30 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Pengadaan Mobil Dinas Tanpa Tender

BINJAI- Pengadaan 2 unit mobil dinas pimpinan DPRD Binjai, sampai saat ini menjadi gunjingan. Pasalnya, pembelian 2 unit mobil merek Nissan X-Trail warna hitam dan masih berplat toko itu, tidak melalui tender, melainkanpenunjukan langsung (PL) ke showrom di Medan dengan harga Rp673 juta untuk dua mobil .

Pembelian mobil dinas yang diperuntukan untuk pimpinan dewan, yang berinsial B dan H itu, sejauh ini terkesan janggal dan tidak seperti biasanya.

Putri S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk Sekretariat (Sekwan) DPRD Binjai, mengaku, tidak mengerti soal aturan proses pengadaan dan pembelian 2 unit mobil tersebut.

Dari Tebing Tinggi, Sekretariat DPRD Kota Tebing Tinggi juga menganggarkan Rp1,6 milir untuk pembelian 6 unit mobil merek Toyota Avanza dan 2 unit mobil merek Mitsubishi Pajero.

Sekretaris DPRD Tebing Tinggi, Ismail Budiman didampingi Kabag Umum dan Keuangan Drs Mukhtar Harahap, membenarkan alokasi anggaran tersebut. Proses pembelian mobil itu juga dilakukan secara PL. Hal ini sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2009. “Untuk pengandaan mobil dinas kita PL-kan,” jelas Mukhtar.(dan/mag-3)

BINJAI- Pengadaan 2 unit mobil dinas pimpinan DPRD Binjai, sampai saat ini menjadi gunjingan. Pasalnya, pembelian 2 unit mobil merek Nissan X-Trail warna hitam dan masih berplat toko itu, tidak melalui tender, melainkanpenunjukan langsung (PL) ke showrom di Medan dengan harga Rp673 juta untuk dua mobil .

Pembelian mobil dinas yang diperuntukan untuk pimpinan dewan, yang berinsial B dan H itu, sejauh ini terkesan janggal dan tidak seperti biasanya.

Putri S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk Sekretariat (Sekwan) DPRD Binjai, mengaku, tidak mengerti soal aturan proses pengadaan dan pembelian 2 unit mobil tersebut.

Dari Tebing Tinggi, Sekretariat DPRD Kota Tebing Tinggi juga menganggarkan Rp1,6 milir untuk pembelian 6 unit mobil merek Toyota Avanza dan 2 unit mobil merek Mitsubishi Pajero.

Sekretaris DPRD Tebing Tinggi, Ismail Budiman didampingi Kabag Umum dan Keuangan Drs Mukhtar Harahap, membenarkan alokasi anggaran tersebut. Proses pembelian mobil itu juga dilakukan secara PL. Hal ini sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2009. “Untuk pengandaan mobil dinas kita PL-kan,” jelas Mukhtar.(dan/mag-3)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/