LUBUK PAKAM- Empat orang narapida kasus narkoba tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam, Senin (5/3) siang pukul 13.30 WIB. Keempat napi itu yakni, Adi Putra (29), warga Dusun I Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, Umri Suwarsono (44), warga Gang Darmo Drsa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, Suherman alias Ateng (40) warga Dusun Nangka Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai dan Bambang Nugroho (27), warga Jalan Asahan Batu Anam, Kecamatan Siantar, Kebupaten Simalungun.
Disebutkan, petugas LP sudah menaruh curiga terhadap gerak gerik Adi Putra beberapa hari ini. Kemudian petugas LP menggeledah kantongnya dan ditemukan empat paket sabu-sabu dari dompet serta uang Rp27.000.
Dari pengakuan Adi Putra, sabu-sabu itu diperolehnya dari Bambang, penghuni kamar Bingker. Selanjutnya petugas melakukan pengeledahan, ditemukan uang sebanyak Rp250.000. Disebutkan sabu-sabu itu hendak diedarkan kepada sesama narapidana di dalam LP.
Sementara Bambang mengaku, sabu-sabu itu didapatnya dari Suherman alias Ateng. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu serta uang Rp585.000. Pengakuan suherman, barang haram itu didapatnya dari Umri Suwarsono.
Pelaksana Tugas Staf Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubukpakam Simon Sembiring menjelaskan, tertangkap tanggannya pengedarkan sabu-sabu yang dilakukan para narapidana itu, karena sudah lama dicurigai gerak gerik keempat kawanan narapidana kasus sabu sabu itu. “Sudah lama kita curigai, makanya segera tengkap,” bilangnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan serta mencatat seluruh barang bukti, keempat narapidana itu, dikirim ke satuan narkoba Polres Deli Serdang, untuk diperiksa lebih lanjut. (btr)