30 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Syukran Jadi Tersangka

Terkait Dugaan Penipuan Berkedok Calo CPNS

SIBOLGA- Kasus dugaan penipuan berkedok calo CPNS yang dilaporkan Maskur Simatupang terhadap H Syukran J Tanjung SE beberapa waktu lalu, kini penyelidikannya mengalami kemajuan.

Pasalnya, Polres Sibolga Kota sudah menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Senin (4/4) kemarin.

Kapolres Sibolga Kota, AKBP Joas Feriko Panjaitan SIK yang dikonfirmasi METRO TAPANULI (Grup Sumut Pos) melalui Kasat Reskrim AKP Agus Pristiono yang diwakili Kaurbin Ops Polresta Sibolga, Iptu Erwin Tito, Selasa (5/4)  mengatakan, Polres Sibolga Kota sudah komit untuk menangani seluruh kasus secara profesional sesuai prosedur yang berlaku, termasuk kasus dugaan penipuan yang dilakukan H Syukran J Tanjung.

“Dalam kasus ini, kita sudah melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur. Hingga saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga sekarang, kita sudah memeriksa lebih dari 3 orang saksi, termasuk saksi korban. Dalam waktu dekat, kita juga akan memanggil Syukran Tanjung untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini,” terangnya.

Saat ditanya  tetang informasi yang berkembang dimasyarakat yang menyatakan bahwa Polresta Sibolga sudah melayangkan SPDP, kepada Kejari Sibolga dalam statusnya sebagai tersangka, Erwin Tito tidak membantahnya.
Tito membenarkan, bahwa pihaknya sudah melayangkan SPDP  kepada Kejari Sibolga, Senin  (4/4) kemarin. Tetapi Tito belum bisa mengungkapkan status Syukran Tanjung  saat ini karena khawatir kasus ini akan dipolitisir.
“Kalau statusnya, terus terang untuk sementara kami belum memberitahukannya kepada masyarakat umum, karena kasus ini sangat sensitif. Kita takut dipolitisir mengingat status Syukran Tanjung saat ini adalah Calon Wakil Bupati Tapteng. Kalau nanti sudah bisa kami umumkan, pasti akan kami beritahu,” ujarnya.

Kajari Sibolga, Kemal Sianipar SH saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Nazar Harahap SH, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima satu lembar SPDP dari Polresta Simengenai upaya yang dilakukan oleh Kejari Sibolga dalam mengungkap kasus tersebut.  Nazar mengatakan bahwa hingga saat ini kasus dugaan penipuan yang melibatkan Syukran Tanjung tersebut masih merupakan wewenang Polresta Sibolga.
“Nanti setelah kasus ini dilimpahkan kepada kami atau sudah P21, baru kami berhak menindak lanjutinya,” tuturnya.
Soal status H Syukran J Tanjung SE dalam SPDP yang diterima Kejari Sibolga, sambil tertawa kecil Nazar Harahap SH mengatakan bahwa status Syukran dalam SPDP tersebut adalah tersangka. “Kau ini lucu, kalau SPDP sudah dikirim, itu berarti statusnya pasti tersangka,” katanya singkat sambil permisi menutup telepon dengan alasan sedang sibuk. (ah/muh/smg)

Terkait Dugaan Penipuan Berkedok Calo CPNS

SIBOLGA- Kasus dugaan penipuan berkedok calo CPNS yang dilaporkan Maskur Simatupang terhadap H Syukran J Tanjung SE beberapa waktu lalu, kini penyelidikannya mengalami kemajuan.

Pasalnya, Polres Sibolga Kota sudah menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Senin (4/4) kemarin.

Kapolres Sibolga Kota, AKBP Joas Feriko Panjaitan SIK yang dikonfirmasi METRO TAPANULI (Grup Sumut Pos) melalui Kasat Reskrim AKP Agus Pristiono yang diwakili Kaurbin Ops Polresta Sibolga, Iptu Erwin Tito, Selasa (5/4)  mengatakan, Polres Sibolga Kota sudah komit untuk menangani seluruh kasus secara profesional sesuai prosedur yang berlaku, termasuk kasus dugaan penipuan yang dilakukan H Syukran J Tanjung.

“Dalam kasus ini, kita sudah melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur. Hingga saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga sekarang, kita sudah memeriksa lebih dari 3 orang saksi, termasuk saksi korban. Dalam waktu dekat, kita juga akan memanggil Syukran Tanjung untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini,” terangnya.

Saat ditanya  tetang informasi yang berkembang dimasyarakat yang menyatakan bahwa Polresta Sibolga sudah melayangkan SPDP, kepada Kejari Sibolga dalam statusnya sebagai tersangka, Erwin Tito tidak membantahnya.
Tito membenarkan, bahwa pihaknya sudah melayangkan SPDP  kepada Kejari Sibolga, Senin  (4/4) kemarin. Tetapi Tito belum bisa mengungkapkan status Syukran Tanjung  saat ini karena khawatir kasus ini akan dipolitisir.
“Kalau statusnya, terus terang untuk sementara kami belum memberitahukannya kepada masyarakat umum, karena kasus ini sangat sensitif. Kita takut dipolitisir mengingat status Syukran Tanjung saat ini adalah Calon Wakil Bupati Tapteng. Kalau nanti sudah bisa kami umumkan, pasti akan kami beritahu,” ujarnya.

Kajari Sibolga, Kemal Sianipar SH saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Nazar Harahap SH, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima satu lembar SPDP dari Polresta Simengenai upaya yang dilakukan oleh Kejari Sibolga dalam mengungkap kasus tersebut.  Nazar mengatakan bahwa hingga saat ini kasus dugaan penipuan yang melibatkan Syukran Tanjung tersebut masih merupakan wewenang Polresta Sibolga.
“Nanti setelah kasus ini dilimpahkan kepada kami atau sudah P21, baru kami berhak menindak lanjutinya,” tuturnya.
Soal status H Syukran J Tanjung SE dalam SPDP yang diterima Kejari Sibolga, sambil tertawa kecil Nazar Harahap SH mengatakan bahwa status Syukran dalam SPDP tersebut adalah tersangka. “Kau ini lucu, kalau SPDP sudah dikirim, itu berarti statusnya pasti tersangka,” katanya singkat sambil permisi menutup telepon dengan alasan sedang sibuk. (ah/muh/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/