LABUHANBATU- Wakil Bupati (Wabup) Pemkab Labuhanbatu Suhari Pane mengaku prihatin terkait minimnya angka partisipasi masyarakat di daerahnya pada Pilgubsu 7 Maret lalu yang cuma 51.37 persen.
“Sementara, untuk total angka partisipasi menggunakan hak pilihnya se-Sumut hanya sekitar 48.05 persen,” kata Suhari Pane dalam acara sosialisasi UU Politik tahun 2013 di aula gedung PKK Rantauprapat.
Untuk itu, ujar mantan Ketua KPUD Kabupaten Labuhanbatu dua priode tersebut, selayaknya menjadi pembelajaran semua pihak agar ke depan sama-sama meningkatkan tangungjawabnya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu legislatif April 2014 mendatang.
Berdasarkan UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD serta peraturan KPU lainnya, parpol peserta Pemilu 2014 wajib menyerahkan Daftar Caleg Sementara (DCS) mulai 9 -22 April 2013.
Kaban Kesbang Pol Linmas Hasnul Basri menyampaikan peserta sosialisasi berjumlah 100 orang terdiri atas Muspida dan parpol peserta Pemilu 2014. (jok)