STABAT, SUMUTPOS.CO – Satu unit mobil keselamatan dan kesehatan kerja (K3) milik PT Hutama Karya Infrastruktur disandera masyarakat di Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat, Selasa (3/10/2023). Masyarakat menuding, anak perusahaan plat merah ini diduga telah melakukan perusakan lahan untuk pembangunan jalan tol Binjai-Pangkalan Brandan.
Buntut peristiwa ini, Polsek Gebang dan sejumlah perwakilan PT HKI turun ke lokasi, karena sempat terjadi keributan di lokasi.
Mediasi pun dilakukan hingga malam hari antara masyarakat dengan PT HKI.
Kapolsek Gebang, Iptu Mahruzar Sebayang dan Kasat Intelkam Polres Langkat, AKP M Syarif Ginting hingga Humas PT HKI, Candra, mengikuti mediasi tersebut.
Mewakili masyarakat, Darlan Sihite menjelaskan, lahan yang diduga dirusak PT HKI ditanami tanaman sawit dan aren milik Jhon Pasaribu. Melalui video yang beredar, pemilik lahan terlihat menangis histeris ketika lahan sawit dan aren dirusak dengan cara ditumbangkan menggunakan alat berat atau eskavator.
“Kami ke lapangan ada perusakan lahan milik Jhon Pasaribu yang dikerjakan oleh pihak PT HKI, dan kami menyatakan itu perampasan hak semena-mena oleh pihak PT HKI tanpa ada diketahui pemiliknya,” ujar Darlen, Kamis (5/10/2023).
“Dan itu jelas-jelas sudah ada suratnya dan tidak ada koordinasi sama pihak yang punya tanah, itu sudah jelas merampas hak, serta menghilangkan mata pencarian warga,” sambungnya.
Eskavator yang bekerja dikabarkan juga disandera masyarakat ketika sedang bekerja merusak lahan milik masyarakat. Namun kini, sudah tidak lagi.
“Kami ada menahan mobil pihak PT HKI dan sudah diamankan di Polsek Gebang,” ujar Darlen.
Darlen pun menjabarkan, sekitar 17 pohon sawit dan 3 pohon aren milik Jhon Pasaribu yang sudah dirusak. Meski demikian, Darlen tak menampik jika beberapa waktu yang lalu, masyarakat dengan PT HKI ada melakukan pertemuan di Polres Langkat.
Namun kedua belah pihak tidak ada kata sepakat terkait harga ganti rugi tanah yang sudah ditentukan. “PT HKI mengaku tidak mengetahui pengerusakan lahan itu sehingga terjadi keributan tadi. Padahal di dokumentasi yang kita lihat, ada pihak PT HKI, kepala dusun, dan camatnya di lokasi perusakan lahan itu,” ujar Darlen.
“Supaya hak-hak kita dan kerugian kita harus diperhatikan sesuai dengan permohonan kita. Masalah jalan tol ini kita tidak menghambat, tapi kami minta harga sesuai, demi kesejahteraan masyarakat. Kalau semena-mena dibuat tanpa sesuai mekanisme, kami akan tetap bertahan, Gak mau dirusak secara paksa,” tambah Darlen.
Terpisah, Humas PT HKI, Chandra membantahnya, jika pihaknya disebut melakukan perusakan lahan milik warga. Dia menegaskan, dugaan perusakan lahan bukan dilakukan oleh PT HKI.
“Kemarin itu ada kegiatan Pengadilan Negeri Stabat mengeksekusi lahan di Desa Pasiran. Nah setelah melaksanakan eksekusi di Desa Pasiran, tim K3 kami dari pihak PT HKI melakukan patroli, tiba-tiba didatangi massa yang dipimpin oleh Darlen Sihite,” ujar Chandra.
Atas hal ini, Chandra menyebut, telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gebang. “Tim mau pulang mobil ditahan, dan saya langsung ke Polsek Gebang melaporkan hal itu, dan langsung direspon sama Kapolsek dan langsung ke TKP. Dan benar mobil kami ditahan dan gak boleh pulang. Dasar mereka nahan apa, kegiatan di situ apa, kami pun tidak mengerti,” ujar Candra.
“Jadi itu pengadilan, mereka mengira PT HKI itu salah besar. Apa dasar PT HKI mengeksekusi, bukan PT HKI saya bilang. Dan yang saya sayangkan lagi, itu warga Desa Bukit Mengkirai, bukan warga Desa Pasiran, dasarnya apa kita pun gak mengerti,” sambungnya.
Saat ini PT HKI masih melihat situasi dan mengedepankan persuasif. Menurut Chandra, yang dihadapi saat ini adalah masyarakat.
“Tapi kalau masyarakatnya melanggar hukum dan kami mendapat kerugian dari situ, kami akan melaporkan itu ke pihak yang berwajib untuk di proses lebihlanjut. Mobil yang disandera itu kami titipkan di Polsek Gebang, karena besok, Jumat (6/10/2023) ada pertemuan di Polres Langkat,” tutup Candra. (ted)