29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Sekda dan Kadistan Nias Barat Langgar Netralitas ASN

SAMPAIKAN: Salah seorang Calon Bupati Nias Barat pada pilkada tahun 2020, sedang menyampaikan visi misi pada kegiatan panen jagung Pemkab Nias Barat.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Barat Prof Dr Fakhili Gulo MSc dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nias Barat Yohannes Asarudy Halawa ST MSi telah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN sesuai UU Nomor 1 tahun 2015, terkait tahapan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Nias Barat tahun 2020.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Yulianus Gulo MTh saat dihubungi Sumut Pos melalui telfon selularnya, Jumat 2/10).

Yulianus menyebutkan sesuai surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 24 September 2020 tentang status laporan masyarakat, kedua pejabat tersebut telah melanggar hukum lainnya, yakni pelanggaran netralitas ASN.

“Ya ada masyarakat yang melapor, tentu semua laporan yang masuk, kita proses. Dan setelah kita lakukan penelitian maka Bawaslu memutuskan kedua pejabat dimaksud melanggar hukum lainnya, yakni pelanggaran netralitas ASN,” sebut Yulianus.

“Karena ini menyangkut pelanggaran UU ASN, maka Bawaslu meneruskan ke KASN. Hasilnya kita tunggu, apapun keputusan dari KASN, eksekutornya adalah kepala daerah dalam hal ini Bupati Nias Barat,” sambungnya.

Terpisah, salah seorang masyarakat pelapor pada kasus itu kepada Sumut Pos mengungkapkan, yakni pada 14 September 2020 lalu, saat itu Pemkab Nias Barat melalui Dinas Pertanian melaksanakan panen jagung kelompok tani Pembaharuan di Desa Fadoro Kecamatan Mandrehe.

“Dalam kegiatan panen jagung tersebut, Pemkab mengundang Paslon ELMAR dan memberikan kesempatan untuk berselvi ria dengan masyarakat dan mensosialisasikan visi misi nya,” ungkap pelapor yang namanya minta tidak ditulis.

Menurut pelapor, undangan secara resmi kepada Bacalon yang ditandatangani oleh Sekda Nias Barat Prof Dr Fakhili Gulo MSc, telah melanggar aturan netralitas ASN, sebab pada kegiatan itu Pemkab Nias Barat memfasilitasi Bacalon dimaksud untuk mensosialisasikan visi dan misinya, bahkan ada ajakan untuk memilih.

“Maka berdasarkan itu, kami masyarakat Nias Barat melihat ada ketidak netralan pemerintah daerah pada tahapan pilkada yang sedang berjalan. Sehingga pada tanggal 20 September 2020 lalu, kami melaporkan kepada Bawaslu Nias Barat,” Bebernya.

“Kami apresiasi Bawaslu yang telah bekerja secara profesional, atas laporan tersebut Bawaslu menyatakan Sekda dan Kadistan Nias Barat bersalah melanggar ketentuan netralitas ASN, dan petikan putusannya diteruskan ke KASN untuk ditindak lanjuti,” sambungnya. (adl/ram)

SAMPAIKAN: Salah seorang Calon Bupati Nias Barat pada pilkada tahun 2020, sedang menyampaikan visi misi pada kegiatan panen jagung Pemkab Nias Barat.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Barat Prof Dr Fakhili Gulo MSc dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nias Barat Yohannes Asarudy Halawa ST MSi telah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN sesuai UU Nomor 1 tahun 2015, terkait tahapan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Nias Barat tahun 2020.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Yulianus Gulo MTh saat dihubungi Sumut Pos melalui telfon selularnya, Jumat 2/10).

Yulianus menyebutkan sesuai surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 24 September 2020 tentang status laporan masyarakat, kedua pejabat tersebut telah melanggar hukum lainnya, yakni pelanggaran netralitas ASN.

“Ya ada masyarakat yang melapor, tentu semua laporan yang masuk, kita proses. Dan setelah kita lakukan penelitian maka Bawaslu memutuskan kedua pejabat dimaksud melanggar hukum lainnya, yakni pelanggaran netralitas ASN,” sebut Yulianus.

“Karena ini menyangkut pelanggaran UU ASN, maka Bawaslu meneruskan ke KASN. Hasilnya kita tunggu, apapun keputusan dari KASN, eksekutornya adalah kepala daerah dalam hal ini Bupati Nias Barat,” sambungnya.

Terpisah, salah seorang masyarakat pelapor pada kasus itu kepada Sumut Pos mengungkapkan, yakni pada 14 September 2020 lalu, saat itu Pemkab Nias Barat melalui Dinas Pertanian melaksanakan panen jagung kelompok tani Pembaharuan di Desa Fadoro Kecamatan Mandrehe.

“Dalam kegiatan panen jagung tersebut, Pemkab mengundang Paslon ELMAR dan memberikan kesempatan untuk berselvi ria dengan masyarakat dan mensosialisasikan visi misi nya,” ungkap pelapor yang namanya minta tidak ditulis.

Menurut pelapor, undangan secara resmi kepada Bacalon yang ditandatangani oleh Sekda Nias Barat Prof Dr Fakhili Gulo MSc, telah melanggar aturan netralitas ASN, sebab pada kegiatan itu Pemkab Nias Barat memfasilitasi Bacalon dimaksud untuk mensosialisasikan visi dan misinya, bahkan ada ajakan untuk memilih.

“Maka berdasarkan itu, kami masyarakat Nias Barat melihat ada ketidak netralan pemerintah daerah pada tahapan pilkada yang sedang berjalan. Sehingga pada tanggal 20 September 2020 lalu, kami melaporkan kepada Bawaslu Nias Barat,” Bebernya.

“Kami apresiasi Bawaslu yang telah bekerja secara profesional, atas laporan tersebut Bawaslu menyatakan Sekda dan Kadistan Nias Barat bersalah melanggar ketentuan netralitas ASN, dan petikan putusannya diteruskan ke KASN untuk ditindak lanjuti,” sambungnya. (adl/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/