29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Terlibat KDRT Ketua DPC Gerindra Binjai Ditangkap

BINJAI- Melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ketua DPC Gerindra Kota Binjai ditangkap Polresta Binjai, Kamis (4/10) sore kemarin. Tersangka Rudi Arief (46) ditangkap petugas atas dasar laporan istrinya bernama Winda (42).

Peristiwa KDRT ini terjadi, bermula rasa kecemburuan Winda terhadap suaminya selaku ketua DPC Gerindra Kota Binjai, yang diduga mempunyai wanita idaman lain (WIL) yang juga sesama pengurus partai.

Karena penasaran, korban mencoba menanyakan langsung pada suaminya, soal wanita selingkuhannya tersebut. Namun Rudi Arief  tetap tidak mengakui perselingkuhannya, sehingga membuat Winda kesal dan mengungkit sejumlah harta benda milik mereka yang dipergunakan untuk kepentingan partai.
Rupanya, pertengkaran kecil itu membuat emosi Rudi memuncak dan langsung memukul Winda hingga babak belur. Untuk itu, winda langsung melaporkan suaminya ke Polres Binjai. “Ya, aku kesal dengan perbuatannya, dia memukul mata dan menendang pinggulku,” ucap Winda pada wartawan di Mapolres Binjai.

Winda juga mengaku kalau dirinya sudah tidak tahan lagi hidup berumahtangga dengan Rudi Arief. Bahkan persoalan rumah tangga mereka mulai retak sejak dua tahun lalu. “Aku sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan dia (Rudi), makanya aku laporkan ke polisi,” tegasnya.
Atas laporan Winda itu, akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap Rudi dan menjebloskannya ke dalam rumah tahanan. Ketua DPC Gerindra Kota Binjai ini ditangkap atas tuduhan KDRT.

“Ya, tersangka sudah kita amankan dan kini sudah kita tahan di sel tahanan. Tersangka, kita  jerat dengan Pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Revi. (ndi)

BINJAI- Melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ketua DPC Gerindra Kota Binjai ditangkap Polresta Binjai, Kamis (4/10) sore kemarin. Tersangka Rudi Arief (46) ditangkap petugas atas dasar laporan istrinya bernama Winda (42).

Peristiwa KDRT ini terjadi, bermula rasa kecemburuan Winda terhadap suaminya selaku ketua DPC Gerindra Kota Binjai, yang diduga mempunyai wanita idaman lain (WIL) yang juga sesama pengurus partai.

Karena penasaran, korban mencoba menanyakan langsung pada suaminya, soal wanita selingkuhannya tersebut. Namun Rudi Arief  tetap tidak mengakui perselingkuhannya, sehingga membuat Winda kesal dan mengungkit sejumlah harta benda milik mereka yang dipergunakan untuk kepentingan partai.
Rupanya, pertengkaran kecil itu membuat emosi Rudi memuncak dan langsung memukul Winda hingga babak belur. Untuk itu, winda langsung melaporkan suaminya ke Polres Binjai. “Ya, aku kesal dengan perbuatannya, dia memukul mata dan menendang pinggulku,” ucap Winda pada wartawan di Mapolres Binjai.

Winda juga mengaku kalau dirinya sudah tidak tahan lagi hidup berumahtangga dengan Rudi Arief. Bahkan persoalan rumah tangga mereka mulai retak sejak dua tahun lalu. “Aku sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan dia (Rudi), makanya aku laporkan ke polisi,” tegasnya.
Atas laporan Winda itu, akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap Rudi dan menjebloskannya ke dalam rumah tahanan. Ketua DPC Gerindra Kota Binjai ini ditangkap atas tuduhan KDRT.

“Ya, tersangka sudah kita amankan dan kini sudah kita tahan di sel tahanan. Tersangka, kita  jerat dengan Pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Revi. (ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/