26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemkab Asahan Raih Penghargaan Paramesti

ilustrasi

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan meraih penghargaan Paramesti dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia tahun 2019.

Penghargaan tersebut diberikan, karena Pemkab Asahan telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengendalian konsumsi hasil tembakau.

“Ini merupakan apresiasi yang harus menjadi upaya peningkatan implementasi Perda tentang pengendalian konsumsi tembakau,” kata Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Aris Yudhariansyah MM, Kamis (54/7), kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Jalan Mahoni, Kecamatan Kisaran Barat.

Disebutkan Aris, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Perbup nomor 71 tahun 2018 yang tertuang dalam Bab IV pasal 7 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Sejauh ini kawasan tanpa rokok yang tertuang dalam Perbup tersebut meliputi kawasan publik yang dianggap urgen, seperti tempat dan fasilitas layanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah, kawasan tempat bermain anak anak, kawasan tempat bekerja serta tempat tempat umum yang dianggap perlu,”bilang Aris.

Dimana, sambung Aris, penghargaan dan piagam Paramesti dari Menteri Kesehatan RI akan diterima pada, Kamis 11 Juli 2019 mendatang, yang langsung diserahkan Direktur Pencegahan dan pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, di gedung Kementerian Kesehatan RI di di Jakarta.

“Setelah tanda penghargaan tersebut diterima, Pemkab Asahan segera mengemplementasikan bunyi Perda tersebut melalui Perbub,” bilangnya.

Implementasi bunyi Perda melalui Perbup itu sebagai upaya untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan serta adanya kawasan bebas asap rokok.

“Peraturan yang tertuang pada Perda maupun Perbup dimaksud bukan untuk diberlakukan hanya untuk para perokok, namun peraturan dimaksud untuk orang yang tidak merokok, agar dapat menghirup udara segar tanpa adanya gangguan asap rokok,”terang Aris.

Untuk itulah, Aris mengatakan ada 104 macam racun yang masuk ke dalam tubuh perokok. Dan saat asap dikeluarkan ada 1.500 racun.

“Hal ini yang mengakibatkan perokok lebih rentan kesehatannya ketimbang orang yang tidak merokok,”terangnya. (omi)

ilustrasi

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan meraih penghargaan Paramesti dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia tahun 2019.

Penghargaan tersebut diberikan, karena Pemkab Asahan telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengendalian konsumsi hasil tembakau.

“Ini merupakan apresiasi yang harus menjadi upaya peningkatan implementasi Perda tentang pengendalian konsumsi tembakau,” kata Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Aris Yudhariansyah MM, Kamis (54/7), kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Jalan Mahoni, Kecamatan Kisaran Barat.

Disebutkan Aris, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Perbup nomor 71 tahun 2018 yang tertuang dalam Bab IV pasal 7 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Sejauh ini kawasan tanpa rokok yang tertuang dalam Perbup tersebut meliputi kawasan publik yang dianggap urgen, seperti tempat dan fasilitas layanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah, kawasan tempat bermain anak anak, kawasan tempat bekerja serta tempat tempat umum yang dianggap perlu,”bilang Aris.

Dimana, sambung Aris, penghargaan dan piagam Paramesti dari Menteri Kesehatan RI akan diterima pada, Kamis 11 Juli 2019 mendatang, yang langsung diserahkan Direktur Pencegahan dan pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, di gedung Kementerian Kesehatan RI di di Jakarta.

“Setelah tanda penghargaan tersebut diterima, Pemkab Asahan segera mengemplementasikan bunyi Perda tersebut melalui Perbub,” bilangnya.

Implementasi bunyi Perda melalui Perbup itu sebagai upaya untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan serta adanya kawasan bebas asap rokok.

“Peraturan yang tertuang pada Perda maupun Perbup dimaksud bukan untuk diberlakukan hanya untuk para perokok, namun peraturan dimaksud untuk orang yang tidak merokok, agar dapat menghirup udara segar tanpa adanya gangguan asap rokok,”terang Aris.

Untuk itulah, Aris mengatakan ada 104 macam racun yang masuk ke dalam tubuh perokok. Dan saat asap dikeluarkan ada 1.500 racun.

“Hal ini yang mengakibatkan perokok lebih rentan kesehatannya ketimbang orang yang tidak merokok,”terangnya. (omi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/