29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tak Ditahan Polsek Tuhemberua

NIAS UTARA – Karena tidak ditahan pihak Polsek Tuhemberua, dua pelaku penganiayaan kerap mengancam korban. Akibatnya, korban trauma dan tidak bisa beraktifitas seperti biasa.

Adalah Delianus Harefa alias Ama Murni (39) yang menjadi korban. Warga Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara itu dianiaya oleh KH alias Ama Sujud dan YH alias Ama Mira.

Penganiayaan itu terjadi 6 Juni 2018 di Dusun II, Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara. Tepatnya di warung Ama Winer yang juga seorang kepala desa.

Saat itu, Ama Murni ditemani kernetnya Aprianus Ndraha alias Ama Wini. Keduanya berencana membeli oli di warung Ama Winer.

Tiba-tiba kedua pelaku datang dan menghardik korban. “Mana utangmu?! Kenapa tidak kau bayar?!” hardik KH kepada Ama Murni.

Merasa tak punya hutang, Ama Murni tidak mengindahkan teguran KH. Tak senang, kedua pelaku langsung menganiaya Ama Murni.

Kedua pelaku yang masih satu desa dengan Ama Murni juga menganiaya Ama Wini. Korban diinjak-injak pelaku.

Akibatnya, sekujur tubuh kedua korban lebam-lebam. Kedua mata korban memar dan membengkak.

Hampir dua minggu tak sanggup melihat dengan jelas. Keesokan harinya, korban langsung membuat pengaduan di Polsek Tuhemberua.

Laporan korban diterima dengan nomor LP/30/VI/2018/NS-Tuhem. Namun sayang, hingga saat ini kedua pelaku tidak kunjung ditahan. Kuat dugaan, karena tidak kunjung ditahan, membuat kedua pelaku semakin arogan terhadap korban.

Kepada Sumut Pos, Ama Murni mengaku sering diintimidasi oleh pelaku KH. Seperti Jumat (27/7) lalu, Ama Murni tidak sengaja bertemu dengan KH.

KH kembali menanyakan hutang Ama Murni yang tidak kunjung dibayar kepadanya.

“Padahal saya tidak pernah meminjam uangnya ataupun berutang sama dia. Kata-kata dia ini sama seperti diucapkan saat keduanya menganiaya kami,” ujar Ama Murni di Mapolsek Tuhemberua, Rabu (1/8).

“Ini hanya alasan yang dibuat-buat pak. Saya tak ada salah sama dia, tapi dia tega melakukan hal sekejam ini,” sambung pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang senso. Bukan itu saja, KH juga menitip pesan kepada warga-warga desa bernada teror dn ancaman.

“Terus terang pak, sejak saya di intimidasi dan diancam pelaku, saya tak berani bekerja. Keluar rumah saja saya takut,” tukas Ama Murni.

“Saya datang kesini (Mapolsek Tuhemberua) untuk menanyakan kenapa pelaku tidak ditahan. Saya berharap agar pelaku ditahan. Supaya saya bisa beraktifitas seperti biasa untuk menghidupi keluarga saya,” katanya.

Ama Murni juga mengakui, hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari Polsek Tuhemberua terkait penetapan pelaku sebagai tersangka.

“Kata Kanitnya pelaku sudah jadi tersangka, tapi hingga saat ini saya belum menerima SP2Hpnya. Berulang kali saya minta sama pak kanit, alasannya belum ditandatangani kapolsek,” ungkap Ama Murni.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tuhemberua Bripka Alfonso Sinaga mengaku sudah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

Kapan penetapan tersangka? Alfonso Sinaga tidak bisa menjawab. Ia malah mengatakan, dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli.

“Pokoknya sudah jadi tersangka. Pasal yang dikenakan 170 dan 351 KUHAP. Mudah-mudahan minggu depan berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Alfonso berdalih, kedua tersangka tidak ditahan karena ada jaminan dari keluarga.

