PEMATANGSIANTAR.SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar akhirnya buka suara, terkait adanya penggeledahan di Puskesmas Kahean, Jalan Tualang No 28, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (4/5) lalu.
Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Heri Situmorang menjelaskan, giat penggeledahan dilakukan berkaitan dengan proses pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Puskesmas Kahean.
“Awalnya, kami menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada Tahun Anggaran (TA) 2023. Kemudian pada 12 Agustus 2024, dilakukan tindak lanjut laporan tersebut,” ungkap Heri, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Heri mengatakan, laporan pengaduan itu, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan anggaran biaya operasional.
Menurutnya, dari hasil pantauan, berdasar Laporan Operasi Intelijen Nomor: R-LAPOPSIN-02/1.2.12/Dek.3/08/2024 tertanggal 4 September 2024, ditemukan adanya beberapa penyimpangan yang signifikan. Seperti pemotongan dana perjalanan dinas, pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan laporan, serta pungli kepada pegawai dengan berbagai alasan yang tidak memiliki dasar hukum.
Maka, berdasarkan temuan tersebut, Kepala Kejari (Kajari) Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No: PRINT.DIK-01a/L.2.12/Fd.1/07/2025 tertanggal 17 Juli 2025, untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti, serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menemukan tersangka.
Kemudian atas usul Tim Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Kajari Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan No: PRINT-1285/1..2.12/Fd.1/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025, yang telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
“Selanjutnya, pada hari ini, Senin, 4 Agustus 2025, sekira pukul 11.30 WIB, kami melakukan serangkaian tindakan penyidikan, berupa penggeledahan di lokasi Puskesmas Kahean,” beber Heri.
Adapun penggeladahan dilakukan di beberapa ruang, yakni ruang bendahara, ruang Kepala Puskesmas, dan ruang Pengurus Barang Pembantu Puskesmas Kahean.
Dari beberapa ruangan yang digeledah, diperoleh dokumen-dokumen serta barang-barang yang berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Kahean, Kota Pematangsiantar TA 2023.
Yang kemudian dilakukan penyitaan guna menjadi barang bukti.
“Kejari Pematangsiantar berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Sebagai wujud nyata pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pematangsiantar,” jelas Heri.
Sudah Diperiksa Inspektorat
Terpisah, saat wawancara dengan Kepala Puskesmas Kahean Lesly Saragih, disebutkan mereka kooperatif memberikan bahan yang diminta oleh kejaksaan.
Saat ditanya mengenai apa yang dibutuhkan oleh kejaksaan, Lesly menjawab, terkait penggunaan Dana Biaya Operasioal Kesehatan (BOK) dan JKN pada 2023. Diketahui, Anggaran Dana BOK tersebut berkisar Rp600 juta, dan JKN Rp400 juta. “Penggunaan anggaran ini sudah diperiksa duluan di Inspekorat Pematangsiantar. Dan tidak ada temuan,” ujarnya.
Dalam penanganan yang dilakukan kejaksaan ini, Lesly mengaku, sudah dua kali diperiksa oleh jaksa sebagai saksi. “Bukan hanya saya, pegawai lainnya juga sudah diperiksa,” akunya.
Disinggung soal apakah benar ada dugaan pemotongan biaya perjalanan dinas bawahannya, Lesly membantah. “Tidak ada pemotongan, semua sesuai dengan prosesdur,” pungkas Lesly. (mag-7/saz)

