Dugaan Korupsi Blockgrant di Dikjar Langkat
LANGKAT-Dua tersangka kasus dugaan korupsi blockgrant di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Riadi Fitra dan Sutiono akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat, Rabu (5/9). Kerugian negara dalam kasus korupsi blockgrant ini berkisar Rp900 juta.
“Untuk saudara-saudara ketahui, penahanan kita berlakukan terhadap dua tersangka tadi, Rabu (5/9), guna peningkatan penyelidikan. Jika ditemukan bukti baru, tidak tertutup kemungkinan munculnya tersangka baru,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Stabat, Choirun Parapat.
Parapat saat itu didampingi Kasi Intel Zulfahmi setelah dipercayakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Stabat, Asep Nana Mulyana untuk membeberkan penahanan Riadi dan Sutiono. Katanya, kedua tersangka didampingi penasihat hukum bersikap pro-aktif sehingga membuat pemeriksaan berjalan mulus. Artinya, lanjut mantan Kasi Intel di Aceh ini, kedua tersangka maupun penasihat hukum memahami penahanan diberlakukan kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi program blockgrant.
“Untuk kasusnya, rekan-rekan wartawan mungkin sudah pada memahaminya ya. Nah, untuk persoalan penahanan yang kita berlakukan baik kedua tersangka maupun penasihat hukum mereka dapat memahaminya,” ungkap Parapat.
Choirun maupun Zulfahmi dengan mantap menegaskan, kemungkinan kasus itu berkembang sangat terbuka jika nantinya ditemukan bukti baru. Makanya, mereka (jaksa) siap menampung bukti-bukti diperlihatkan tersangka jika ternyata mungkin melibatkan pihak lainnya.
Disinggung apakah tersangka Riadi dan Sutiono ada membeberkan keterlibatan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)? “ Kemungkinan hal itu dapat saja terjadi atau muncul di persidangan,” timpal Kasi Intel Zulfahmi.
Sekadar mengingatkan, Sutiono merupakan Kabid Kurikulum Dikjar Langkat sementara Riadi merupakan rekanan pengadaan software dan hardware komputer di program blockgrant. Sutiono, diduga mengarahkan Kepala Sekolah (Kasek) SMP penerima program blockgrant mendapatkan software dan hardware dari rekanan.
Padahal semestinya, Kasek diberikan kewenangan membeli atau mendapatkan perangkat sesuai kebutuhan sekolah bukannya dikomandoi. Parahnya lagi, ternyata perangkat software dan hardware yang diberikan ke sekolah ternyata bukan barang pabrikan.(mag-4)