25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Proses Hukum dan Kelanjutan Program Harus Simultan

Kejagung Dorong Penyelesaian Proyek BTS 4G Bakti Kominfo

SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan berhenti menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan kembali hal itu.

Kepada awak media, Burhanuddin menyatakan bahwa kasus tersebut telah merugikan negara dan masyarakat. Kerugian keuangan negaranya juga tidak main-main, mencapai Rp8 triliun.

Burhanuddin menyatakan, saat ini sudah ada 16 tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU BTS 4G Bakti Kominfo. Belasan tersangka itu terdiri atas beberapa klaster. Mulai pejabat negara, pihak swasta, lembaga pengawas, dan instansi lainnya.

Dia menyesalkan proyek dengan total anggaran Rp10 triliun itu dikorupsi. ”Negara mengalami kerugian sekitar Rp8 triliun dari total anggaran Rp10 triliun. Itu sudah keterlaluan,” ungkap dia lewat keterangan tertulisnya, kemarin (5/11).

Dari total 16 tersangka yang sudah dijerat oleh Kejagung, beberapa di antaranya sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Dari keseluruhan tersangka, sudah beberapa yang telah memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari enam sampai 18 tahun penjara,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, dalam berbagai kesempatan jaksa agung terus mendorong upaya pendampingan percepatan pembangunan infrastruktur BTS 4G Kominfo. Instansinya meyakini program tersebut bertujuan baik. Yakin membangun Tol Langit dengan konektivitas jaringan 4G.

Untuk itu, di samping proses hukum yang terus berjalan, kelanjutan program tersebut juga harus dipastikan. “Agar proyek pembangunan tersebut dapat dilakukan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat guna,” bebernya.

Kejagung meyakini, program tersebut dibutuhkan oleh masyarakat yang tinggal di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal. Untuk itu, dibutuhkan komitmen di antara semua pihak yang terlibat dalam program tersebut.

“Jaksa agung menyampaikan penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh kejaksaan tidak akan menghentikan proyek pembangunan BTS 4G,” terang Ketut. Untuk itu, Kejagung memastikan penegakan hukum dan kelanjutan program tersebut simultan.

Ketut mengungkapkan, BTS 4G Bakti Kominfo merupakan salah satu proyek strategis nasional yang punya peran penting dalam ikhtiar transformasi digital.

Untuk itu, mereka bergerak cepat dengan menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka setelah mendapat izin pemeriksaan dari Presiden Joko Widodo. Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus rasuah tersebut. Dia diduga telah menerima Rp40 miliar dari tersangka lainnya. (syn/jpg/ila)

SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan berhenti menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan kembali hal itu.

Kepada awak media, Burhanuddin menyatakan bahwa kasus tersebut telah merugikan negara dan masyarakat. Kerugian keuangan negaranya juga tidak main-main, mencapai Rp8 triliun.

Burhanuddin menyatakan, saat ini sudah ada 16 tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU BTS 4G Bakti Kominfo. Belasan tersangka itu terdiri atas beberapa klaster. Mulai pejabat negara, pihak swasta, lembaga pengawas, dan instansi lainnya.

Dia menyesalkan proyek dengan total anggaran Rp10 triliun itu dikorupsi. ”Negara mengalami kerugian sekitar Rp8 triliun dari total anggaran Rp10 triliun. Itu sudah keterlaluan,” ungkap dia lewat keterangan tertulisnya, kemarin (5/11).

Dari total 16 tersangka yang sudah dijerat oleh Kejagung, beberapa di antaranya sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Dari keseluruhan tersangka, sudah beberapa yang telah memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari enam sampai 18 tahun penjara,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, dalam berbagai kesempatan jaksa agung terus mendorong upaya pendampingan percepatan pembangunan infrastruktur BTS 4G Kominfo. Instansinya meyakini program tersebut bertujuan baik. Yakin membangun Tol Langit dengan konektivitas jaringan 4G.

Untuk itu, di samping proses hukum yang terus berjalan, kelanjutan program tersebut juga harus dipastikan. “Agar proyek pembangunan tersebut dapat dilakukan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat guna,” bebernya.

Kejagung meyakini, program tersebut dibutuhkan oleh masyarakat yang tinggal di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal. Untuk itu, dibutuhkan komitmen di antara semua pihak yang terlibat dalam program tersebut.

“Jaksa agung menyampaikan penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh kejaksaan tidak akan menghentikan proyek pembangunan BTS 4G,” terang Ketut. Untuk itu, Kejagung memastikan penegakan hukum dan kelanjutan program tersebut simultan.

Ketut mengungkapkan, BTS 4G Bakti Kominfo merupakan salah satu proyek strategis nasional yang punya peran penting dalam ikhtiar transformasi digital.

Untuk itu, mereka bergerak cepat dengan menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka setelah mendapat izin pemeriksaan dari Presiden Joko Widodo. Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus rasuah tersebut. Dia diduga telah menerima Rp40 miliar dari tersangka lainnya. (syn/jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/