25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Relokasi Tahap III Pengungsi Erupsi Sinabung Terkendala, Lahan Diklaim Milik Masyarakat

KARO, SUMUTPOS.CO – Relokasi tahap III pengungsi erupsi Gunung Sinabung di Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, masih terkendala. Hal ini terungkap dalam rapat tindak lanjut sosialisasi dan penyusunan rencana pendampingan teknis pelaksanaan dan pengolahan lahan pertanian relokasi tahap III dengan masyarakat Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek dan Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, baru-baru ini.

SOSIALISASI: Pertemuan masyarakat dua desa dengan pihak BPBD Karo dalam sosialisasi dan penyusunan rencana pendampingan teknis pelaksanaan dan pengolahan lahan pertanian relokasi tahap III.

Masyarakat kedua desa tersebut bersikeras mengklaim lahan pertanian yang diperuntukkan sebagai lahan usaha tani (LUT) bagi warga pengungsi, merupakan milik masyarakat yang telah diusahai sejak tahun 2003 untuk menghidupi keluarga.

Pada kesempatan itu, Camat Merek J. Nadeak meminta kepada perwakilan masyarakat Desa Pertibi Lama untuk meninggalkan lahan tersebut, karena sudah ditetapkan sebagai lahan usaha tani (LUT) pengungsi sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan tahun 2017.

Hal senada juga disampaikan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Karo, Natanael Peranginangin, da mengajak perwakilan masyarakat agar segera mencari lahan pengganti dan membuat rapat di desa. Namun, ajakan itu mendapat penolakan keras dari warga.

“Kami tidak terima usulan itu, karena sebelum ada pengungsi, lahan yang saat ini diusahai masyarakat, sudah sejak tahun 2003. Kalau memang ada rencana mau dijadikan lahan usaha tani pengungsi, kenapa tidak pernah disosialisasikan, “ ujar Kepala Desa Pertibi Lama, Nelson Munte.

Lain halnya dengan Kepala Desa Sukamaju, dimana sejak dahulu lahan pertapakan untuk perluasan wilayah telah menjadi permasalahan dengan pihak kehutanan. “Suruh saja pengungsi di belakang lahan pertapakan kami. Karena masih banyak lahan yang kepemilikannya tidak jelas, “ imbuhnya.

Kedua kepala desa menegaskan, jika masyarakatnya menolak keras lahan mereka untuk dijadikan lahan usaha tani bagi pengungsi. “Lahan yang telah diusahai warga selama bertahun-tahun tidak bisa digeser. Dari situ mereka menghidupi keluarganya masing-masing dengan menanam tanaman pertanian, “ sambung salah seorang tokoh masyarakat Desa Pertibi Lama, Kalber Munte. Dia menyebut, agar pemerintah mengerjakan lahan yang bukan milik desa. “Jangan ganggu lahan kami. Silahkan pemerintah kerjakan lahan yang bukan milik warga, “ tegasnya. (deo)

KARO, SUMUTPOS.CO – Relokasi tahap III pengungsi erupsi Gunung Sinabung di Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, masih terkendala. Hal ini terungkap dalam rapat tindak lanjut sosialisasi dan penyusunan rencana pendampingan teknis pelaksanaan dan pengolahan lahan pertanian relokasi tahap III dengan masyarakat Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek dan Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, baru-baru ini.

SOSIALISASI: Pertemuan masyarakat dua desa dengan pihak BPBD Karo dalam sosialisasi dan penyusunan rencana pendampingan teknis pelaksanaan dan pengolahan lahan pertanian relokasi tahap III.

Masyarakat kedua desa tersebut bersikeras mengklaim lahan pertanian yang diperuntukkan sebagai lahan usaha tani (LUT) bagi warga pengungsi, merupakan milik masyarakat yang telah diusahai sejak tahun 2003 untuk menghidupi keluarga.

Pada kesempatan itu, Camat Merek J. Nadeak meminta kepada perwakilan masyarakat Desa Pertibi Lama untuk meninggalkan lahan tersebut, karena sudah ditetapkan sebagai lahan usaha tani (LUT) pengungsi sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan tahun 2017.

Hal senada juga disampaikan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Karo, Natanael Peranginangin, da mengajak perwakilan masyarakat agar segera mencari lahan pengganti dan membuat rapat di desa. Namun, ajakan itu mendapat penolakan keras dari warga.

“Kami tidak terima usulan itu, karena sebelum ada pengungsi, lahan yang saat ini diusahai masyarakat, sudah sejak tahun 2003. Kalau memang ada rencana mau dijadikan lahan usaha tani pengungsi, kenapa tidak pernah disosialisasikan, “ ujar Kepala Desa Pertibi Lama, Nelson Munte.

Lain halnya dengan Kepala Desa Sukamaju, dimana sejak dahulu lahan pertapakan untuk perluasan wilayah telah menjadi permasalahan dengan pihak kehutanan. “Suruh saja pengungsi di belakang lahan pertapakan kami. Karena masih banyak lahan yang kepemilikannya tidak jelas, “ imbuhnya.

Kedua kepala desa menegaskan, jika masyarakatnya menolak keras lahan mereka untuk dijadikan lahan usaha tani bagi pengungsi. “Lahan yang telah diusahai warga selama bertahun-tahun tidak bisa digeser. Dari situ mereka menghidupi keluarganya masing-masing dengan menanam tanaman pertanian, “ sambung salah seorang tokoh masyarakat Desa Pertibi Lama, Kalber Munte. Dia menyebut, agar pemerintah mengerjakan lahan yang bukan milik desa. “Jangan ganggu lahan kami. Silahkan pemerintah kerjakan lahan yang bukan milik warga, “ tegasnya. (deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/