27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Lahan 32 Hektare di Desa Helvetia, Dikembalikan ke Proses Hukum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komis A DPRD Sumut menyerahkan permasalahan tanah seluas 32 hektar di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang milik PB Al Washliyah yang sudah inkcraht sesuai putusan MA untuk dilaksanakan eksekusi.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhammad Andri Alfisah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengurus Besar (PB) Al Washliyah, masyarakat dari kelompok tani, Biro Hukum Pemprovsu, Polres Belawan dan Kodim 02/01 BS di Aula DPRD Sumut, Rabu (5/4).

“Kita hanya mediasi, bukan penentu. Jika tidak ada solusi yang kami tawarkan seperti mediasi atau musyawarah dengan PB Al Washliyah, maka kami menghormati kepada proses atau putusan MA yakni dilaksanakan eksekusi oleh PN Lubukpakam,” kata Muhammad Andri Alfisah.

Dari kelompok masyarakat/tani diwakili Johan Merdeka. Kelompok masyarakat pun menyatakan bertahan menguasai tanah tersebut. Perwakilan masyarakat, Unggul Tampubolon mempertanyakan pihak BPN Deliserdang bagaimana permohonan untuk ekseskusi atau menertibkan sertifikat. “Kalau tidak ada pihak BPN, apa mau dibicarakan,” ucapnya.

Dr H Ismail Efendy memaparkan bahwa sebagai pembeli beriktikad baik. PB Al Washliyah akan mengajukan permohonan Eksekusi putusan pidana dan perdata Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada PN Lubuk Pakam terhadap lahan seluas 32 Ha milik PB Al Washliyah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang

Ngadimin dari Biro Hukum Pemprovsu, yang hadir menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dihapusbukukan dan pelepasannya sebagai eks HGU. PB Al-Washliyah sudah membayar ke negara melalui Izin Menteri BUMN Nomor S-380/MBU/2004 tanggal 26 Juli 2004 dan pada rekomendasi Gubernur lahan itu diserahkan kepada PB Al-Washliyah.

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti menjelaskan persoalan ini sudah cukup lama. “Sebelum periode kami juga sudah dibahas dan Al- Washliyah sudah mengajukan ekseskusi. Atas itu, masyarakat sampaikan aspirasi ke DPRD Sumut pada periode 2014-2019,” katanya.

Bahkan pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Gubsu, Komisi A meminta kepada kepolisian Belawan dan kejaksaan negeri Lubukpakam terkait putusan Mahkamah Agung segera dilaksanakan, meminta pimpinan DPRD Sumut untuk membuat surat kepada Gubsu terkait masalah tanah antara PB Al Washliyah dan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku, artinya ada win win solusi antara PB Al Washliyah dan masyakarat agar menyelesaikan masalah ini seusai UU berlaku.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Rusdi Lubis menegaskan, Al Washliyah sebagai ormas Islam secara keummatan memikirkan rakyat tidak langsung mengeksekusi. Al Washliyah melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk cari solusi.

“Kalau tidak ada kami pun mereka (Al Washliyah) bisa eksekusi. Kami coba mediasi. Apakah rakyat mau atau tidak? Jika tidak ada solusi, kami serahkan kepada hukum,” jelasnya.

Kasat Intel Polres Belasan AKP J Efendi menyampaikan Polres Belawan siap menjalankan tugas dan proses yang berjalan. “Intinya kami menunggu dari pengadilan saja,” tegasnya.

Ketua PB Al Washliyah Wizdan Fauran Lubis RDP mengucapkan terima kasih kepada Komisi A DPRD Sumut yang telah memediasi PB Al Washliyah dengan kelompok masyarakat.

