32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Setor Rp3 Juta ke Camat Panglong Berdiri Tanpa IMB

HAMPARAN PERAK-Sejumlah warga Jalan Besar Hamparan, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan, Kabupaten Deliserdang, keberatan atas sebuah bangunan panglong toko Habib Jaya yang berdiri tanpa IMB.

RUKO: Bangunan dua  ruko tidak memasang plank IMB  Jalan Besar Hamparan Perak. Bangunan ini berada  jalur hijau  menyalahi aturan.//MARIA/SMG
RUKO: Bangunan dua ruko tidak memasang plank IMB di Jalan Besar Hamparan Perak. Bangunan ini berada di jalur hijau dan menyalahi aturan.//MARIA/SMG

Bahkan, bangunan panglong milik Hasban tersebut menjorok ke badan jalan sehingga menghalangi pandangan lalu-lintas. Ironisnya toko panglong tersebut hanya berjarak 50 meter dari kantor kepala desa setempat.

Selain itu, warga setempat juga mengeluh ketika truk pengangkut material di Toko Habib Jaya, melakukan aktivitas bongkar-muat karena memacetkan jalan. Pasalnya, truk tersebut parkir di pinggir jalan.

Warga setempat, Syahrial mengatakan, material batu krikil yang ditempatkan di pinggir jalan, depan panglong tersebut beberapa kali membuat pengendara sepeda motor terjatuh ke badan jalan. “Pernah seorang pengendara sepeda motor terjatuh karena menabrak batu krikil milik panglong yang berserak di jalan. Jangan sampai banyak korban lagi,” kata Syahrial.

Tidak hanya itu, lanjut Syahrial, bangunan panglong yang menjorok dekat badan jalan menghalangi pandangan lalu-lintas.

Sementara itu, pemilik panglong, Hasban mengaku, soal IMB dirinya sudah menyetorkan uang sebesar Rp3 juta ke Camat setempat untuk membuat IMB bangunan tokonya. “Konfirmasi saja pada pihak kecamatan, saya sudah bayar Rp3 juta. Itu sebagai biaya untuk pengurusan IMB. Soal plank-plank dan surat izinnya saya tak tahulah. Pokoknya bayar Rp3 juta, bereslah,’’ ujar Hasban sembari melayani pembeli di usaha panglongnya.

Sayangnya, Kades Hamparan Perak, Kholil Munawar yang coba dikonfirmasi tak dapat ditemui di kantornya. Saat dihubungi melalui telepon selulernya juga tidak aktif. Sedangkan Bendahara Kelurahan Desa Hamparak perak, Yanti, mengaku, Kadesnya tidak berada di kantor. Camat Hamparan Perak Faisal yang dikonfirmasi melalui via selulernya tak menjawab. Konfirmasi melalui SMS kemudian dilayangkan. Anehnya, bukan camat yang menjawab, melainkan Sekretaris Camat Pranoto yang langsung membantah pihaknya menerima uang Rp3 juta sebagai imbalan karena tidak dipasang plank IMB.  (ila)

HAMPARAN PERAK-Sejumlah warga Jalan Besar Hamparan, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan, Kabupaten Deliserdang, keberatan atas sebuah bangunan panglong toko Habib Jaya yang berdiri tanpa IMB.

RUKO: Bangunan dua  ruko tidak memasang plank IMB  Jalan Besar Hamparan Perak. Bangunan ini berada  jalur hijau  menyalahi aturan.//MARIA/SMG
RUKO: Bangunan dua ruko tidak memasang plank IMB di Jalan Besar Hamparan Perak. Bangunan ini berada di jalur hijau dan menyalahi aturan.//MARIA/SMG

Bahkan, bangunan panglong milik Hasban tersebut menjorok ke badan jalan sehingga menghalangi pandangan lalu-lintas. Ironisnya toko panglong tersebut hanya berjarak 50 meter dari kantor kepala desa setempat.

Selain itu, warga setempat juga mengeluh ketika truk pengangkut material di Toko Habib Jaya, melakukan aktivitas bongkar-muat karena memacetkan jalan. Pasalnya, truk tersebut parkir di pinggir jalan.

Warga setempat, Syahrial mengatakan, material batu krikil yang ditempatkan di pinggir jalan, depan panglong tersebut beberapa kali membuat pengendara sepeda motor terjatuh ke badan jalan. “Pernah seorang pengendara sepeda motor terjatuh karena menabrak batu krikil milik panglong yang berserak di jalan. Jangan sampai banyak korban lagi,” kata Syahrial.

Tidak hanya itu, lanjut Syahrial, bangunan panglong yang menjorok dekat badan jalan menghalangi pandangan lalu-lintas.

Sementara itu, pemilik panglong, Hasban mengaku, soal IMB dirinya sudah menyetorkan uang sebesar Rp3 juta ke Camat setempat untuk membuat IMB bangunan tokonya. “Konfirmasi saja pada pihak kecamatan, saya sudah bayar Rp3 juta. Itu sebagai biaya untuk pengurusan IMB. Soal plank-plank dan surat izinnya saya tak tahulah. Pokoknya bayar Rp3 juta, bereslah,’’ ujar Hasban sembari melayani pembeli di usaha panglongnya.

Sayangnya, Kades Hamparan Perak, Kholil Munawar yang coba dikonfirmasi tak dapat ditemui di kantornya. Saat dihubungi melalui telepon selulernya juga tidak aktif. Sedangkan Bendahara Kelurahan Desa Hamparak perak, Yanti, mengaku, Kadesnya tidak berada di kantor. Camat Hamparan Perak Faisal yang dikonfirmasi melalui via selulernya tak menjawab. Konfirmasi melalui SMS kemudian dilayangkan. Anehnya, bukan camat yang menjawab, melainkan Sekretaris Camat Pranoto yang langsung membantah pihaknya menerima uang Rp3 juta sebagai imbalan karena tidak dipasang plank IMB.  (ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/