23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK, Kapuskesmas Desa Teluk Ditahan

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat melakukan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum. Tersangka yang diserahkan adalah, Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, dr Evi Diana.

DIPERIKSA: Kapus Desa Teluk Kecamatan Secanggang, dr Evi Diana menjalani pemeriksaan.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali ketika dikonfirmasi, Jumat (5/2). “Pada Kamis (4/2), tersangka dilakukan tahap II dari tim penyidik kepada tim JPU,” kata dia.

Ini dilakukan, ujar dia, agar Tim JPU segera mengadili tersangka. Karenanya, Tim JPU akan menyidangkan tersangka di PN Tipikor Medan, dalam waktu dekat ini.

Boy menambahkan, tersangka didampingi Penasehat Hukum saat penyidik melakukan tahap II kepada JPU. “Setelah dilaksanakan tahap II, tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan oleh JPU,” ujar dia.

Penahanan berdasarkan Sprint Kajari Langkat Nomor PRINT-01/L.2.25.4/Ft.1/02/2021 selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari 2021 sampai 23 Februari 2021. Tersangka diduga memotong dana BOK TA 2017 sampai 2019.

Bahkan selama menjabat, tersangka menyunat dana BOK hingga 40 persen. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp200 juta.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU RI No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 11 UU RI No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (ted)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat melakukan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum. Tersangka yang diserahkan adalah, Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, dr Evi Diana.

DIPERIKSA: Kapus Desa Teluk Kecamatan Secanggang, dr Evi Diana menjalani pemeriksaan.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali ketika dikonfirmasi, Jumat (5/2). “Pada Kamis (4/2), tersangka dilakukan tahap II dari tim penyidik kepada tim JPU,” kata dia.

Ini dilakukan, ujar dia, agar Tim JPU segera mengadili tersangka. Karenanya, Tim JPU akan menyidangkan tersangka di PN Tipikor Medan, dalam waktu dekat ini.

Boy menambahkan, tersangka didampingi Penasehat Hukum saat penyidik melakukan tahap II kepada JPU. “Setelah dilaksanakan tahap II, tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan oleh JPU,” ujar dia.

Penahanan berdasarkan Sprint Kajari Langkat Nomor PRINT-01/L.2.25.4/Ft.1/02/2021 selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari 2021 sampai 23 Februari 2021. Tersangka diduga memotong dana BOK TA 2017 sampai 2019.

Bahkan selama menjabat, tersangka menyunat dana BOK hingga 40 persen. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp200 juta.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU RI No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 11 UU RI No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/