Yang jelas inikan HGU 01 masih berlaku hingga Desember 2020. Gugatan tidak menghentikan pekerjaan (okupasi),” tandasnya.

Diketahui, Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto selaku penanggung jawab pengamanan, turun langsung mendampingi jalannya okupasi atau pembersihan yang dilakukan PT Langkat Nusantara Kepong di Desa Nambiki, Selesai, Langkat, Jumat (2/8).

Proses okupasi yang dilakukan berjalan aman, lancar dan kondusif. Pantauan wartawan, sebanyak 8 unit alat berat dikerahkan untuk melakukan okupasi. Lahan yang mau diokupasi seluas 240 hektare. Ini merupakan lanjutan okupasi yang sempat terhenti karena Pileg dan Pilpres 2019, beberapa waktu lalu. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/