25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Kapolda Sumut: Bripka Arfan Tewas karena Racun Sianida

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak membeberkan, penyebab kematian Personel Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Samosir, Bripka Arfan Saragih (AS), yakni mati lemas karena masuknya racun sianida melalui saluran makan hingga lambung lalu ke saluran nafas disertai adanya pendarahan pada rongga kepala akibat trauma tumpul (benturan di kepala, red).

Hal itu dikatakan Irjen Panca dalam konferensi pers (Konpres) didampingi Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto, Wakapoldasu, Brigjen Pol Jawari, Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (4/4) malam.

Dijelaskannya, maksud dari benturan di kepala ini oleh para ahli mengungkap, benturan yang terjadi karena kepala mendekati objek dan tidak ada luka pada bagian kulit. “Tidak ada tanda-tanda kekerasan yang disengaja terkait kematian Bripka AS serta tidak ditemukannya tanda-tanda paksaan masuknya racun sianida ke tubuh korban,” jelasnya.

Hal itu, lanjut Panca, berdasarkan hasil otopsi dan penjelasan ahli kedokteran forensik yang didukung hasil pemeriksaan labfor serta keterangan ahli Toxycologi, didukung pula dengan penjelasan ahli psikologi forensik.

“Tim penyelidik yang dibentuk juga menemukan fakta bahwa Bripka AS sebelum meninggal dunia telah memesan racun sianida dengan cara memesan belanja online Shoppe, di Toko Friza Tani Bogor melalui Handphone (Hp) milik almarhum pada 27 Januari 2023, Pukul 15.25 WIB,” bebernya.

Panca mengungkapkan, kematian Bripka AS bukan merupakan unsur pidana karena tidak ditemukan unsur kekerasan dalam tubuh almarhum. Berdasarkan hasil penyidikan yang mengedepankan Scientific Crime Investigation (SCI), penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan tim ahli menyimpulkan kematian anggota Satlantas Polres Samosir itu murni bunuh diri dengan meminum cairan sianida.

Dia menuturkan, bahwa berdasarkan fakta-fakta serta keterangan para ahli forensik, psikologi dan tiksiologi menyimpulkan Bripka AS bunuh diri karena faktor permasalahan yang dialaminya, yakni penggelapan PKB dari para wajib pajak di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.

“Untuk menguatkan kematian Bripka AS karena diduga terlibat kasus penggelapan uang pajak, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 274 saksi, terdiri dari 161 wajib pajak yang menjadi korban, 6 pegawai UPTD PPD Pangururan serta 96 saksi dari anggota Polri dan masyarakat. Kemudian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pra rekonstruksi sebanyak 41 adegan,” tuturnya.

Selain itu, terang Panca, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan analisis IT terhadap hanphone merek Vivo yang ditemukan di TKP dan Hp almarhum Bripka AS yang diamankan oleh Kapolres Samosir dan juga melakukan pemeriksaan ahli sebanyak 11 orang masing-masing ahli kedokteran forensik, digital forensik, Toxycologi forensik, ahli phisikologi forensik (HIMPSI) dan ahli pidana.

Panca menambahkan, tim penyelidik juga menemukan bukti pada 3 Februari 2023 korban mencari situs-situs cara bunuh diri melalui Hp. Serta ketika digelar pra rekonstruksi ada saksi yang melihat sepeda motor korban berada di TKP, di Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

“Sehingga dengan digelarnya kasus ini melibatkan para ahli, disimpulkan kematian Bripka AS karena bunuh diri dan tidak ada tanda-tanda kekerasan,” tegasnya.

Adapun, sambung Panca, pascakematian Bripka AS, pihaknya menarik kasus yang ditangani Polres Samosir tersebut ke Polda Sumut. Hal ini dikarenakan adanya komplain dari pihak keluarga.

Dia memaparkan, bahwa pada 24 Maret 2023 lalu, mendapat pengaduan dan keluhan dari istri almarhum Bripka AS serta mempertanyakan hasil konferensi pers dari Polres Samosir atas meninggalnya personel Satlantas Polres Samosir yang dinilai janggal.

