25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Instruksi Bupati Langkat ke OPD, Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di masing-masing dinas. Kawasan Kantor dan Rumah Dinas Bupati Langkat, mulai kemarin merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Juga kepada seluruh kepala OPD agar penerapan KTR diberlakukan di Kantor masing-masing. Intruksi tersebut disampaikan Terbit Rencana PA, saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara(ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (5/8).

Bupati berharap, lingkungan tempat kerja, sebagai lingkungan yang sehat bagi setiap orang yang datang sehingga merasa nyaman dalam bekerja.

“Semoga harapan dan instruksi ini, dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran,” tegasnya. Selain itu, terang Bupati, karena pada tanggal 11 Juli 2019 yang lalu Pemkab Langkat menerima penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan RI. penghargaan tersebut, diberikan atas kepedulian Pemkab Langkat, dalam menerbitkan Perda tentang KTR.

Yaitu Perda No 1 tahun 2019 tentang KTR, dinyatakan, bahwa larangan merokok diterapkan di wilayah-wilayah fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai KTR.

“Untuk itu, mari kita sikapi Perda ini dengan cerdas, semoga ke depan tidak ada puntung rokok berserakan. Siapkan lokasi khusus bagi perokok, sehingga asap rokok tidak membahayakan bagi yang bukan perokok,” pintanya. Selanjutnya, Bupati menyampaikan, bahwa pemerintah telah menetapkan bulan Agustus sebagai bulan kemerdekaan, yang ditandai dengan imbauan untuk pemasangan bendera merah putih selama satu bulan penuh, mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus.

Untuk itu, diinstruksikan agar Kantor, Dinas, Instansi, segera dihiasi dengan memberikan pernak pernik suasana merah putih sebagai bentuk gelora kemerdekaan. Demikianpun kendaraan dinas khususnya roda empat, untuk melengkapinya dengan bendera merah putih.

“Hal ini menjadi tanggung jawab masing-masing Kepala OPD, dan saya akan melihat dalam beberapa hari kedepan,” imbuhnya.

Itu semua, sambung Bupati, bukan saja untuk memperingati hari kemerdekaan pada 17 Agustus, namun juga untuk mengenang, menghormati serta sikap peduli dan mensyukuri bahwa kemerdekaan yang dinikmati bangsa Indonesia saat ini, adalah hasil keringat dan darah para pejuang pendahulu bangsa. Dan berharap, seluruh ASN menjadi contoh di lingkungan tempat tinggal.(bam/han)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di masing-masing dinas. Kawasan Kantor dan Rumah Dinas Bupati Langkat, mulai kemarin merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Juga kepada seluruh kepala OPD agar penerapan KTR diberlakukan di Kantor masing-masing. Intruksi tersebut disampaikan Terbit Rencana PA, saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara(ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (5/8).

Bupati berharap, lingkungan tempat kerja, sebagai lingkungan yang sehat bagi setiap orang yang datang sehingga merasa nyaman dalam bekerja.

“Semoga harapan dan instruksi ini, dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran,” tegasnya. Selain itu, terang Bupati, karena pada tanggal 11 Juli 2019 yang lalu Pemkab Langkat menerima penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan RI. penghargaan tersebut, diberikan atas kepedulian Pemkab Langkat, dalam menerbitkan Perda tentang KTR.

Yaitu Perda No 1 tahun 2019 tentang KTR, dinyatakan, bahwa larangan merokok diterapkan di wilayah-wilayah fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai KTR.

“Untuk itu, mari kita sikapi Perda ini dengan cerdas, semoga ke depan tidak ada puntung rokok berserakan. Siapkan lokasi khusus bagi perokok, sehingga asap rokok tidak membahayakan bagi yang bukan perokok,” pintanya. Selanjutnya, Bupati menyampaikan, bahwa pemerintah telah menetapkan bulan Agustus sebagai bulan kemerdekaan, yang ditandai dengan imbauan untuk pemasangan bendera merah putih selama satu bulan penuh, mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus.

Untuk itu, diinstruksikan agar Kantor, Dinas, Instansi, segera dihiasi dengan memberikan pernak pernik suasana merah putih sebagai bentuk gelora kemerdekaan. Demikianpun kendaraan dinas khususnya roda empat, untuk melengkapinya dengan bendera merah putih.

“Hal ini menjadi tanggung jawab masing-masing Kepala OPD, dan saya akan melihat dalam beberapa hari kedepan,” imbuhnya.

Itu semua, sambung Bupati, bukan saja untuk memperingati hari kemerdekaan pada 17 Agustus, namun juga untuk mengenang, menghormati serta sikap peduli dan mensyukuri bahwa kemerdekaan yang dinikmati bangsa Indonesia saat ini, adalah hasil keringat dan darah para pejuang pendahulu bangsa. Dan berharap, seluruh ASN menjadi contoh di lingkungan tempat tinggal.(bam/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/