27.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Penetapan Ashari-Yusuf Tunggu MK

Foto: Batara/Sumut Pos
Pasangan Ashari Tambunan dan M Ali Yusuf Siregar berada di sebelah kiri surat suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar 27 Juni Tahun 2018 lalu.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan dan MA Yusuf Siregar (Ashari-Yusuf) masih menunggu ketetapan dari Mahkama Konsitusi (MK). Asharidan Yusus merupakan pasangan calon tunggal, dan dalam melawan kotak kosong mereka memperoleh suara cukup untuk memimpin Deliserdang. Namun mereka mendapat gugatan dalam pelaksanaan Pilkada kemarin.

“Ada tiga hari waktu diberikan kepada masyarakat untuk mengajukan gugatan ke MK. Waktunya mulai Jumaat (6/7) sampai tiga hari kedepan. Bila batas waktu itu selesai, pleno penetapan Paslon Ashari-Yusuf digelar. Terbuka sifatnya,” ungkap Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia ketika dijumpai di Kantor KPU Deliserdang, Jalan Karya Jasa, Lubukpakam, Jumaat (6/7).

Dijelaskan Timo, hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati Deliserdang digelar KPU Deliserdang berlangsung selama 17 jam. Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan Gubernur akan dikirim untuk dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi Sumatera Utara. “Hari ini Jumaat (6/7) di kirim ke KPU provinsi,”terangnya.

Sementara itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan Bupati dikirim ke KPU Pusat. Kemudian KPU Pusat mengirim hasil hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara ke MK.”Selanjutnya bila tak ada gugatan dari masyarakat. Melalui KPU Pusat, MK mengirimkan keputusan ke KPU Deliserdang agar dilakukan penetapan,”terangnya.

Sementara itu, pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati Deliserdang dimulai Kamis, (5/7) pukul 11.00 dan berakhir Jumat, (6/7) dini hari pukul 04.00 WIB.

Rapat rekapitulasi penghitungan suara berjalan dengan aman dan sesuai dengan tahapan. Komisioner KPU Deliserdang, Bobby Indra Prayoga menyebut pelaksanaan rapat pleno memakan waktu yang panjang lantaran adanya pembukaan dua kotak suara Pilgub dan Pilbup.

Kotak suara yang dibuka itu dari TPS II Desa Tanah Merah Kecamatan Galang. Hal itu dilakukan karena adanya rekomendasi oleh Panwaslih. Pada saat itu satu persatu surat suara terpaksa dihitung ulang.

“Sebenarnya ditingkat TPS dan Kecamatan itu tidak ada persoalan, tapi karena adanya temuan Panwaslih, KPU melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Panwaslih. Temuannya itu ada yang selisih satu surat suara. Ada surat suara Bupati masuk ke kotak untuk Gubernur. Tapi setelah dihitung ulang tidak merubah hasil,” kata Bobby.

Tidak hanya itu, Bobby juga mengakui kalau pada saat itu KPU dan Panwaslih sempat beradu argumen atas adanya persoalan yang terjadi di TPS 14 Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa.

Meski di tingkat TPS dan kecamatan awalnya tidak ada persoalan namun pada rapat pleno ini sempat terjadi pembahasan lantaran dianggap surat suara melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap. Setelah dikroscek, ternyata TPS 14 ada meminjam surat suara ke TPS 13.

Dijelaskannya, pasangan Calon Bupati Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan dan MA Yusuf Siregar memperoleh suara 538.238 atau 82,24 persen dari angka kehadiran masyarakat ke TPS 654.431. Sementara untuk kotak kosong sebanyak 116.193 atau sekitar 17.75 persen. (btr/azw)

Foto: Batara/Sumut Pos
Pasangan Ashari Tambunan dan M Ali Yusuf Siregar berada di sebelah kiri surat suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar 27 Juni Tahun 2018 lalu.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan dan MA Yusuf Siregar (Ashari-Yusuf) masih menunggu ketetapan dari Mahkama Konsitusi (MK). Asharidan Yusus merupakan pasangan calon tunggal, dan dalam melawan kotak kosong mereka memperoleh suara cukup untuk memimpin Deliserdang. Namun mereka mendapat gugatan dalam pelaksanaan Pilkada kemarin.

“Ada tiga hari waktu diberikan kepada masyarakat untuk mengajukan gugatan ke MK. Waktunya mulai Jumaat (6/7) sampai tiga hari kedepan. Bila batas waktu itu selesai, pleno penetapan Paslon Ashari-Yusuf digelar. Terbuka sifatnya,” ungkap Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia ketika dijumpai di Kantor KPU Deliserdang, Jalan Karya Jasa, Lubukpakam, Jumaat (6/7).

Dijelaskan Timo, hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati Deliserdang digelar KPU Deliserdang berlangsung selama 17 jam. Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan Gubernur akan dikirim untuk dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi Sumatera Utara. “Hari ini Jumaat (6/7) di kirim ke KPU provinsi,”terangnya.

Sementara itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan Bupati dikirim ke KPU Pusat. Kemudian KPU Pusat mengirim hasil hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara ke MK.”Selanjutnya bila tak ada gugatan dari masyarakat. Melalui KPU Pusat, MK mengirimkan keputusan ke KPU Deliserdang agar dilakukan penetapan,”terangnya.

Sementara itu, pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati Deliserdang dimulai Kamis, (5/7) pukul 11.00 dan berakhir Jumat, (6/7) dini hari pukul 04.00 WIB.

Rapat rekapitulasi penghitungan suara berjalan dengan aman dan sesuai dengan tahapan. Komisioner KPU Deliserdang, Bobby Indra Prayoga menyebut pelaksanaan rapat pleno memakan waktu yang panjang lantaran adanya pembukaan dua kotak suara Pilgub dan Pilbup.

Kotak suara yang dibuka itu dari TPS II Desa Tanah Merah Kecamatan Galang. Hal itu dilakukan karena adanya rekomendasi oleh Panwaslih. Pada saat itu satu persatu surat suara terpaksa dihitung ulang.

“Sebenarnya ditingkat TPS dan Kecamatan itu tidak ada persoalan, tapi karena adanya temuan Panwaslih, KPU melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Panwaslih. Temuannya itu ada yang selisih satu surat suara. Ada surat suara Bupati masuk ke kotak untuk Gubernur. Tapi setelah dihitung ulang tidak merubah hasil,” kata Bobby.

Tidak hanya itu, Bobby juga mengakui kalau pada saat itu KPU dan Panwaslih sempat beradu argumen atas adanya persoalan yang terjadi di TPS 14 Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa.

Meski di tingkat TPS dan kecamatan awalnya tidak ada persoalan namun pada rapat pleno ini sempat terjadi pembahasan lantaran dianggap surat suara melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap. Setelah dikroscek, ternyata TPS 14 ada meminjam surat suara ke TPS 13.

Dijelaskannya, pasangan Calon Bupati Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan dan MA Yusuf Siregar memperoleh suara 538.238 atau 82,24 persen dari angka kehadiran masyarakat ke TPS 654.431. Sementara untuk kotak kosong sebanyak 116.193 atau sekitar 17.75 persen. (btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/