“Karena pihak keluarga menilai kematian Bripka AS ada yang janggal, saya pun mengundang dan bertemu dengan istri serta kuasa hukum almarhum untuk mendengar langsung keluhan lalu menarik kasus kematian yang ditangani Polres Samosir ke Polda Sumut,” paparnya.

Menurutnya, ada empat pengaduan serta keluhan yang disampaikan keluarga Bripka Arfan Saragih yakni penemuan jenazah pada 6 Februari 2023 di Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Kemudian, laporan Jenni selaku istri Bripka jenni istri ke Mapolda Sumut dugaan pembunuhan serta adanya pengaduan masyarakat tentang penggelapan uang pajak kendaraan.

“Selama 10 hari melakukan penyelidikan serta menggelar pra rekonstruksi hingga gelar perkara dengan melibatkan Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Bidpropram dan Inspektorat Polda Sumut. Selain itu juga tim forensik, psikologi, ahli pidana, toksiologi, IT, serta keluarga Bripka Arfan,” urainya.

Atas kematian personel jajaran Kapolda Sumut ini, Panca turut menyampaikan rasa empatinya terhadap keluarga Bripka AS. “Saya selaku pimpinan mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya anggota Polres Samosir. Mari kita jaga perasaan istri dan anaknya,” pesannya.

Sementara itu, Keluarga almarhum Bripka Arfan Saragih mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut yang telah menerima segala kritikan dan masukan dalam mengungkap misteri kematian Bripka Arfan Saragih.

Dari hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan, katanya, dari pihak keluarga sudah mendapatkan mengenai motif kematian Bripka Arfan Saragih.

“Kami dari pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah menerima masukan serta kritikan dalam mengungkap kasus kematian Bripka Arfan Saragih,” kata Fridolin selaku kuasa hukum keluarga Bripka Arfan.

Hal senada juga dikatakan, Istri dari almarhum Bripka Arfan Saragih, yakni Jenni. Dia menyampaikan terima kasih karena segala keluhan dan dugaan kejanggalannya diterima Polda Sumut.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengapresiasi gerak cepat Polda Sumut dalam menuntuskan kasus kematian Bripka Arfan Saragih (AS) yang dinilai adanya kejanggalan dari pihak keluarga.

Ia mengatakan, penanganan perkara kematian Bripka Arfan Saragih yang dilakukan Polda Sumut berjalan cukup transparan dan profesional.

“Dua hari kita di Polda Sumut mengikuti gelar perkara bersama keluarga almarhum Bripka Arfan Saragih berjalan cukup terbuka tidak ada yang ditutupi,” katanya.

Benny menyebutkan, selama 10 hari Polda Sumut telah menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara kematian Bripka Arfan Saragih secara transparan.

“Kita lihat ratusan saksi telah diperiksa dimintai keterangannya serta menggelar olah TKP, pra rekonstruksi yang dilakukan Polda Sumut dan melibatkan para ahli untuk membuktikan kematian Bripka Arfan Saragih secara terang benderang,” sebutnya.

Dia menambahkan, Kompolnas turut melakukan pengawasan selama pelaksanaan gelar perkara terhadap kasus kematian Bripka Arfan Saragih. Begitu dugaan kasus penggelapan uang pajak para wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, masih terus berjalan.

“Sehingga dengan hadirnya Kompolnas penanganan kasus ini berjalan transparan dan tidak ada yang tutup-tutupi. Serta sudah mendengar langsung pemaparan para ahli,” ujarnya.

Diketahui, Bripka Arfan Saragih (AS) tewas bunuh diri setelah meminum racun sianida. Jasad korban ditemukan di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada 6 Februari 2023.

