31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Terdakwa Korupsi Pengelolaan Jasa Pelabuhan Simanindo Kembalikan Rp200 Juta

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Barrack Donggut Simbolon, Ketua tim Kuasa hukum dari terdakwa MS, mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha KMP Sumut 1 dan II pada PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) yang ditahan sejak April lalu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Provinsi Sumut.

Pengembalian itu, diterima langsung oleh Kajari Samosir Andi Adikawira Putera didampingi Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait, Kasi Intel Tulus Tampubolon, Kasi Datun Ris Sigiro, Kasubagbin Hery Fandy Siregar beserta tim JPU Kejari Samosir pada Kamis(2/6).

Barrack didampingi kedua rekannya Ramli Tambunan, Jansen Purba, bersama abang kandung terdakwa Sotar Simbolon mengatakan, pengembalian kerugian negara senilai Rp200 juta itu sebagai upaya itikad baik kliennya guna mendapat keringanan hukum.

“ Ya, kita sudah kembalikan. Agar dalam proses persidangan nanti, majelis hakim dapat memberi keringanan hukum kepada klien kita dengan hukuman serendah-rendahnya,” kata Barrack dalam keterangan persnya.

Terpisah, Kajari Samosir Andi Adikawira Putera dalam siaran pers Kejaksaan Samosir bernomor No.SP.11/Penkum/06/2022 menjelaskan, bahwa perkara yang bermula sejak Desember 2019 hingga Maret 2020, dimana terdakwa MS saat itu menjabat sebagai Kepala Unit KMP SUMUT I & II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal ke rekening PT PPSU sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PPSU.

Ditambahkannya, terdakwa MS telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahin 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Uang pengembalian kerugian negara ini akan dititipkan sementara di RPL (Rekening Penitipan Lainnya) atas nama Kejari Samosir di bank sampai perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht). Terkait proses hukum MS, pengembalian ini akan menjadi pertimbangan untuk diajukan masa tuntutannya,” terang Andi.(des/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Barrack Donggut Simbolon, Ketua tim Kuasa hukum dari terdakwa MS, mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha KMP Sumut 1 dan II pada PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) yang ditahan sejak April lalu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Provinsi Sumut.

Pengembalian itu, diterima langsung oleh Kajari Samosir Andi Adikawira Putera didampingi Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait, Kasi Intel Tulus Tampubolon, Kasi Datun Ris Sigiro, Kasubagbin Hery Fandy Siregar beserta tim JPU Kejari Samosir pada Kamis(2/6).

Barrack didampingi kedua rekannya Ramli Tambunan, Jansen Purba, bersama abang kandung terdakwa Sotar Simbolon mengatakan, pengembalian kerugian negara senilai Rp200 juta itu sebagai upaya itikad baik kliennya guna mendapat keringanan hukum.

“ Ya, kita sudah kembalikan. Agar dalam proses persidangan nanti, majelis hakim dapat memberi keringanan hukum kepada klien kita dengan hukuman serendah-rendahnya,” kata Barrack dalam keterangan persnya.

Terpisah, Kajari Samosir Andi Adikawira Putera dalam siaran pers Kejaksaan Samosir bernomor No.SP.11/Penkum/06/2022 menjelaskan, bahwa perkara yang bermula sejak Desember 2019 hingga Maret 2020, dimana terdakwa MS saat itu menjabat sebagai Kepala Unit KMP SUMUT I & II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal ke rekening PT PPSU sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PPSU.

Ditambahkannya, terdakwa MS telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahin 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Uang pengembalian kerugian negara ini akan dititipkan sementara di RPL (Rekening Penitipan Lainnya) atas nama Kejari Samosir di bank sampai perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht). Terkait proses hukum MS, pengembalian ini akan menjadi pertimbangan untuk diajukan masa tuntutannya,” terang Andi.(des/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/