Sekadar diketahui, dasar kepemilikan tanah seluas 32 hektar tersebut diperoleh PB Al Washliyah atas Izin Menteri BUMN Nomor S-380/MBU/2004 tanggal 26 Juli 2004 diberikan kepada PB Al Washliyah areal ± 32 Ha dengan ganti rugi. (dmp)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komis A DPRD Sumut menyerahkan permasalahan tanah seluas 32 hektar di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang milik PB Al Washliyah yang sudah inkcraht sesuai putusan MA untuk dilaksanakan eksekusi.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhammad Andri Alfisah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengurus Besar (PB) Al Washliyah, masyarakat dari kelompok tani, Biro Hukum Pemprovsu, Polres Belawan dan Kodim 02/01 BS di Aula DPRD Sumut, Rabu (5/4).

“Kita hanya mediasi, bukan penentu. Jika tidak ada solusi yang kami tawarkan seperti mediasi atau musyawarah dengan PB Al Washliyah, maka kami menghormati kepada proses atau putusan MA yakni dilaksanakan eksekusi oleh PN Lubukpakam,” kata Muhammad Andri Alfisah.

Dari kelompok masyarakat/tani diwakili Johan Merdeka. Kelompok masyarakat pun menyatakan bertahan menguasai tanah tersebut. Perwakilan masyarakat, Unggul Tampubolon mempertanyakan pihak BPN Deliserdang bagaimana permohonan untuk ekseskusi atau menertibkan sertifikat. “Kalau tidak ada pihak BPN, apa mau dibicarakan,” ucapnya.

Dr H Ismail Efendy memaparkan bahwa sebagai pembeli beriktikad baik. PB Al Washliyah akan mengajukan permohonan Eksekusi putusan pidana dan perdata Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada PN Lubuk Pakam terhadap lahan seluas 32 Ha milik PB Al Washliyah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang

Ngadimin dari Biro Hukum Pemprovsu, yang hadir menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dihapusbukukan dan pelepasannya sebagai eks HGU. PB Al-Washliyah sudah membayar ke negara melalui Izin Menteri BUMN Nomor S-380/MBU/2004 tanggal 26 Juli 2004 dan pada rekomendasi Gubernur lahan itu diserahkan kepada PB Al-Washliyah.

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti menjelaskan persoalan ini sudah cukup lama. “Sebelum periode kami juga sudah dibahas dan Al- Washliyah sudah mengajukan ekseskusi. Atas itu, masyarakat sampaikan aspirasi ke DPRD Sumut pada periode 2014-2019,” katanya.

Bahkan pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Gubsu, Komisi A meminta kepada kepolisian Belawan dan kejaksaan negeri Lubukpakam terkait putusan Mahkamah Agung segera dilaksanakan, meminta pimpinan DPRD Sumut untuk membuat surat kepada Gubsu terkait masalah tanah antara PB Al Washliyah dan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku, artinya ada win win solusi antara PB Al Washliyah dan masyakarat agar menyelesaikan masalah ini seusai UU berlaku.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Rusdi Lubis menegaskan, Al Washliyah sebagai ormas Islam secara keummatan memikirkan rakyat tidak langsung mengeksekusi. Al Washliyah melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk cari solusi.

“Kalau tidak ada kami pun mereka (Al Washliyah) bisa eksekusi. Kami coba mediasi. Apakah rakyat mau atau tidak? Jika tidak ada solusi, kami serahkan kepada hukum,” jelasnya.

Kasat Intel Polres Belasan AKP J Efendi menyampaikan Polres Belawan siap menjalankan tugas dan proses yang berjalan. “Intinya kami menunggu dari pengadilan saja,” tegasnya.

Ketua PB Al Washliyah Wizdan Fauran Lubis RDP mengucapkan terima kasih kepada Komisi A DPRD Sumut yang telah memediasi PB Al Washliyah dengan kelompok masyarakat.

Sekadar diketahui, dasar kepemilikan tanah seluas 32 hektar tersebut diperoleh PB Al Washliyah atas Izin Menteri BUMN Nomor S-380/MBU/2004 tanggal 26 Juli 2004 diberikan kepada PB Al Washliyah areal ± 32 Ha dengan ganti rugi. (dmp)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/