BINJAI– Proses tender proyek renovasi dan penambahan ruangan Puskesmas Pembantu (Pustu) Berngam, Kota Binjai, senilai Rp2,8 miliar menuai sorotan. Salah satu peserta tender, CV Sataria Group, menduga terdapat pengondisian dalam proses pemilihan pemenang hingga akhirnya perusahaan tersebut dinyatakan kalah.
Keberatan atas proses tender tersebut kini berlanjut ke ranah hukum. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Afandi Muliawan, CV Sataria Group telah melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Afandi mengatakan, langkah tersebut diambil karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses evaluasi tender yang perlu diperiksa secara transparan.
Proyek renovasi dan penambahan ruangan Pustu Berngam tersebut memiliki pagu anggaran Rp2,8 miliar. Dalam proses tender, CV Sataria Group mengajukan penawaran sekitar Rp2,4 miliar.
Namun, berdasarkan hasil tender, perusahaan tersebut tidak ditetapkan sebagai pemenang. Pokja pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdako Binjai justru menetapkan CV Jun Mitra Konstruksi sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp2,6 miliar.
Kondisi itu kemudian dipersoalkan CV Sataria Group. Sebelum melayangkan dumas ke Kejati Sumut, perusahaan tersebut telah mengajukan sanggahan melalui sistem SPSE maupun secara langsung ke Kantor PBJ Setdako Binjai.
“Dugaan kecurangan dalam proses tender rehabilitasi Pustu Berngam di Kota Binjai, kami tim kuasa hukum CV Sataria Group mengirimkan sanggahan langsung ke kantor UKPBJ, yang mana sebelumnya kami telah mengirimkan surat sanggahan melalui sistem SPSE,” kata Afandi.
Afandi mengungkapkan, pihaknya menduga adanya pengondisian terhadap pemenang tender yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan.
Menurutnya, CV Sataria Group telah melengkapi persyaratan administrasi yang diminta dalam tahapan evaluasi. Namun, pihaknya mempertanyakan adanya persyaratan teknis yang kemudian menjadi dasar gugurnya perusahaan tersebut.
“Kami menduga adanya pengkondisian pemenang yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan. Menurut kami bahwa perusahaan kita telah lengkap meng-upload syarat administrasi dalam tahapan evaluasi. Namun, Pokja telah membuat persyaratan lain yang menurut kami menjadi syarat untuk menggagalkan perusahaan klien kita,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan spesifikasi alat kerja. Afandi menyebut Pokja mempersyaratkan penggunaan las listrik berdaya 2.000 watt, sementara perusahaan kliennya mencantumkan penggunaan las bensin 2.000 watt.
“Kalau di pemilihan kegiatan itu, Pokja mensyaratkan penggunaan las listrik 2.000 watt, sedangkan kami menggunakan las bensin 2.000 watt. Tapi dikalahkan dalam evaluasi, sehingga kita keberatan dan melakukan sanggah,” katanya.
Penawaran Lebih Rendah
Selain persoalan persyaratan teknis, pihak CV Sataria Group juga mempertanyakan penetapan pemenang dari sisi harga penawaran.
Afandi mengatakan, perusahaan kliennya mengajukan penawaran sekitar Rp2,4 miliar atau lebih rendah dibandingkan nilai penawaran perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang.
Menurutnya, apabila perusahaan kliennya ditetapkan sebagai pemenang, terdapat potensi efisiensi anggaran bagi Pemerintah Kota Binjai.“Klien kita telah melakukan penawaran jauh di bawah dari yang ditunjuk Pokja. Artinya dengan tawaran lebih rendah pada kegiatan itu, Pemko Binjai diuntungkan dengan selisih harga yang jauh lebih rendah dibandingkan perusahaan yang ditunjuk,” ungkapnya.
Atas dasar sejumlah persoalan tersebut, CV Sataria Group kemudian membawa masalah itu ke Kejati Sumut untuk mendapatkan pemeriksaan dan kepastian hukum.
Afandi meminta proses tender tersebut dikawal dan diperiksa secara transparan. Ia juga menyebut pihaknya mendasarkan keberatan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
“Kami meminta media terus mengawal dugaan kecurangan ini. Proses tender Rehabilitasi Pustu Berngam itu mengalahkan klien kami dengan alasan yang tidak transparan dan diskriminatif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Afandi meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kota Binjai tidak terburu-buru menandatangani kontrak selama proses sengketa dan sanggahan belum mendapatkan penyelesaian.
“Selama sanggah banding masih berjalan, PPK sebaiknya tidak melanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak. Hal ini penting agar tidak terjadi kerugian yang tidak perlu,” tukasnya.
Sementara itu, Kabag PBJ Setdako Binjai Bambang Aziz Silalahi belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sejumlah pesan singkat yang dilayangkan wartawan hingga berita ini ditulis belum mendapat respons.
Perlu ditegaskan, dugaan pengaturan tender yang disampaikan pihak CV Sataria Group tersebut masih merupakan tudingan dari pihak yang mengajukan keberatan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses tender tersebut menjadi kewenangan lembaga yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan. (ted/ila)

