MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Kepala Desa Bukit Selamat, Arko Rahnanda Sagala, dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga melakukan perbuatan rasis terhadap masyarakat.
Demikian laporan itu disampaikan Anton Surbakti SH MH selaku kuasa hukum dari Ong Tjin Kheng alias Hasan (korban), Kamis (5/11).
Anton mengatakan, peristiwa dugaan rasis yang dialami kliennya itu berawal pada 13 Mei 2020 lalu ketika Ong Tjin Kheng menerima laporan dari perusahaannya PT Inti Mitra Sawit Lestari menerangkan bahwa benteng pembatas (tanggul-red) yang berada di Desa Selamat, Dusun 14, Bukit Pelita, Kecamatan Besitang, diduga telah dirusak dengan menggunakan alat berat yang dioperasikan oleh M Ayan.
“Menerima laporan tentang adanya dugaan pengerusakan tanggul itu kemudian klien saya (Ong Tjin Kheng-red) menyuruh rekannya bernama Ferial Ilham bersama saksi lainnya untuk mengecek ke lokasi,” katanya.
Lebih lanjut, Anton mengungkapkan setelah tiba di lokasi tanggul saksi Ferial langsung menemui operator alat berat menanyakan soal pembongkaran tanggul milik PT Inti Mitra Sawit Lestari. Dalam pertemuan itu, pihak operator mengaku disuruh oknum Kepala Desa Selamat.
“Mendengar pengakuan dari operator alat berat itu, saksi Ferial bersama klien saya pun langsung menghubungi kades itu untuk bertemu menyelesaikan masalah pembongkaran tanggul tersebut. Tetapi, dalam pertemuan itu oknum kades malah mencaci maki dengan berkata rasis serta melakukan pengancaman,” ungkapnya.
Anton menerangkan, karena tidak adanya penyelesaian masalah dan malah oknum kades itu berbuat rasis pihak PT Inti Mitra Sawit Lestari pun melaporkan kasusnya ke Polres Langkat pada tanggal 22 Mei 2020 dan status kasusnya sudah naik tingkat penyidikan.
“Tak sampai di situ, klien saya juga membuat laporan ke Dit Reskrimum Polda Sumut pada tanggal 11 September 2020 karena menerima perlakuan rasis dari oknum kades tersebut,” terangnya sembari menunjukkan surat pengaduan Nomor: STTLP/1713/Sumut/SPKT “l”.
“Dalam kasus dugaan rasis yang dialami Ong Tjin Kheng berdasarkan pemeriksaan awal dari keterangan dari penyidik oknum kades tersebut tidak hadir,” ucap Anton.
Sementara itu, Ferial menambahkan oknum Kades Selamat itu telah berbuat arogan karena telah melakukan pengerusakan tanggul milik PT Inti Mitra Sawit Lestari.
“Bahkan, oknum kades itu juga melakukan ujaran caci maki, menghina, terhadap Ong Tjin Kheng karena tidak terima ditanya masalah pembongkaran tanggul tersebut,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan rasis dan hinaan itu, Anton berharap Dit Reskrimum Polda Sumut secepatnya menanganinya karena perbuatan itu dilakukan seorang oknum kepala desa.
“Harapannya, Polda Sumut bergerak cepat memberikan kepastian hukum mengenai tindaklanjut penanganan perkara tersebut. Sebab, sampai saat ini akibat perbuatan oknum kades itu membuat klien saya resah dan terganggu dalam menjalankan aktifitasnya,” pungkasnya. (ila)