MEDAN, SUMUTPOS.CO – Senin (4/9) sore, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut secara resmi merilis kasus perampokan ATM BRI Syariah Tebing Tinggi dengan jumlah kerugian mencapai Rp107.000.000, yang terjadi pada pertengahan Juni lalu.
Dalam kasus ini, petugas meringkus sepuluh tersangka, 4 diantaranya dilimpahkan ke Polda Sulsel, sementara dua tersangka lainnya masih DPO. Mereka yang diamankan yakni, Tunggul H Sihombing, Zailani als Metal, Rampudu Togatorop als Tupang, Burhanuddin als Regar Botak, Abdul Salas dan Darmawan als Nang. Dua tersangka yang masuk daftar DPO yakni, Tambunan als TB dan Medi.
Dari para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti, 1 buah masker penutup mulut, 1 buah gembok warna putih, 1 buah brankas ATM warna putih merk Wincor Nixdrof, 1 buah CPU dan layar ATM, 1 unit mobil Toyota Innova, 1 buah linggis, 1 buah pahat, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 10 gelundung alat untuk tambang emas, 1 unit mesin dong feng 16 PK, 3 unit mesin serumi, 1 unit dinamo 10 KW dan 1 unit gerenda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah didampingi Wadir Krimum, AKBP Maruli Siahaan, Kasubdit III/Jatanras, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu dan Kanit Opsnal Kompol Syafrizal mengatakan, penangkapan terhadap komplotan ini berawal saat petugas menerima informasi kalau Tunggul Sihombing sedang berada di Pematang Siantar.
Selanjutnya petugas berangkat ke Siantar dan mengamankan Tunggul Sihombing dari rumahnya. Dari keterangan Tunggul, pencurian dilakukan bersama 7 pelaku lainnya yang saat itu sedang berada di Batam, Sulbar dan Lubuk Linggis Sumatera Selatan. Kemudian tim dibagi, ada yang mengejar ke Batam dan satu tim mengejar ke Lubuk Linggau.
“Dari hasil pengejaran, petugas berhasil menangkap Burhanuddin als Regar Botak dari Sulsel pada 20 Agustus. Kemudian pada 24 Agustus petugas menangkap Rampudu Togatorop di Batam dan pada 25 Agustus petugas menangkap Zainal als Metal dari Kota Batam. Di hari yang sama pada 25 Agustus, tim meringkus Darmawan als Nang dan Abdul Wakas als Wakas di Lubuk Linggau, Sumsel,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu menambahkan, tersangka yang diamankan di Sulsel diringkus sewaktu berada di salah satu kamar di sebuah wisma di sana. Jadi hasil lidik mereka, kata Faisal, tersangka ini sesuai rencananya akan melakukan Curas di salah satu Koperasi di Kota Palopo itu malamnya.
“Selain mengamankan tersangka, tim gabungan secara otomatis menggagalkan rencana aksi tersangka yang memang komplotan pembobol ATM antarprovinsi,” jelasnya.
Ditambahkannya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan ke beberapa kota lain yang diduga sempat menjadi lokasi beraksinya komplotan tersebut. Selain itu, pihaknya juga masih mendalami keterlibatan tersangka lain maupun dugaan komplotan serupa lainnya dalam serangkaian aksi pembobolan ATM di beberapa Kota. “Kita akan terus tekan kejahatan di Sumut,” pungkasnya. (gib/ras)