Tak Perhatikan Aturan Bangunan Gedung
Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sumut Syahlan Jukhi Nasution menilai, runtuhnya tembok pemandian air panas Daun Paris, karena belum adanya Perda bangunan gedung di Kabupaten Karo. Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan bangunan gedung, sudah diatur tentang karekteristik dan kearifan lokal, untuk mengantisipasi hal-hal tidak dinginkan.
“Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dalam menerbitkan IMB harusnya mengacu pada peraturan tentang penyelenggaraan pembangunan gedung. Karena di situ sudah lengkap, ada aturan mendirikan bangunan, tim ahli bangunan gedung, pengkaji tekhnis, sertifikat layak huni dan lain-lain,” ujar Syahlan kepada Sumut Pos, Selasa (4/12) siang.
Oleh karena itu, lanjut Syahlan, banyak aspek yang seharusnya bisa dikontrol, namun tidak terjadi. Untuk itu, Syahlan berharap agar Perda bangunan gedung segera diterbitkan. Begitu juga dengan regulasinya. Karena berdasarkan indormasi yang diterimanya dari Satker PBL Kementerian PUPR, di Sumatera Utara baru 18 kabupaten/kota yang memiliki Perda bangunan gedung.
“Kalau penerapannya, sangat jauh dari harapan karena tidak ada didorong oleh regulasi. Bagaimana kita menghimbau masyarakat untuk tertib tapi instrumen tidak ada, ” tambah Syahlan.
Disinggung seberapa penting aturan bangunan gedung diterapkan, Syahlan menegaskan, sangat penting. Karena hampir 80 persen aktivitas berada di dalam ruangan, termasuk gedung. Dengan begitu, dikatakannya, risiko keselamatan dan nyawa berada dalam ruangan atau gedung sangat tinggi. Dicontohkannya bangunan runtuh akibat bencana seperti longsor, banjir dan gempa bumi serta kebakaran, setidaknya terantisipasi dengan adanya peraturan bangunan gedung.
” Dengan regulasi ini, tercipta bangunan andal, aman, kuat, sehat dan nyaman. Kita berharap ini segera diterapkan dan Pak Gubernur seharusnya memonitoring, ” lanjut Syahlan. (bbs/ain/adz)