JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa Agung M. Prasetyo menepis isu adanya pemerasan yang dilakukan oknum jaksa dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Siapa bilang? Buktikan! Jangan sekedar menuduh! Kalau menuduh tanpa bukti, akan ada konsekuensinya!” tegas Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8).
Prasetyo menyatakan, siap menindak oknum jaksa yang disebut-sebut memeras dalam kasus itu. Namun, itu akan dilakukannya jika ada yang dapat membuktikannya.
“Akan kami tindak keras kalau ada. Jangan praduga begitu,” imbuhnya.
Selain menampik, Prasetyo memastikan tidak akan memenuhi permintaan Gatot untuk melimpahkan kasus tersebut ke KPK. Pasalnya, papar Prasetyo, kasus yang ditangani KPK dan kejaksaan berbeda meski masih terkait.
“Kasus ini akan jalan terus. Segala kemungkinan pasti ada, tapi tentunya ada prosedur, mekanisme dan komunikasi. Sejauh ini tidak ada. KPK pun tak punya pretensi untuk mengambil alih kasus atau penanganan kasus bansos,” tandas Prasetyo. (flo/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa Agung M. Prasetyo menepis isu adanya pemerasan yang dilakukan oknum jaksa dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Siapa bilang? Buktikan! Jangan sekedar menuduh! Kalau menuduh tanpa bukti, akan ada konsekuensinya!” tegas Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8).
Prasetyo menyatakan, siap menindak oknum jaksa yang disebut-sebut memeras dalam kasus itu. Namun, itu akan dilakukannya jika ada yang dapat membuktikannya.
“Akan kami tindak keras kalau ada. Jangan praduga begitu,” imbuhnya.
Selain menampik, Prasetyo memastikan tidak akan memenuhi permintaan Gatot untuk melimpahkan kasus tersebut ke KPK. Pasalnya, papar Prasetyo, kasus yang ditangani KPK dan kejaksaan berbeda meski masih terkait.
“Kasus ini akan jalan terus. Segala kemungkinan pasti ada, tapi tentunya ada prosedur, mekanisme dan komunikasi. Sejauh ini tidak ada. KPK pun tak punya pretensi untuk mengambil alih kasus atau penanganan kasus bansos,” tandas Prasetyo. (flo/jpnn)