DAIRI, SUMUTPOS.CO – Belasan masyarakat dari Desa Longkotan, Bongkaras, dan Kelurahan Parongil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, yang merupakan lingkar pertambangan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM), mendatangi Kantor DPRD Dairi Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Jumat (4/8). Adapun kedatangan mereka, untuk menyampaikan aspirasi, dukungan terhadap operasional perusahaan pertambangan timbal dan seng tersebut.
Warga lingkar tambang diterima Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, Ketua Komisi 2 Nasib Marudur Sihombing, serta anggota DPRD Daerah Pemilihan 2, Hendra Tambunan dan Hadisuarno Panjaitan. Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Komisi 2 itu, perwakilan warga, Parulian Napitupulu (53) dari Desa Longkotan, menyampaikan, mereka selaku masyarakat lingkar tambang, sangat mendukung operasional PT DPM.
Menurut warga, mereka sangat kehilangan kesempatan jika PT DPM tidak jadi beroperasi atau tutup. Pasalnya, kehadiran perusahaan berdampak positif bagi perekonomian warga.
“Banyak warga sekitar mengais rejeki dari PT DPM dengan menjadi karyawan di sana,” ungkap Parulian.
Memang diakui, ada sebagian kecil kelompok masyarakat melakukan penolakan atas kehadiran PT DPM, yang diduga sengaja dimobilisasi.
“Kami ketahui, ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggugat izin lingkungan PT DPM, yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut kami, biar proses hukum di PTUN bergulir, namun aktivitas perusahaan jangan berhenti. Karena, dengan berhentinya aktivitas perusahaan beberapa bulan ini, karyawan banyak dirumahkan dan menjadi pengangguran sekarang,” jelas Parulian lagi.
Begitu juga geliat ekonomi masyarakat sekitar tambang jadi terhenti. Menurut Parulian, suatu hari dia dan warga lainnya mengajak LSM penolak tambang untuk melakukan pertemuan. Tapi dalam pertemuan itu, mereka hanya memaparkan dampak negatif atau risiko yang akan timbul akibat eksploitasi dilakukan perusahaan.
“Mereka tidak pernah mempertimbangkan kerugian warga jika PT DPM tutup. Kalau menurut kami, dampak negatif atau risiko, pasti bisa dicarikan solusi oleh pemerintah. Tidak mungkin pemerintah membiarkan masyarakatnya jadi korban,” katanya.
Hal sama disampaikan mantan Kepala Desa Longkotan, Jakobus Sirait, serta warga lainya Bernadin Simanjuntak dan Johannes Simarmata. Mereka menyampaikan, kehadiran PT DPM membawa dampak positif.
“Kalau DPM berproduksi akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masalah dampak negatif, pasti ada solusi untuk perbaikan. Kami menolak jika ada yang mengklaim, kami menolak PT DPM. Kami berharap, PT DPM bisa berproduksi, dan kami meminta DPRD Dairi, agar bersama-sama meminta Kementerian LHK, tidak mencabut izin lingkungan PT DPM. Seperti gugatan segelintir orang yang tergabung dalam LSM penolak PT DPM,” ujar mereka.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani menyampaikan, pihaknya sudah menangkap dan memahami apa aspirasi yang disampaikan.
“Kami melalui lembaga DPRD, secara resmi pada 2022 lalu, sudah ke Kementerian LHK, dan telah menyatakan sikap. Adan 3 pimpinan dan semua anggota DPRD Dairi kepada Kementerian LHK menyatakan sikap, menerima dan mendukung operasional PT DPM, seperti harapan masyarakat. Kenapa kami menerima dan mendukung kehadiran PT DPM yang berlokasi di Desa Sopokomil, Kecamatan Silima Pungga-pungga? Karena kami menilai, lebih besar dampak positif yang diberikan kepada masyarakat Dairi secara umum, dan khususnya warga sekitar tambang, jika perusahaan beroperasi,” tuturnya. “Betul, pasti akan ada dampak negatif. Dampak tersebut yang kami dorong agar Kementerian LHK memperketat regulasi kepada investor, untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga sekitar tambang,” jelas Sabam lagi.
Sabam juga yakin, PT DPM akan memanimalisir potensi negatif.
“Kami juga sudah mengetahui, izin lingkungan PT DPM digugat LSM, dan sekarang proses hukumnya sedang bergulir di PTUN Jakarta. Proses gugat menggugat ke peradilan itu hak semua warga. Tapi, DPRD sebagai representasi masyarakyat, akan menyampaikan aspirasi ini ke Kementerian LHK. Sehingga hakim punya bahan untuk pertimbangan. DPRD Dairi akan berangkat ke Jakarta menemui Menteri LHK untuk menyampaikan aspirasi ini. Dan DPRD juga akan menyerahkan data kepada hakim, supaya hakim tidak menerima hanya satu data saja,” bebernya.
Karena menurutnya, DPRD Dairi lebih berhak untuk memperjuangkan hak masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraanya. Dan Sabam juga menyampaikan keberatan, jika aktivitas PT DPM dihentikan. Karena menurutnya, hal tersebut menyangkut hajat hidup warga di sana.
“Kami sudah minta supaya aktivitas tetap berjalan. Sikap kami, akan tetap konsisten mendukung aspirasi masyarakat supaya PT DPM beroperasi,” kata Sabam.
Hal sama disampaikan Ketua Komisi 2, Nasib Marudur Sihombing, Hendra Tambunan, dan Hadisuarno Pabjaitan, sikap DPRD Dairi mendukung aspirasi masyarakat.
Di sisi lain, Hadisuarno Panjaitan, meminta supaya masyarakat terus mengawal aktivitas PT DPM, khususnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Kita jangan hanya memikirkan dampak positif. Tapi dampak negatifnya juga harus sama-sama kita awasi,” harapnya. (rud/saz)