26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Tak Terbukti Menipu, Mantan Bupati Tapteng Divonis Bebas

Sukran Jamilan Tanjung, mantan Bupati Tapteng.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung, divonis bebas dalam sidang kasus penipuan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3). Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menilai, Sukran tidak terbukti menipu sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dia divonis bebas karena fakta persidangan tidak ada yang mengaitkan antara kerabatnya (Amirsyah Tanjung) dengan saksi korban. Itulah pertimbangan kita,” ujar Erintuah Damanik kepada wartawan.

Dijelaskan Erintuah, dalam persidangan juga diketahui saksi korban tidak pernah bertemu dengan terdakwa Sukran. Sukran juga tidak ada menerangkan atau menjelaskan sesuatu tentang adanya proyek. “Justru dalam persidangan dia (saksi korban) menyangkal semua itu. Dia tidak ada menjanjikan,” tegas Erintuah.

Erintuah berpendapat, bisa saja Amirsyah Tanjung yang menjanjikan proyek dan menjual nama Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung. “Bisa saja ‘kan? Karena dia seorang bupati, dijanjikanlah pasti ada proyek. Kan bisa saja seperti itu,” kata Erintuah.

Untuk terdakwa Amirsyah Tanjung, Erintuah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara. “Untuk Amirsyah Tanjung kita vonis dua tahun penjara. Karena dia memang terbukti ada menerima uang,” pungkasnya.

Amirsyah Tanjung terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp450 juta terhadap korbannya Josua Marudut Tua Habeahan, dengan menjanjikan proyek rehabilitasi Puskesmas di Sibolga pada Januari 2016.

Sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada korban sebesar Rp450 juta. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada, sedangkan uang sudah diberikan.

Kuasa hukum terdakwa Sutan Nasution menyambut baik putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan. “Karena memang fakta persidangan tidak ada ditemukan aliran dana yang diterima oleh terdakwa,” pungkas Sutan.

Sebelumnya pada sidang dakwaan pada tanggal 15 November 2018 lalu, saksi korban, Josua Marudut Tua mengatakan, dirinya ditawari kerabat Sukran Jamilan Tanjung, yakni Amirsyah Tanjung, untuk mengerjakan proyek rehabilitasi puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun 2016. Pagu anggarannya sebesar Rp5 miliar.

“Saat itu, saya juga diperintah Amirsyah untuk mengantarkan uang kepadanya sebesar Rp375 juta,” ucap Josua.

Josua mengatakan, dirinya sempat bertemu membahas proyek tersebut bersama temannya Rolland Limbong dan Amirsyah Tanjung pada Januari 2016 di rumahnya. Josua mengatakan, Amirsyah meminta dirinya mentransfer uang administrasi sebesar Rp 375 juta ke rekening seseorang bernama Umar Hasibuan dan Rp 75 juta ke rekening Amirsyah sendiri.

“Yang pasti saya sudah memberikan uang beberapa kali. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Syukran,” jawab Josua Maruduttua kepada JPU Kadlan Sinaga.

Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, kedua terdakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab Puskesmas di Sibolga terhadap saksi Josua Marudut Tua Habeahan. Josua mengatakan sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada dirinya. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada, sedangkan korban sudah keluar uang hingga Rp450 juta.

JPU mengancam terdakwa dengan pasal 378 Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dengan Subsider Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pembrantasan Tindak pidana Pencucian uang Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana. (man)

Sukran Jamilan Tanjung, mantan Bupati Tapteng.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung, divonis bebas dalam sidang kasus penipuan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3). Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menilai, Sukran tidak terbukti menipu sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dia divonis bebas karena fakta persidangan tidak ada yang mengaitkan antara kerabatnya (Amirsyah Tanjung) dengan saksi korban. Itulah pertimbangan kita,” ujar Erintuah Damanik kepada wartawan.

Dijelaskan Erintuah, dalam persidangan juga diketahui saksi korban tidak pernah bertemu dengan terdakwa Sukran. Sukran juga tidak ada menerangkan atau menjelaskan sesuatu tentang adanya proyek. “Justru dalam persidangan dia (saksi korban) menyangkal semua itu. Dia tidak ada menjanjikan,” tegas Erintuah.

Erintuah berpendapat, bisa saja Amirsyah Tanjung yang menjanjikan proyek dan menjual nama Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung. “Bisa saja ‘kan? Karena dia seorang bupati, dijanjikanlah pasti ada proyek. Kan bisa saja seperti itu,” kata Erintuah.

Untuk terdakwa Amirsyah Tanjung, Erintuah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara. “Untuk Amirsyah Tanjung kita vonis dua tahun penjara. Karena dia memang terbukti ada menerima uang,” pungkasnya.

Amirsyah Tanjung terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp450 juta terhadap korbannya Josua Marudut Tua Habeahan, dengan menjanjikan proyek rehabilitasi Puskesmas di Sibolga pada Januari 2016.

Sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada korban sebesar Rp450 juta. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada, sedangkan uang sudah diberikan.

Kuasa hukum terdakwa Sutan Nasution menyambut baik putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan. “Karena memang fakta persidangan tidak ada ditemukan aliran dana yang diterima oleh terdakwa,” pungkas Sutan.

Sebelumnya pada sidang dakwaan pada tanggal 15 November 2018 lalu, saksi korban, Josua Marudut Tua mengatakan, dirinya ditawari kerabat Sukran Jamilan Tanjung, yakni Amirsyah Tanjung, untuk mengerjakan proyek rehabilitasi puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun 2016. Pagu anggarannya sebesar Rp5 miliar.

“Saat itu, saya juga diperintah Amirsyah untuk mengantarkan uang kepadanya sebesar Rp375 juta,” ucap Josua.

Josua mengatakan, dirinya sempat bertemu membahas proyek tersebut bersama temannya Rolland Limbong dan Amirsyah Tanjung pada Januari 2016 di rumahnya. Josua mengatakan, Amirsyah meminta dirinya mentransfer uang administrasi sebesar Rp 375 juta ke rekening seseorang bernama Umar Hasibuan dan Rp 75 juta ke rekening Amirsyah sendiri.

“Yang pasti saya sudah memberikan uang beberapa kali. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Syukran,” jawab Josua Maruduttua kepada JPU Kadlan Sinaga.

Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, kedua terdakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab Puskesmas di Sibolga terhadap saksi Josua Marudut Tua Habeahan. Josua mengatakan sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada dirinya. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada, sedangkan korban sudah keluar uang hingga Rp450 juta.

JPU mengancam terdakwa dengan pasal 378 Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dengan Subsider Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pembrantasan Tindak pidana Pencucian uang Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/