29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Penggarap Minta Ganti Rugi

Pembebasan Jalan Menuju Bandara Kualanamu Masih Bermasalah

LUBUKPAKAM-Pelaksanaan pembebasan lahan jalan akses menuju Bandara Kualanamu, jalur Kayu Besar-Kualanamu sepanjang 8 kilometer (Km) terbentur pembebasan lahan areal eks HGU PTPN II yang dikuasai penggarap.
Hal itu dikatakan Kepala Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Supranoto, saat ditemui di kantor Kepala Desa Telaga Sari, Jalan Batang Kuis Pasar IIV, Kamis (5/1).

Menurut Supranoto pembebasan lahan untuk akses jalan ke Bandara Kualanamu milik warga sebenarnya sudah tuntas dibayar pada tahun 2010, namun ada sebagian lahan dikuasai warga penggarap yang sekarang menjadi masalah.
Seperti di Desa Telaga Sari yang pembangunan jalan aksesnya sekitar 2 Km. Di areal eks HGU PTPAN II itu cuma 1 km yang sudah dilepas sedangkan 1 km lagi masih terganjal oleh warga penggarap.

Meskipun begitu warga penggarap bersedia melepas lahan eks PTPN II itu kepada pihak pengembang asalkan mendapatkan ganti rugi dengan perhitungan 25 persen dari harga yang ditetapkan Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten (P2TK). Tetapi, P2TK tidak berani melakukan pembayaran karena warga penggarap tidak memiliki surat keterangan kepemilikan lahan. “Panitia hanya berani membayar warga yang memiliki surat keterangan lahan diluar dari itu P2TK tidak berani,”jelasnya.

Untuk pembebasan lahan warga yang memiliki surat hak milik serta surat keterangan, dikenakan harga Rp300 ribu per segi sesuai dengan ketetapan P2TK.

Menurut Supranoto bahwa wilayah yang terluas terkena pembangunan jalan akses pembangunan jalan yaitu Desa Buntuh Bendimbar sepanjang 3 Km, Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa sepanjang 2 Km, dan Desa Sena Kecamatan Batangkuis sepanjang 1 Km.

Pembangunan jalan akes di wilayah Desa Buntuh Bendimbar hingga kini masih berlangsung pengerasan dengan mengunakan “sertu” sepanjang 1 Km. sisanya, belum disentuh karena lahannya belum dibebaskan.
Begitu juga dengan di Desa Dalu X A pengerasan masih separuh badan jalan.

Untuk Desa Sena separuh badan telah diaspal, sisanya masih belum dibebaskan.

Sementara itu, pengawas pelaksanan pembangunan jalan akses Bandara Kualanamu, sektor tiga dari PT Hutama Karya, Danil, saat ditemui di lokasi pembangunan, mengatakan pelaksanan pemadatan pondasi sampai pengaspalan tidak membutuhkan waktu terlalu lama. Namun, lambanya pembangunan jalan dikarenakan belum bebasnya areal bakal lokasi jalan.

“Pelaksanan pembangunan jalanya sendiri, tidak membutuhkan waktu lama, namun kita harus bersabar karena sebagian lahan belum dibebaskan,” bilangnya.

Menyiasati pelaksanan pembangunan jalan akses dilakukan dengan menggunakan metode bebaskan bangun. Setiap lahan yang sudah dibebaskan langsung dibangun. Sehingga dilokasi terlihat pembangunan jalan akses tidak serentak dilakukan. (btr)

Pembebasan Jalan Menuju Bandara Kualanamu Masih Bermasalah

LUBUKPAKAM-Pelaksanaan pembebasan lahan jalan akses menuju Bandara Kualanamu, jalur Kayu Besar-Kualanamu sepanjang 8 kilometer (Km) terbentur pembebasan lahan areal eks HGU PTPN II yang dikuasai penggarap.
Hal itu dikatakan Kepala Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Supranoto, saat ditemui di kantor Kepala Desa Telaga Sari, Jalan Batang Kuis Pasar IIV, Kamis (5/1).

Menurut Supranoto pembebasan lahan untuk akses jalan ke Bandara Kualanamu milik warga sebenarnya sudah tuntas dibayar pada tahun 2010, namun ada sebagian lahan dikuasai warga penggarap yang sekarang menjadi masalah.
Seperti di Desa Telaga Sari yang pembangunan jalan aksesnya sekitar 2 Km. Di areal eks HGU PTPAN II itu cuma 1 km yang sudah dilepas sedangkan 1 km lagi masih terganjal oleh warga penggarap.

Meskipun begitu warga penggarap bersedia melepas lahan eks PTPN II itu kepada pihak pengembang asalkan mendapatkan ganti rugi dengan perhitungan 25 persen dari harga yang ditetapkan Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten (P2TK). Tetapi, P2TK tidak berani melakukan pembayaran karena warga penggarap tidak memiliki surat keterangan kepemilikan lahan. “Panitia hanya berani membayar warga yang memiliki surat keterangan lahan diluar dari itu P2TK tidak berani,”jelasnya.

Untuk pembebasan lahan warga yang memiliki surat hak milik serta surat keterangan, dikenakan harga Rp300 ribu per segi sesuai dengan ketetapan P2TK.

Menurut Supranoto bahwa wilayah yang terluas terkena pembangunan jalan akses pembangunan jalan yaitu Desa Buntuh Bendimbar sepanjang 3 Km, Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa sepanjang 2 Km, dan Desa Sena Kecamatan Batangkuis sepanjang 1 Km.

Pembangunan jalan akes di wilayah Desa Buntuh Bendimbar hingga kini masih berlangsung pengerasan dengan mengunakan “sertu” sepanjang 1 Km. sisanya, belum disentuh karena lahannya belum dibebaskan.
Begitu juga dengan di Desa Dalu X A pengerasan masih separuh badan jalan.

Untuk Desa Sena separuh badan telah diaspal, sisanya masih belum dibebaskan.

Sementara itu, pengawas pelaksanan pembangunan jalan akses Bandara Kualanamu, sektor tiga dari PT Hutama Karya, Danil, saat ditemui di lokasi pembangunan, mengatakan pelaksanan pemadatan pondasi sampai pengaspalan tidak membutuhkan waktu terlalu lama. Namun, lambanya pembangunan jalan dikarenakan belum bebasnya areal bakal lokasi jalan.

“Pelaksanan pembangunan jalanya sendiri, tidak membutuhkan waktu lama, namun kita harus bersabar karena sebagian lahan belum dibebaskan,” bilangnya.

Menyiasati pelaksanan pembangunan jalan akses dilakukan dengan menggunakan metode bebaskan bangun. Setiap lahan yang sudah dibebaskan langsung dibangun. Sehingga dilokasi terlihat pembangunan jalan akses tidak serentak dilakukan. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/