31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

SK Pencopotan Bupati Palas Digodok

JAKARTA – Hingga kemarin (5/3) Mendagri Gamawan Fauzi belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara permanen Basyrah Lubis SH dari jabatannya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan tidak membantah saat diberitahu koran ini bahwa Jumat pekan lalu Mendagri Gamawan Fauzi sudah menyebut fatwa MA sudah keluar dan Basyrah segera dicopot.

Mendengar hal itu, Djohermansyah tertawa. Saat ditanya apakah SK pencopotan sudah dikeluarkan, mantan Deputi Kantor Wapres Bidang Politik itu mengatakan, hingga kemarin pembuatan SK pencopotan Basyrah masih dalam proses administrasi.
“Belum, masih dalam proses,” ujar Djohermansyah Djohan kepada Sumut Pos di kantornya.

Sebelumnya diberitakan, Mendagri Gamawan Fauzi memastikan akan segera mengeluarkan SK dimaksud, menyusul telah keluarnya fatwa MA yang menyebutkan vonis tingkat kasasi yang dijatuhkan ke Basyrah dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat, memenuhi persyaratan pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur UU No 32/2004 dan PP No 6/2005.

Nantinya, SK yang sama akan mengangkat Wakil Bupati Palas, Ali Sutan Harahap, mengisi kursi yang harus ditinggalkan Basyrah itu.
“Fatwa MA sudah keluar,” ujar Gamawan menjawab pertanyaan koran ini di kantornya, Jumat (2/3).  Apakah fatwa MA menyatakan Basyrah memenuhi syarat diberhentikan? Dengan lugas menteri asal Sumbar itu menjawab, “Ya, diberhentikan, karena dinyatakan (di fatwa MA, Red) memenuhi syarat karena ancaman hukumannya di atas lima tahun dan sudah dihukum (divonis, Red),” paparnya.  Ditanya kapan SK pemberhentian Basyrah dikeluarkan, Gamawan belum bisa memastikan. Yang jelas tidak lama lagi. “Sebentar lagi akan dikeluarkan SK-nya,” kata Gamawan. (sam)

JAKARTA – Hingga kemarin (5/3) Mendagri Gamawan Fauzi belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara permanen Basyrah Lubis SH dari jabatannya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan tidak membantah saat diberitahu koran ini bahwa Jumat pekan lalu Mendagri Gamawan Fauzi sudah menyebut fatwa MA sudah keluar dan Basyrah segera dicopot.

Mendengar hal itu, Djohermansyah tertawa. Saat ditanya apakah SK pencopotan sudah dikeluarkan, mantan Deputi Kantor Wapres Bidang Politik itu mengatakan, hingga kemarin pembuatan SK pencopotan Basyrah masih dalam proses administrasi.
“Belum, masih dalam proses,” ujar Djohermansyah Djohan kepada Sumut Pos di kantornya.

Sebelumnya diberitakan, Mendagri Gamawan Fauzi memastikan akan segera mengeluarkan SK dimaksud, menyusul telah keluarnya fatwa MA yang menyebutkan vonis tingkat kasasi yang dijatuhkan ke Basyrah dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat, memenuhi persyaratan pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur UU No 32/2004 dan PP No 6/2005.

Nantinya, SK yang sama akan mengangkat Wakil Bupati Palas, Ali Sutan Harahap, mengisi kursi yang harus ditinggalkan Basyrah itu.
“Fatwa MA sudah keluar,” ujar Gamawan menjawab pertanyaan koran ini di kantornya, Jumat (2/3).  Apakah fatwa MA menyatakan Basyrah memenuhi syarat diberhentikan? Dengan lugas menteri asal Sumbar itu menjawab, “Ya, diberhentikan, karena dinyatakan (di fatwa MA, Red) memenuhi syarat karena ancaman hukumannya di atas lima tahun dan sudah dihukum (divonis, Red),” paparnya.  Ditanya kapan SK pemberhentian Basyrah dikeluarkan, Gamawan belum bisa memastikan. Yang jelas tidak lama lagi. “Sebentar lagi akan dikeluarkan SK-nya,” kata Gamawan. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/