30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tiga Perusahaan Armada Jurusan Medan-Kabanjahe Demo Dishub

KARO- Tiga perusahaan angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP), jurusan Medan-Kabanjahe, melakukan unjukrasa di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karo, Jalan Kota Cane Karo Selasa (4/12) kemarin.

Dalam aksinya, tiga perusahaan armada perwakilan AKDP yakni Sumatera Transport, Borneo, dan Aronta mempertanyakan perihal sejumlah izin trayek angkutan roda empat dan enam yang beroperasi dan menyalahi peraturan perhubungan.

Diantaranya adanya beberapa angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek, namun bebas beroperasi di kawasan terminal Kabanjahe. Hal ini tentunya sangat merugikan  pemilik izin usaha jasa angkutan.

“Dishub Kabupaten Karo jangan melanggar perizinan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara. Peraturan harus ditegakkan, agar permasalahan yang terjadi sejak tahun 2009 ini segera terselesaikan,” ujar koordinator aksi perwakilan PT Borneo, Johanes.

Lanjut Johanes, saat rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Perhubungan Karo, Djamin Ginting, ada enam perusahaan armada yang tidak mempunyai izin trayek. Namun armada tersebut beroperasi (angkut penumpang). Selain itu ada indikasi sejumlah AKDP memiliki kenderaan angkut berlebih, sampai 40 persen dari ketentuan.

Di hadapan para pengunjukrasa Kadis hub Karo, Djamin Ginting berjanji akan menampung aspirasi para mandor. Djamin Ginting, juga berjanji akan menindak tegas armada yang tidak memiliki izin.

“Kita akan meninjau langsung armada mana saja yang memiliki izin beroperasi, dan akan menyurati para pengusaha armada masing-masing,” ujar Ginting.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Radu Sembiring mengatakan, bahwa pihaknya akan ikut mengamankan di terminal Kabanjahe, sekaligus melihat angkutan umum yang benar, dan sesuai dengan fungsi operasionalnya. (wan)

KARO- Tiga perusahaan angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP), jurusan Medan-Kabanjahe, melakukan unjukrasa di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karo, Jalan Kota Cane Karo Selasa (4/12) kemarin.

Dalam aksinya, tiga perusahaan armada perwakilan AKDP yakni Sumatera Transport, Borneo, dan Aronta mempertanyakan perihal sejumlah izin trayek angkutan roda empat dan enam yang beroperasi dan menyalahi peraturan perhubungan.

Diantaranya adanya beberapa angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek, namun bebas beroperasi di kawasan terminal Kabanjahe. Hal ini tentunya sangat merugikan  pemilik izin usaha jasa angkutan.

“Dishub Kabupaten Karo jangan melanggar perizinan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara. Peraturan harus ditegakkan, agar permasalahan yang terjadi sejak tahun 2009 ini segera terselesaikan,” ujar koordinator aksi perwakilan PT Borneo, Johanes.

Lanjut Johanes, saat rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Perhubungan Karo, Djamin Ginting, ada enam perusahaan armada yang tidak mempunyai izin trayek. Namun armada tersebut beroperasi (angkut penumpang). Selain itu ada indikasi sejumlah AKDP memiliki kenderaan angkut berlebih, sampai 40 persen dari ketentuan.

Di hadapan para pengunjukrasa Kadis hub Karo, Djamin Ginting berjanji akan menampung aspirasi para mandor. Djamin Ginting, juga berjanji akan menindak tegas armada yang tidak memiliki izin.

“Kita akan meninjau langsung armada mana saja yang memiliki izin beroperasi, dan akan menyurati para pengusaha armada masing-masing,” ujar Ginting.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Radu Sembiring mengatakan, bahwa pihaknya akan ikut mengamankan di terminal Kabanjahe, sekaligus melihat angkutan umum yang benar, dan sesuai dengan fungsi operasionalnya. (wan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/