27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Diduga Gelapkan Surat Tanah

BINJAI – Selain dilaporkan ke Polres Binjai dengan tuduhan dugaan penggelapan surat tanah, oknum Aparatur Sipil Negeri Kota Binjai, Mursadiq Daulay ternyata kerap bolos ngantor.

Berdasarkan pantauan wartawan selama tiga hari belakang-an, oknum ASN yang disebut-sebut adik Sekretaris Daerah Kota Binjai, Mahfullah Daulay itu tak masuk kerja.

Ruang kerjanya tampak sepi. Rupanya, adik Sekda Binjai yang mengemban amanah Sekretaris Camat Binjai Kota itu sudah menjadi pembicaraan hangat di kalangan pegawai hingga masyarakat. Itu karena ulahnya yang acap kali bolos kerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Amir Hamzah mengatakan, sanksi terhadap Mursadiq Daulay sepatutnya diberikan oleh Camat Binjai Kota, Erni Siswati.

“Berdasarkan PP 53 tahun 2010, yang berhak menindak oknum ASN bandal adalah pimpinannya. Siapa pimpinan dia (Mursadiq), adalah Camat. Karena dia sebagai Sekretaris Camat Binjai Kota, maka Camat lah harusnya yang menindaknya,” ujar Amir.

Amir melanjutkan, BKD Kota Binjai juga bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah. Karenanya, BKD tak dapat menindak oknum ASN nakal di luar SKPD-nya.

Sejatinya, kata dia, 46 hari oknum ASN bolos kerja dalam se-tahun itu dapat dipecat. “Pemecatan tidak dengan hormat itu merupakan sanksi terberat,” ujar-nya.

Bagaimana jika Mursadiq Daulay ditetapkan menjadi tersangka penggelapan surat tanah? Amir tak mengubrisnya. Dia malah mengalihkan dengan pembahasan ada 7 oknum ASN yang bakal dipecat pada tahun ini.

Sementara, Camat Binjai Kota, Erni Siswati enggan berkomentar ketika ditanya soal bawahannya. Bahkan, saat disoal penyerahan uang pengurusan tanah dari SK Camat kepada sertifikat, Erni mengaku tidak tahu.“Aku no comment-lah, capek aku.

Tanya saja sama dia. Dimana penyerahan uang, di mana,” ketusnya sembari berlalu meninggalkan wartawan di Gedung Sementara DPRD Binjai.

Sebelumnya diberitakan, Mursadiq Daulay diduga menggelapkan surat tanah milik Nilwan Sahputra (42) warga Jalan T Imam Bonjol, Lingkungan IV, Kelurahan Setia, Binjai Kota. (ted/ala)

BINJAI – Selain dilaporkan ke Polres Binjai dengan tuduhan dugaan penggelapan surat tanah, oknum Aparatur Sipil Negeri Kota Binjai, Mursadiq Daulay ternyata kerap bolos ngantor.

Berdasarkan pantauan wartawan selama tiga hari belakang-an, oknum ASN yang disebut-sebut adik Sekretaris Daerah Kota Binjai, Mahfullah Daulay itu tak masuk kerja.

Ruang kerjanya tampak sepi. Rupanya, adik Sekda Binjai yang mengemban amanah Sekretaris Camat Binjai Kota itu sudah menjadi pembicaraan hangat di kalangan pegawai hingga masyarakat. Itu karena ulahnya yang acap kali bolos kerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Amir Hamzah mengatakan, sanksi terhadap Mursadiq Daulay sepatutnya diberikan oleh Camat Binjai Kota, Erni Siswati.

“Berdasarkan PP 53 tahun 2010, yang berhak menindak oknum ASN bandal adalah pimpinannya. Siapa pimpinan dia (Mursadiq), adalah Camat. Karena dia sebagai Sekretaris Camat Binjai Kota, maka Camat lah harusnya yang menindaknya,” ujar Amir.

Amir melanjutkan, BKD Kota Binjai juga bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah. Karenanya, BKD tak dapat menindak oknum ASN nakal di luar SKPD-nya.

Sejatinya, kata dia, 46 hari oknum ASN bolos kerja dalam se-tahun itu dapat dipecat. “Pemecatan tidak dengan hormat itu merupakan sanksi terberat,” ujar-nya.

Bagaimana jika Mursadiq Daulay ditetapkan menjadi tersangka penggelapan surat tanah? Amir tak mengubrisnya. Dia malah mengalihkan dengan pembahasan ada 7 oknum ASN yang bakal dipecat pada tahun ini.

Sementara, Camat Binjai Kota, Erni Siswati enggan berkomentar ketika ditanya soal bawahannya. Bahkan, saat disoal penyerahan uang pengurusan tanah dari SK Camat kepada sertifikat, Erni mengaku tidak tahu.“Aku no comment-lah, capek aku.

Tanya saja sama dia. Dimana penyerahan uang, di mana,” ketusnya sembari berlalu meninggalkan wartawan di Gedung Sementara DPRD Binjai.

Sebelumnya diberitakan, Mursadiq Daulay diduga menggelapkan surat tanah milik Nilwan Sahputra (42) warga Jalan T Imam Bonjol, Lingkungan IV, Kelurahan Setia, Binjai Kota. (ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/