30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Tarif Parkir Naik, Kadishub Salahkan Masyarakat

AMINOER RASYID/SUMUT POS
PARKIR: Juru parkir mengutip retribusi dari pengendara motor yang parkir . Iluistrasi.

SUMUTPOS.CO – Persoalan tarif parkir yang diusul kalangan legislatif untuk naik atau direvisi, masih ditanggapi dingin oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai. Usulan itu mencuat setelah tiga tahun belakangan ini sejak tahun 2014, 2015 dan 2016, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Rambutan tak pernah terealisasi capai 100 persen.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum tarif parkir di tepi jalan umum, ditetapkan roda dua tarif parkir Rp500, roda tiga Rp500, roda empat Rp1.000. Selanjutnya, tarif parkir tangki atau truk jbb di atas empat ton Rp2.000.

Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan, para petugas parkir di Kota Binjai yang memakai id card dan baju orange mengutip biaya parkir berkisar Rp1.000 sampai Rp2.000. Kondisi itu tentu membuat masyarakat resah.

“Sudah jelas ada plank Dishub Pemko Binjai mengenai tarif parkir, tapi petugas acuh tak mempedulikannya. Mereka tetap kutip lebih dari yang ditentukan. Seakan sudah lumrah, biasa saja mereka, kayak tidak ada masalah kalau kutip parkir dengan biaya lebih dan tidak pakai karcis,” sesal Nani, warga Kartini merasa keberatan.

Menanggapi itu, Ketua Komisi C DPRD Binjai, Tengku Matsyah mengamini jika akan ada kenaikan tarif parkir. Namun hal tersebut, belum terealisasi karena belum ada payung hukum. Artinya, bisa saja Perda Nomor 4/2011 direvisi agar tarif dilakukan perubahan demi tercapainya PAD.

Tapi, kata Matsyah, kalangan legislatif berencana akan melahirkan Perda baru. “Komisi C lagi melakukan pembahasan usulan kenaikan tarif parkir, karena memang sudah pantas untuk naik dari beberapa sudut pandang kita lihat,” ujar politisi Partai Nasdem itu, Rabu (3/5).

Sementara, Kadishub Kota Binjai Syahrial, malah terkesan menyalahkan masyarakat saat disoal tarif yang dikutip oleh juru parkir tak sesuai ketentuan. Menyoal revisi Perda, dia tak dapat memberikan jawaban pasti. Artinya, belum menentukan sikap.

“Harusnya masyarakat itu tahu tarif parkir roda dua, roda tiga dan roda empat. Kan sudah ada plank-planknya. Nantilah kita bahas lagi selanjutnya di kantor,” tandasnya sembari berlalu meninggalkan wartawan di Balai Kota Binjai, belum lama ini.

Rencananya tarif parkir akan naik adalah, roda dua dan roda tiga dari Rp500 menjadi Rp1.000, roda empat dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan truk atau tangki dari Rp2.000 menjadi Rp5.000. (ted/yaa)

 

AMINOER RASYID/SUMUT POS
PARKIR: Juru parkir mengutip retribusi dari pengendara motor yang parkir . Iluistrasi.

SUMUTPOS.CO – Persoalan tarif parkir yang diusul kalangan legislatif untuk naik atau direvisi, masih ditanggapi dingin oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai. Usulan itu mencuat setelah tiga tahun belakangan ini sejak tahun 2014, 2015 dan 2016, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Rambutan tak pernah terealisasi capai 100 persen.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum tarif parkir di tepi jalan umum, ditetapkan roda dua tarif parkir Rp500, roda tiga Rp500, roda empat Rp1.000. Selanjutnya, tarif parkir tangki atau truk jbb di atas empat ton Rp2.000.

Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan, para petugas parkir di Kota Binjai yang memakai id card dan baju orange mengutip biaya parkir berkisar Rp1.000 sampai Rp2.000. Kondisi itu tentu membuat masyarakat resah.

“Sudah jelas ada plank Dishub Pemko Binjai mengenai tarif parkir, tapi petugas acuh tak mempedulikannya. Mereka tetap kutip lebih dari yang ditentukan. Seakan sudah lumrah, biasa saja mereka, kayak tidak ada masalah kalau kutip parkir dengan biaya lebih dan tidak pakai karcis,” sesal Nani, warga Kartini merasa keberatan.

Menanggapi itu, Ketua Komisi C DPRD Binjai, Tengku Matsyah mengamini jika akan ada kenaikan tarif parkir. Namun hal tersebut, belum terealisasi karena belum ada payung hukum. Artinya, bisa saja Perda Nomor 4/2011 direvisi agar tarif dilakukan perubahan demi tercapainya PAD.

Tapi, kata Matsyah, kalangan legislatif berencana akan melahirkan Perda baru. “Komisi C lagi melakukan pembahasan usulan kenaikan tarif parkir, karena memang sudah pantas untuk naik dari beberapa sudut pandang kita lihat,” ujar politisi Partai Nasdem itu, Rabu (3/5).

Sementara, Kadishub Kota Binjai Syahrial, malah terkesan menyalahkan masyarakat saat disoal tarif yang dikutip oleh juru parkir tak sesuai ketentuan. Menyoal revisi Perda, dia tak dapat memberikan jawaban pasti. Artinya, belum menentukan sikap.

“Harusnya masyarakat itu tahu tarif parkir roda dua, roda tiga dan roda empat. Kan sudah ada plank-planknya. Nantilah kita bahas lagi selanjutnya di kantor,” tandasnya sembari berlalu meninggalkan wartawan di Balai Kota Binjai, belum lama ini.

Rencananya tarif parkir akan naik adalah, roda dua dan roda tiga dari Rp500 menjadi Rp1.000, roda empat dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan truk atau tangki dari Rp2.000 menjadi Rp5.000. (ted/yaa)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/