TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Jajaran Polsek Sipispis melaksanakan razia peningkatan disiplin dalam penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 pada malam hari di Kecamatan Sipipis, Sabtu (3/10) malam.
Kapolsek Sipispis, AKP Syaifullah mengatakan, razia ini dalam rangka penegakan hukum prokes 3 pilar bekerjasama dengan aparat TNI dan Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.
“Sasaran razia di malam hari ini di warung kopi dan kafe kafe yang ada di Desa Sipipis, Desa Marjanji, Desa Silaupadang dan Desa Sebananti,”papar Syaifullah.
Dijelaskannya, dalam rangka pelaksanaan patroli 3 Pilar, personel mengimbau masyarakat terkait Instruksi Presiden RI Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dalam Gakkum prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“TNI, Polri dikedepankan untuk melakukan peningkatan pendisiplinan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan dengan istilah 4M,’ papar AKP Syaifullah.
Diterangkannya, 4M tersebut adalah mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir, memamakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. “Belum ada tindakan atau sanksi kepada masyarakat yang melanggar Pergub No. 34 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan pada penanganan pandemi Covid-19. Petugas masih memberikan sanksi tertulis dengan mencatat kartu identitas warga pelanggar seperti tidak menggunakan masker,” bilangnya. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Jajaran Polsek Sipispis melaksanakan razia peningkatan disiplin dalam penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 pada malam hari di Kecamatan Sipipis, Sabtu (3/10) malam.
Kapolsek Sipispis, AKP Syaifullah mengatakan, razia ini dalam rangka penegakan hukum prokes 3 pilar bekerjasama dengan aparat TNI dan Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.
“Sasaran razia di malam hari ini di warung kopi dan kafe kafe yang ada di Desa Sipipis, Desa Marjanji, Desa Silaupadang dan Desa Sebananti,”papar Syaifullah.
Dijelaskannya, dalam rangka pelaksanaan patroli 3 Pilar, personel mengimbau masyarakat terkait Instruksi Presiden RI Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dalam Gakkum prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“TNI, Polri dikedepankan untuk melakukan peningkatan pendisiplinan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan dengan istilah 4M,’ papar AKP Syaifullah.
Diterangkannya, 4M tersebut adalah mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir, memamakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. “Belum ada tindakan atau sanksi kepada masyarakat yang melanggar Pergub No. 34 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan pada penanganan pandemi Covid-19. Petugas masih memberikan sanksi tertulis dengan mencatat kartu identitas warga pelanggar seperti tidak menggunakan masker,” bilangnya. (ian/han)