Personel Satlantas Polres Samosir itu bunuh diri diduga menggelapkan ratusan uang para wajib pajak mencapai Rp2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir. Hal itu dibuktikan setelah Polda Sumut menggelar gelar perkara. (dwi/azw)

 

 

 

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak membeberkan, penyebab kematian Personel Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Samosir, Bripka Arfan Saragih (AS), yakni mati lemas karena masuknya racun sianida melalui saluran makan hingga lambung lalu ke saluran nafas disertai adanya pendarahan pada rongga kepala akibat trauma tumpul (benturan di kepala, red).

Hal itu dikatakan Irjen Panca dalam konferensi pers (Konpres) didampingi Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto, Wakapoldasu, Brigjen Pol Jawari, Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (4/4) malam.

Dijelaskannya, maksud dari benturan di kepala ini oleh para ahli mengungkap, benturan yang terjadi karena kepala mendekati objek dan tidak ada luka pada bagian kulit. “Tidak ada tanda-tanda kekerasan yang disengaja terkait kematian Bripka AS serta tidak ditemukannya tanda-tanda paksaan masuknya racun sianida ke tubuh korban,” jelasnya.

Hal itu, lanjut Panca, berdasarkan hasil otopsi dan penjelasan ahli kedokteran forensik yang didukung hasil pemeriksaan labfor serta keterangan ahli Toxycologi, didukung pula dengan penjelasan ahli psikologi forensik.

“Tim penyelidik yang dibentuk juga menemukan fakta bahwa Bripka AS sebelum meninggal dunia telah memesan racun sianida dengan cara memesan belanja online Shoppe, di Toko Friza Tani Bogor melalui Handphone (Hp) milik almarhum pada 27 Januari 2023, Pukul 15.25 WIB,” bebernya.

Panca mengungkapkan, kematian Bripka AS bukan merupakan unsur pidana karena tidak ditemukan unsur kekerasan dalam tubuh almarhum. Berdasarkan hasil penyidikan yang mengedepankan Scientific Crime Investigation (SCI), penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan tim ahli menyimpulkan kematian anggota Satlantas Polres Samosir itu murni bunuh diri dengan meminum cairan sianida.

Dia menuturkan, bahwa berdasarkan fakta-fakta serta keterangan para ahli forensik, psikologi dan tiksiologi menyimpulkan Bripka AS bunuh diri karena faktor permasalahan yang dialaminya, yakni penggelapan PKB dari para wajib pajak di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.

“Untuk menguatkan kematian Bripka AS karena diduga terlibat kasus penggelapan uang pajak, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 274 saksi, terdiri dari 161 wajib pajak yang menjadi korban, 6 pegawai UPTD PPD Pangururan serta 96 saksi dari anggota Polri dan masyarakat. Kemudian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pra rekonstruksi sebanyak 41 adegan,” tuturnya.

Selain itu, terang Panca, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan analisis IT terhadap hanphone merek Vivo yang ditemukan di TKP dan Hp almarhum Bripka AS yang diamankan oleh Kapolres Samosir dan juga melakukan pemeriksaan ahli sebanyak 11 orang masing-masing ahli kedokteran forensik, digital forensik, Toxycologi forensik, ahli phisikologi forensik (HIMPSI) dan ahli pidana.

Panca menambahkan, tim penyelidik juga menemukan bukti pada 3 Februari 2023 korban mencari situs-situs cara bunuh diri melalui Hp. Serta ketika digelar pra rekonstruksi ada saksi yang melihat sepeda motor korban berada di TKP, di Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

“Sehingga dengan digelarnya kasus ini melibatkan para ahli, disimpulkan kematian Bripka AS karena bunuh diri dan tidak ada tanda-tanda kekerasan,” tegasnya.

Adapun, sambung Panca, pascakematian Bripka AS, pihaknya menarik kasus yang ditangani Polres Samosir tersebut ke Polda Sumut. Hal ini dikarenakan adanya komplain dari pihak keluarga.

Dia memaparkan, bahwa pada 24 Maret 2023 lalu, mendapat pengaduan dan keluhan dari istri almarhum Bripka AS serta mempertanyakan hasil konferensi pers dari Polres Samosir atas meninggalnya personel Satlantas Polres Samosir yang dinilai janggal.

