BINJAI, SUMUTPOS.CO- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai melakukan serah terima 21 Orang wargabinaan program asimilasi pencegahan Covid-19 kepada pihak keluarga (Penjamin). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Tunggu Layanan Kunjungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Rabu (2/8).
Kegiatan ini sebagai tindaklanjut pelaksanaan Peratuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi pada Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Juga Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Ada 21 orang wargabinaan Lapas Binjai mengikuti asimilasi keluar dari Lapas, bukan berarti bebas. Napi asimilasi dalam program menghindari Covid-19 wajib ikuti protokol kesehatan, tidak berkumpul atau mengumpulkan massa,” kata Kalapas Kelas II A Binjai, Maju Amintas Siburian, Jum’at (4/9).
“Ketika napi asimilasi melanggar ketentuan, status asimilasi dicabut dan dikembalikan ke Lapas untuk menjalani sisa masa tahanan. Asimilasi tetap berstatus narapidana yang tetap terikat dengan berbagai aturan-aturan,” sambung dia.
Adapun yang menjadi syarat Asimilasi, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas dan telah menjalani setengah hukuman pidana. “Ini merupakan bagian dari proses pembinaan narapidana pemasyarakatan. Dilaksanakan dengan membaurkan narapidana ke dalam masyarakat,” pungkasnya. (ted)
BINJAI, SUMUTPOS.CO- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai melakukan serah terima 21 Orang wargabinaan program asimilasi pencegahan Covid-19 kepada pihak keluarga (Penjamin). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Tunggu Layanan Kunjungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Rabu (2/8).
Kegiatan ini sebagai tindaklanjut pelaksanaan Peratuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi pada Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Juga Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Ada 21 orang wargabinaan Lapas Binjai mengikuti asimilasi keluar dari Lapas, bukan berarti bebas. Napi asimilasi dalam program menghindari Covid-19 wajib ikuti protokol kesehatan, tidak berkumpul atau mengumpulkan massa,” kata Kalapas Kelas II A Binjai, Maju Amintas Siburian, Jum’at (4/9).
“Ketika napi asimilasi melanggar ketentuan, status asimilasi dicabut dan dikembalikan ke Lapas untuk menjalani sisa masa tahanan. Asimilasi tetap berstatus narapidana yang tetap terikat dengan berbagai aturan-aturan,” sambung dia.
Adapun yang menjadi syarat Asimilasi, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas dan telah menjalani setengah hukuman pidana. “Ini merupakan bagian dari proses pembinaan narapidana pemasyarakatan. Dilaksanakan dengan membaurkan narapidana ke dalam masyarakat,” pungkasnya. (ted)