25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Remisi Napi Melarikan Diri Dicabut

Josua Ginting

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) mencabut hak empat narapidana (napi) yang melarikan diri di Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Kelas IA Tanjunggusta Medan yang melarikan diri, Selasa (20/6) lalu.

Keempat napi yang kabur itu adalah Hussaini (35) warga Indrapura, Kota Aceh Besar Aceh kasus pembunuhan dengan hukuman 11 tahun penjara, Alhadi (30) warga Tapak Tuan Aceh Selatan kasus pembunuhan hukuman 11 tahun penjara, Rudi Rahman warga Aceh Selatan kasus narkoba hukuman 8 tahun penjara, dan Muliadi (30) warga Aceh kasus narkoba hukuman 8 tahun penjara.

“Kita cabut haknya, seperti hak mendapatkan remisi dan cuti bersyarat. Pada umumnya hak itu dicabut bila napi atau tahanan yang melarikan atau hendak melarikan diri,” ungkap Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting kepada Sumut Pos, Selasa (4/7) siang.

Kemudian, Josua mengatakan bila dikembalikan ke Lapas Tanjunggusta Medan, akan mendapatkan pengawasan khusus dalam kegiatannya di dalam sel penjara di lapas.

“Pastinya kita awasi dengan maksimallah,” terang Josua.

Untuk saat ini, penyidikan atas pelarian empat napi tersebut masih diproses di Polrestabes Medan.

“Untuk tiga napi bersama empat rekannya masih dilakukan pemeriksaan di Polrestabes Medan hingga saat ini, tapi kita belum tahu hasilnya,” jelasnya.

Menurut kronologis kabur tahanan itu, dengan menggergaji besi ventilasi penjara. Kaburnya mereka dibantu empat orang rekannya, yakni Saparuddin (30), Yulis (30), M Yusuf, dan Fajar (15). Keempat orang itu, sudah menyiapkan untuk pelarian keempat napi tersebut dengan barang bukti seperti samurai, golok pisau, tangga lipat, tali nilon panjang 30 meter, tali plastik, besi tenda, tas coklat, satu unit handpone, sarung tangan, dan sebo.(gus/azw)

 

Josua Ginting

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) mencabut hak empat narapidana (napi) yang melarikan diri di Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Kelas IA Tanjunggusta Medan yang melarikan diri, Selasa (20/6) lalu.

Keempat napi yang kabur itu adalah Hussaini (35) warga Indrapura, Kota Aceh Besar Aceh kasus pembunuhan dengan hukuman 11 tahun penjara, Alhadi (30) warga Tapak Tuan Aceh Selatan kasus pembunuhan hukuman 11 tahun penjara, Rudi Rahman warga Aceh Selatan kasus narkoba hukuman 8 tahun penjara, dan Muliadi (30) warga Aceh kasus narkoba hukuman 8 tahun penjara.

“Kita cabut haknya, seperti hak mendapatkan remisi dan cuti bersyarat. Pada umumnya hak itu dicabut bila napi atau tahanan yang melarikan atau hendak melarikan diri,” ungkap Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting kepada Sumut Pos, Selasa (4/7) siang.

Kemudian, Josua mengatakan bila dikembalikan ke Lapas Tanjunggusta Medan, akan mendapatkan pengawasan khusus dalam kegiatannya di dalam sel penjara di lapas.

“Pastinya kita awasi dengan maksimallah,” terang Josua.

Untuk saat ini, penyidikan atas pelarian empat napi tersebut masih diproses di Polrestabes Medan.

“Untuk tiga napi bersama empat rekannya masih dilakukan pemeriksaan di Polrestabes Medan hingga saat ini, tapi kita belum tahu hasilnya,” jelasnya.

Menurut kronologis kabur tahanan itu, dengan menggergaji besi ventilasi penjara. Kaburnya mereka dibantu empat orang rekannya, yakni Saparuddin (30), Yulis (30), M Yusuf, dan Fajar (15). Keempat orang itu, sudah menyiapkan untuk pelarian keempat napi tersebut dengan barang bukti seperti samurai, golok pisau, tangga lipat, tali nilon panjang 30 meter, tali plastik, besi tenda, tas coklat, satu unit handpone, sarung tangan, dan sebo.(gus/azw)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/