30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Miliki 4 Batang Tanaman Ganja, Abang ini Ditangkap Satnarkoba Polres Dairi

TANAMAN: Tersangka Feri Simbolon menunjukkan tanaman ganja yang tumbuh di ladang kopi  miliknya.  RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TANAMAN: Tersangka Feri Simbolon menunjukkan tanaman ganja yang tumbuh di ladang kopi miliknya. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Miliki empat batang tanaman ganja, Feri Simbolon (35) warga Desa Kalang Simbara Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi ditangkap polisi. Pria yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Dairi, Selasa (5/5).

Demikian dijelaskan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh kepada wartawan di Mapolres, Selasa (5/5). Donny menerangkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga menanam ganja.

Menindak lanjuti laporan masyarakat itu personel kepolisian mendatangi lokasi. Tersangka menanam ganja di ladang kopi miliknya di desa setempat. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti tanaman ganja sebanyak 4 batang. “Tanaman narkotika golongan 1 itu dilakukan tumpang sari dengan tanaman cabai,”sebut Donny.

Pemeriksaan, tersangka Feri Simbolon mengakui, telah menanam ganja tersebut. Kini tersangka serta barangbukti tanaman ganja sebanyak 4 batang telah diamankan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatanya. (rud/btr)

TANAMAN: Tersangka Feri Simbolon menunjukkan tanaman ganja yang tumbuh di ladang kopi  miliknya.  RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TANAMAN: Tersangka Feri Simbolon menunjukkan tanaman ganja yang tumbuh di ladang kopi miliknya. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Miliki empat batang tanaman ganja, Feri Simbolon (35) warga Desa Kalang Simbara Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi ditangkap polisi. Pria yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Dairi, Selasa (5/5).

Demikian dijelaskan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh kepada wartawan di Mapolres, Selasa (5/5). Donny menerangkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga menanam ganja.

Menindak lanjuti laporan masyarakat itu personel kepolisian mendatangi lokasi. Tersangka menanam ganja di ladang kopi miliknya di desa setempat. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti tanaman ganja sebanyak 4 batang. “Tanaman narkotika golongan 1 itu dilakukan tumpang sari dengan tanaman cabai,”sebut Donny.

Pemeriksaan, tersangka Feri Simbolon mengakui, telah menanam ganja tersebut. Kini tersangka serta barangbukti tanaman ganja sebanyak 4 batang telah diamankan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatanya. (rud/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/