“Keluarga dan pengacara tersangka telah mengajukan penangguhan penahanan, sehingga polisi tidak melakukan penahanan,” katanya.(mag-5/ala)

NIAS UTARA – Karena tidak ditahan pihak Polsek Tuhemberua, dua pelaku penganiayaan kerap mengancam korban. Akibatnya, korban trauma dan tidak bisa beraktifitas seperti biasa.

Adalah Delianus Harefa alias Ama Murni (39) yang menjadi korban. Warga Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara itu dianiaya oleh KH alias Ama Sujud dan YH alias Ama Mira.

Penganiayaan itu terjadi 6 Juni 2018 di Dusun II, Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara. Tepatnya di warung Ama Winer yang juga seorang kepala desa.

Saat itu, Ama Murni ditemani kernetnya Aprianus Ndraha alias Ama Wini. Keduanya berencana membeli oli di warung Ama Winer.

Tiba-tiba kedua pelaku datang dan menghardik korban. “Mana utangmu?! Kenapa tidak kau bayar?!” hardik KH kepada Ama Murni.

Merasa tak punya hutang, Ama Murni tidak mengindahkan teguran KH. Tak senang, kedua pelaku langsung menganiaya Ama Murni.

Kedua pelaku yang masih satu desa dengan Ama Murni juga menganiaya Ama Wini. Korban diinjak-injak pelaku.

Akibatnya, sekujur tubuh kedua korban lebam-lebam. Kedua mata korban memar dan membengkak.

Hampir dua minggu tak sanggup melihat dengan jelas. Keesokan harinya, korban langsung membuat pengaduan di Polsek Tuhemberua.

Laporan korban diterima dengan nomor LP/30/VI/2018/NS-Tuhem. Namun sayang, hingga saat ini kedua pelaku tidak kunjung ditahan. Kuat dugaan, karena tidak kunjung ditahan, membuat kedua pelaku semakin arogan terhadap korban.

Kepada Sumut Pos, Ama Murni mengaku sering diintimidasi oleh pelaku KH. Seperti Jumat (27/7) lalu, Ama Murni tidak sengaja bertemu dengan KH.

KH kembali menanyakan hutang Ama Murni yang tidak kunjung dibayar kepadanya.

“Padahal saya tidak pernah meminjam uangnya ataupun berutang sama dia. Kata-kata dia ini sama seperti diucapkan saat keduanya menganiaya kami,” ujar Ama Murni di Mapolsek Tuhemberua, Rabu (1/8).

“Ini hanya alasan yang dibuat-buat pak. Saya tak ada salah sama dia, tapi dia tega melakukan hal sekejam ini,” sambung pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang senso. Bukan itu saja, KH juga menitip pesan kepada warga-warga desa bernada teror dn ancaman.

“Terus terang pak, sejak saya di intimidasi dan diancam pelaku, saya tak berani bekerja. Keluar rumah saja saya takut,” tukas Ama Murni.

“Saya datang kesini (Mapolsek Tuhemberua) untuk menanyakan kenapa pelaku tidak ditahan. Saya berharap agar pelaku ditahan. Supaya saya bisa beraktifitas seperti biasa untuk menghidupi keluarga saya,” katanya.

Ama Murni juga mengakui, hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari Polsek Tuhemberua terkait penetapan pelaku sebagai tersangka.

“Kata Kanitnya pelaku sudah jadi tersangka, tapi hingga saat ini saya belum menerima SP2Hpnya. Berulang kali saya minta sama pak kanit, alasannya belum ditandatangani kapolsek,” ungkap Ama Murni.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tuhemberua Bripka Alfonso Sinaga mengaku sudah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

Kapan penetapan tersangka? Alfonso Sinaga tidak bisa menjawab. Ia malah mengatakan, dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli.

“Pokoknya sudah jadi tersangka. Pasal yang dikenakan 170 dan 351 KUHAP. Mudah-mudahan minggu depan berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Alfonso berdalih, kedua tersangka tidak ditahan karena ada jaminan dari keluarga.

“Keluarga dan pengacara tersangka telah mengajukan penangguhan penahanan, sehingga polisi tidak melakukan penahanan,” katanya.(mag-5/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/