BINJAI- Penjaringan calon Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, sampai saat ini belum juga membuahkan hasil. Pasalnya, 8 calon Dirut yang mendaftar dinilai tidak memenuhi persayaratan.
Menurut Wahyudi, asisten II sekaligus anggota tim penjaringan, kepada Sumut Pos, Senin (5/9) menerangkan, penjaringan terhadap calon Dirut PDAM Tirtasari Binjai, disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010.
“Dari delapan calon yang memasukkan berkas, tidak satu orangpun yang memenuhi kreteria atau syarat untuk menjadi Dirut PDAM Tirtasari. Semua penilain itu, tentunya kita lakukan berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2010 tadi,” kata Wahyudi.
Dijelaskan Wahyudi, dalam Perda Nomor 10 tahun 2010 tersebut, calon Dirut PDAM Tirtasari Binjai, harus memiliki pendidikan ménagemen PDAM. “Kalau tidak memiliki pendidikan ini, maka calon Dirut akan gugur,” jelasnya.
Bukan itu saja, kata Wahyudi, calon Dirut juga harus memiliki masa kerja. Untuk calon dari luar kota, masa kerja minimal 15 tahun dan dari Kota Binjai sendiri minimal 10 tahun. “Dari 8 calon yang mendaftar, kebanyakan tidak lulus administrsai. Misalnya, seperti kurangnya masa kerja,” ucapnya.
Selain itu, Wahyudi juga mengungkapkan, Dedi Syahfitri, salah seorang calon Dirut sekaligus Dirut PDAM Tirtasari yang masa baktinya sebentar lagi berakhir, juga tidak memenuhi syarat karena usia yang terlalu muda. “Kenapa dia sebelumnya bisa jadi Dirut? Karena Perda Nomor 10 tahun 2010 itu belum keluar saat dia diangkat menjadi Dirut PDAM Tirtasari,” ungkap Wahyudi.
Untuk jadwal penerimaan calon Dirut PDAM Tirtasari Binjai gelombang kedua, Wahyudi belum dapat memberikan jawaban. Sebab menurutnya, jadwal itu akan ditentukan langsung oleh Wali Kota Binjai. “Kalau itu (jadwal), Wali Kota yang memutuskan. Untuk calon yang sudah gugur secara administrasi, dapat ikut kembali dengan memperbaiki kesalahan administrasinya,” tandas Wahyudi. (dan)