28 C
Medan
Saturday, April 26, 2025

Polsek Sipispis Razia Prokes Covid-19

PENEGAKAN HUKUM: Polsek Sipispis bersama TNI melakukan razia penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di sejumlah warung dan kafe.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Jajaran Polsek Sipispis melaksanakan razia peningkatan disiplin dalam penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 pada malam hari di Kecamatan Sipipis, Sabtu (3/10) malam.

Kapolsek Sipispis, AKP Syaifullah mengatakan, razia ini dalam rangka penegakan hukum prokes 3 pilar bekerjasama dengan aparat TNI dan Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.

โ€œSasaran razia di malam hari ini di  warung kopi dan kafe kafe yang ada di Desa Sipipis, Desa Marjanji, Desa Silaupadang dan Desa Sebananti,โ€papar Syaifullah.

Dijelaskannya, dalam rangka pelaksanaan patroli 3 Pilar, personel mengimbau masyarakat terkait Instruksi Presiden RI Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dalam Gakkum prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19.

โ€œTNI, Polri dikedepankan untuk melakukan peningkatan pendisiplinan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan dengan istilah 4M,โ€™ papar AKP Syaifullah.

Diterangkannya, 4M tersebut adalah mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir, memamakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. โ€œBelum ada tindakan atau sanksi kepada masyarakat yang melanggar Pergub No. 34 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan pada penanganan pandemi Covid-19. Petugas masih memberikan sanksi tertulis dengan mencatat kartu identitas warga pelanggar seperti tidak menggunakan masker,โ€ bilangnya. (ian/han)

PENEGAKAN HUKUM: Polsek Sipispis bersama TNI melakukan razia penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di sejumlah warung dan kafe.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Jajaran Polsek Sipispis melaksanakan razia peningkatan disiplin dalam penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 pada malam hari di Kecamatan Sipipis, Sabtu (3/10) malam.

Kapolsek Sipispis, AKP Syaifullah mengatakan, razia ini dalam rangka penegakan hukum prokes 3 pilar bekerjasama dengan aparat TNI dan Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.

โ€œSasaran razia di malam hari ini di  warung kopi dan kafe kafe yang ada di Desa Sipipis, Desa Marjanji, Desa Silaupadang dan Desa Sebananti,โ€papar Syaifullah.

Dijelaskannya, dalam rangka pelaksanaan patroli 3 Pilar, personel mengimbau masyarakat terkait Instruksi Presiden RI Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dalam Gakkum prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19.

โ€œTNI, Polri dikedepankan untuk melakukan peningkatan pendisiplinan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan dengan istilah 4M,โ€™ papar AKP Syaifullah.

Diterangkannya, 4M tersebut adalah mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir, memamakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. โ€œBelum ada tindakan atau sanksi kepada masyarakat yang melanggar Pergub No. 34 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan pada penanganan pandemi Covid-19. Petugas masih memberikan sanksi tertulis dengan mencatat kartu identitas warga pelanggar seperti tidak menggunakan masker,โ€ bilangnya. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru