DAIRI, SUMUTPOS.CO – DPRD Dairi akan menyurati Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang dan pihak terkait. Pasalnya, manajemen rumah sakit pelat merah tersebut, tak menindaklanjuti hasil kesepakatan yang sudah dilakukan bersama Komisi 3 DPRD Dairi, pada rapat dengar pendapat (RDP) terkait untuk mempekerjakan kembali dr Ahmad Tarmizi Rangkuti, sebagai dokter spesialis anak di rumah sakit dimaksud.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi 3 DPRD Dairi dari Fraksi Partai Demokrat, Rukiatno Nainggolan, Selasa (17/1) lalu.
Rukiatno juga mengatakan, hasil kesepakan pada RDP di Komisi 3 DPRD Dairi bersama eksekutif, pada 9 Januari 2023 lalu itu, menyimpulkan, untuk mempekerjakan kembali dr Ahmad Tarmizi Rangkuti, yang kontraknya sempat tidak diperpanjang untuk tahun ini. Dan menurutnya, hingga saat ini keputusan itu belum ditindaklanjuti oleh Manajemen RSUD Sidikalang.
“Kontrak atau perjanjian kerja nya belum dibuat. DPRD akan mempertanyakan, apa alasan Direktur RSUD Sidikalang dr Pesalmen Saragih, sehingga melakukan pengabaian,” ungkap Rukiatno.
Rukiatno juga menjelaskan, RDP itu dihadiri Asisten Pemerintahan Setdakab Dairi Jonny Hutasoit, Dewan Pengawas RSUD Sidikalang Dekman Sitopu, dan Direktur RSUD Sidikalang dr Pesalmen Saragih. Saat itu, RDP menyepakati, untuk mempekerjakan dr Ahmad Tarmizi dengan sistem kontrak per triwulan. Dia pun menyebutkan, tak menutup kemungkinan akan kembali melakuan RDP bersama Manajemen RSUD Sidikalang.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi 3 dari PKB Alfriansyah Ujung. “Kalau tidak ada lagi saling menghargai, biar kami tahu. Yang disuarakan dewan ini, menyangkut kepentingan umum,” tegasnya.
Dia menjelaskan, rumah sakit membutuhkan dokter spesialis anak, ironisnya, tenaga yang ada tidak diberdayakan. Apalagi, menurut Alfriansyah, Tarmizi sudah bekerja sejak 2015.
Sementara itu, Tarmizi membenarkan, kontrak atau perjanjian kerjanya dengan Manajemen RSUD Sidikalang belum dibuat ataupun ditandatangani. Menurutnya, permohonan terkait kontrak kerja sudah diajukan ke manajemen, pasca keputusan RDP.
Terpisah, Direktur RSUD Sidikalang, dr Pesalmen Saragih saat dikonfirmasi, Rabu (18/1), mengakui, Tarmizi sudah menyampaikan permohon untuk kontrak.
“Di hasil RDP, dr Tarmizi minta 3 bulan. Tapi pada permohonannya, bukan 3 bulan, tapi periode 2023. Dan di surat permohonan itu, tidak seperti permohonan yang biasanya yang mau bermohon untuk bekerja di RSUD Sidikalang. Banyak sekali tembusan, seperti tembusan kepada bupati, dan ketua-ketua partai. Jadi saya harus pertimbangkan dulu dengan benar, supaya semuanya baik. Mohon bersabar ya,” pungkasnya. (rud/saz)