25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Korupsi, Mantan Pj Wali Kota Siantar Divonis 30 Bulan

MEDAN- Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pematang Siantar, Ir H Kurnia R Saragih divonis 30 bulan penjara oleh Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Suhartanto SH. Putusan itu diberikan karena Kurnia secara sah dan menyakinkan merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Demikian putusan yang dibacakan Pengadilan Tipikor Medan dalam sidang lanjutan, Kamis (5/1). Putusan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun 6 bulan.

Sebelum dibacakan putusannya, dalam siding itu terungkap bahwa Tindakan korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan empat orang rekan Kurnia yakni, Lomo Gultom, Panahatan Sihombing, Albert Nainggolan dan Paian Siagian. Kini, kesemuanya disidangkan terpisah.

Adapun kesalahan yang dilakukan Kurnis, yakni melakukan kesalahan akibat melakukan pembayaran gaji, pembayaran rekening air, listrik dan telepon berdasarkan besarnya biaya dalam rekening tersebut, sebelum disahkannya APBD 2005. Hal itulah yang merugikan Negara hingga Rp1,2 miliar.

Usai membacakan berbagai pertimbangan, Suhartanto SH memutuskan, Kurnia diwajibkan membayar denda sebanyak Rp50 juta dengan subsider 2 bulan penjara. Selain itu, Kurnia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp378 juta.

“Apabila terpidana tak bisa membayar uang pengganti pada negera, maka harta benda milik terpidana disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilelang,” katanya.

Lebih lanjut, Suhartanto menegaskan, apabila harta Kurnia yang disita dan dilelang tak mencukupi untuk membayar uang pengganti dan denda, maka Kurnia diwajibkan menjalani hukuman selama 1 tahun penjara. “Saudara mengerti,” tanya hakim kepada Kurni.

Kurnia yang mengenakan kemeja coklat muda tengah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, hanya tertunduk diam dan menganggukan kepala untuk menjawab pertanyaan hakim. Usai menjalani persidangan itu. Setelah itu, sidang ditutup. Kurnia yang ditanyai wartawan kembali hanya mengeluarkan sedikit kata. “No comment ya. No Comment.Tanya saja pada pengacara saya,’’ ujarnya sembari mengangkat kedua tangannya enggan di foto.

Dalam sidang itu, Suhartanto menyebutkan, Kurnis dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/ 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1,  subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (rud)

MEDAN- Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pematang Siantar, Ir H Kurnia R Saragih divonis 30 bulan penjara oleh Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Suhartanto SH. Putusan itu diberikan karena Kurnia secara sah dan menyakinkan merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Demikian putusan yang dibacakan Pengadilan Tipikor Medan dalam sidang lanjutan, Kamis (5/1). Putusan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun 6 bulan.

Sebelum dibacakan putusannya, dalam siding itu terungkap bahwa Tindakan korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan empat orang rekan Kurnia yakni, Lomo Gultom, Panahatan Sihombing, Albert Nainggolan dan Paian Siagian. Kini, kesemuanya disidangkan terpisah.

Adapun kesalahan yang dilakukan Kurnis, yakni melakukan kesalahan akibat melakukan pembayaran gaji, pembayaran rekening air, listrik dan telepon berdasarkan besarnya biaya dalam rekening tersebut, sebelum disahkannya APBD 2005. Hal itulah yang merugikan Negara hingga Rp1,2 miliar.

Usai membacakan berbagai pertimbangan, Suhartanto SH memutuskan, Kurnia diwajibkan membayar denda sebanyak Rp50 juta dengan subsider 2 bulan penjara. Selain itu, Kurnia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp378 juta.

“Apabila terpidana tak bisa membayar uang pengganti pada negera, maka harta benda milik terpidana disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilelang,” katanya.

Lebih lanjut, Suhartanto menegaskan, apabila harta Kurnia yang disita dan dilelang tak mencukupi untuk membayar uang pengganti dan denda, maka Kurnia diwajibkan menjalani hukuman selama 1 tahun penjara. “Saudara mengerti,” tanya hakim kepada Kurni.

Kurnia yang mengenakan kemeja coklat muda tengah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, hanya tertunduk diam dan menganggukan kepala untuk menjawab pertanyaan hakim. Usai menjalani persidangan itu. Setelah itu, sidang ditutup. Kurnia yang ditanyai wartawan kembali hanya mengeluarkan sedikit kata. “No comment ya. No Comment.Tanya saja pada pengacara saya,’’ ujarnya sembari mengangkat kedua tangannya enggan di foto.

Dalam sidang itu, Suhartanto menyebutkan, Kurnis dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/ 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1,  subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/