“Karena pihak keluarga menilai kematian Bripka AS ada yang janggal, saya pun mengundang dan bertemu dengan istri serta kuasa hukum almarhum untuk mendengar langsung keluhan lalu menarik kasus kematian yang ditangani Polres Samosir ke Polda Sumut,” paparnya.

Menurutnya, ada empat pengaduan serta keluhan yang disampaikan keluarga Bripka Arfan Saragih yakni penemuan jenazah pada 6 Februari 2023 di Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Kemudian, laporan Jenni selaku istri Bripka jenni istri ke Mapolda Sumut dugaan pembunuhan serta adanya pengaduan masyarakat tentang penggelapan uang pajak kendaraan.

“Selama 10 hari melakukan penyelidikan serta menggelar pra rekonstruksi hingga gelar perkara dengan melibatkan Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Bidpropram dan Inspektorat Polda Sumut. Selain itu juga tim forensik, psikologi, ahli pidana, toksiologi, IT, serta keluarga Bripka Arfan,” urainya.

Atas kematian personel jajaran Kapolda Sumut ini, Panca turut menyampaikan rasa empatinya terhadap keluarga Bripka AS. “Saya selaku pimpinan mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya anggota Polres Samosir. Mari kita jaga perasaan istri dan anaknya,” pesannya.

Sementara itu, Keluarga almarhum Bripka Arfan Saragih mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut yang telah menerima segala kritikan dan masukan dalam mengungkap misteri kematian Bripka Arfan Saragih.

Dari hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan, katanya, dari pihak keluarga sudah mendapatkan mengenai motif kematian Bripka Arfan Saragih.

“Kami dari pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah menerima masukan serta kritikan dalam mengungkap kasus kematian Bripka Arfan Saragih,” kata Fridolin selaku kuasa hukum keluarga Bripka Arfan.

Hal senada juga dikatakan, Istri dari almarhum Bripka Arfan Saragih, yakni Jenni. Dia menyampaikan terima kasih karena segala keluhan dan dugaan kejanggalannya diterima Polda Sumut.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengapresiasi gerak cepat Polda Sumut dalam menuntuskan kasus kematian Bripka Arfan Saragih (AS) yang dinilai adanya kejanggalan dari pihak keluarga.

Ia mengatakan, penanganan perkara kematian Bripka Arfan Saragih yang dilakukan Polda Sumut berjalan cukup transparan dan profesional.

“Dua hari kita di Polda Sumut mengikuti gelar perkara bersama keluarga almarhum Bripka Arfan Saragih berjalan cukup terbuka tidak ada yang ditutupi,” katanya.

Benny menyebutkan, selama 10 hari Polda Sumut telah menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara kematian Bripka Arfan Saragih secara transparan.

“Kita lihat ratusan saksi telah diperiksa dimintai keterangannya serta menggelar olah TKP, pra rekonstruksi yang dilakukan Polda Sumut dan melibatkan para ahli untuk membuktikan kematian Bripka Arfan Saragih secara terang benderang,” sebutnya.

Dia menambahkan, Kompolnas turut melakukan pengawasan selama pelaksanaan gelar perkara terhadap kasus kematian Bripka Arfan Saragih. Begitu dugaan kasus penggelapan uang pajak para wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, masih terus berjalan.

“Sehingga dengan hadirnya Kompolnas penanganan kasus ini berjalan transparan dan tidak ada yang tutup-tutupi. Serta sudah mendengar langsung pemaparan para ahli,” ujarnya.

Diketahui, Bripka Arfan Saragih (AS) tewas bunuh diri setelah meminum racun sianida. Jasad korban ditemukan di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada 6 Februari 2023.

Personel Satlantas Polres Samosir itu bunuh diri diduga menggelapkan ratusan uang para wajib pajak mencapai Rp2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir. Hal itu dibuktikan setelah Polda Sumut menggelar gelar perkara. (dwi/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/